Monday, August 22, 2016

Menemukan Relasi Bawaslu dan Masyarakat


Pengawasan dan pemantauan pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama seba­gai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Namun, perbedaan itu lahir akibat pelembagaan yang mengupayakan kontrol terhadap penyelenggara pemilu.Pe­lembagaan fungsi kontrol ini muncul akibat maraknya ben­tuk pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 1971, yakni manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu.Atas persoalan itu, perundang-undangan pemilu melahirkan lembaga pengawas pemilu yang sekarang dikenal sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sejak saat itu, fungsi kontrol diperankan oleh Bawaslu, yang oleh undang-undang diberikan tugas mengawasi sega­la hal terkait proses pemilu. Fungsi kontrol juga tetap dipe­rankan oleh warga negara melalui apa yang disebut peman­tauan pemilu. Pertanyaannya, bagaimana relasi pengawas dan pemantau pemilu dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemilihan umum yang jujur dan adil?
Berdasarkan hal itulah,maka kajian ini mengambil judul“Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu.” Pelibatan masyarakat menunjukkan satu kewaji­ban Bawaslu sebagai fungsi yang terlembaga dalam penga­wasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilih­nya.Namun, pelembagaan pengawasan itu tidak serta-merta mengambil hak warga negara untuk melakukan fungsi kon­trolnya dalam menjaga suara atau kedaulatan rakyat.
Mengingat hal itu, penting kiranya melihat upaya Ba­waslu dalam mengawasi dan juga mendorong partisipasi masyarakat.Sebagai fungsi yang terlembagakan, apakah Bawaslu sudah cukup maksimal mendorong partisipasi masyarakat?Ataukah justru mendominasi fungsi pengawa­sannya?
Beban pengawasan dan upaya mendorong partisipasi masyarakat memang diletakkan pada Bawaslu.Hal ini di­sebabkan oleh beberapa faktor, pertama, Bawaslu telah di­berikan mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan.Bawaslu juga telah dibekali struktur kelemba­gaan yang kuat, bahkan hingga tingkat paling bawah.Begitu juga dengan anggaran pengawasan, diberikan negara untuk mengontrol secara berkala.Artinya, beban kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu lebih besar diberikan kepada Ba­waslu.
Kedua, Bawaslu sebagai struktur yang terlembaga memiliki keterbatasan, khususnya personil dan struktur yang bertugas mengawasi. Bawaslu hanya diisi oleh lima orang di tingkat pusat dan tigaorang di tingkat provinsi yang bertu­gas lima tahun, sedangkan Panitia Pengawas Pemilu kabu­paten/kota beranggotakan tiga orang bersifat ad hoc, serta beberapa anggota di tingkat kecamatan dan lapangan yang jumlahnya sangat terbatas. Oleh karena itu, sebagai organ yang bertugas melakukan pengawasan perlu mendorong upaya partisipasi untuk menguatkan kontrol penyelengga­raan pemilu.
Ketiga, tantangan penyelenggaraan pemilu kedepan se­makin kompleks, yakni kecenderungan hadirnya beragam pelanggaran. Pelanggaran pemilu tidak hanya mengganggu kerja penyelenggara, tetapi juga hak politik warga negara. Pelanggaran berupa manipulasi suara pemilih seakan-akan tidak bisa dihindarkan. Ini dibuktikan dari maraknya pe­langgaran sistematis-terstruktur dan masif disetiap pelaks­anaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Bentuk pelanggaran tersebut secara nyata telah mengkhianati ke­daulatan rakyat, mengkhianati suara pemilih dengan men­jadikan suara pemilih menjadi tidak berarti.
Bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan massif, menjadi dasar empirik yang menjadikan penting pe­libatan dan partisipasi masyarakat. Pelibatan dan partisipa­si yang cukup tinggi diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Partisipasi ini diharapkan mampu meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Pe­langgaran pemilu khususnya yang bersifat sistematis-terstruktur, dan masif tidak lagi bisa dilakukan secara leluasa, karena pemilih turut-serta mengawasi, memantau, dan me­mastikan pilihannya.
Mengingat kondisi itu, partisipasi masyarakat dalam peng­awasan menemukan urgensinya.Pengawasan oleh masyarakat melengkapi fungsi dan tugas Bawaslu dalam mengontrol peny­elenggaraan pemilu yang jujur dan adil.Namun persoalannya, praktik partisipasi masyarakat dalam pengawasan terus men­galami penurunan.Keterlibatan masyarakat dalam mengawasidan melaporkan pelanggaran tidak cukup signifikan.


0 comments: