Pengawasan dan pemantauan pemilu merupakan satu bagian dari upaya
kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi
yang sama sebagai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Namun, perbedaan itu lahir akibat pelembagaan yang mengupayakan kontrol
terhadap penyelenggara pemilu.Pelembagaan fungsi kontrol ini muncul akibat
maraknya bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 1971, yakni manipulasi
penghitungan suara oleh petugas pemilu.Atas persoalan itu, perundang-undangan
pemilu melahirkan lembaga pengawas pemilu yang sekarang dikenal sebagai Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sejak saat itu, fungsi kontrol diperankan oleh Bawaslu, yang oleh
undang-undang diberikan tugas mengawasi segala hal terkait proses pemilu.
Fungsi kontrol juga tetap diperankan oleh warga negara melalui apa yang
disebut pemantauan pemilu. Pertanyaannya, bagaimana relasi pengawas dan
pemantau pemilu dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemilihan umum yang
jujur dan adil?
Berdasarkan hal itulah,maka kajian ini mengambil judul“Pelibatan
dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu.” Pelibatan masyarakat
menunjukkan satu kewajiban Bawaslu sebagai fungsi yang terlembaga dalam pengawasan
pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara
untuk mengawal hak pilihnya.Namun, pelembagaan pengawasan itu tidak
serta-merta mengambil hak warga negara untuk melakukan fungsi kontrolnya dalam
menjaga suara atau kedaulatan rakyat.
Mengingat hal itu, penting kiranya melihat upaya Bawaslu dalam
mengawasi dan juga mendorong partisipasi masyarakat.Sebagai fungsi yang
terlembagakan, apakah Bawaslu sudah cukup maksimal mendorong partisipasi
masyarakat?Ataukah justru mendominasi fungsi pengawasannya?
Beban pengawasan dan upaya mendorong partisipasi masyarakat memang
diletakkan pada Bawaslu.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, pertama,
Bawaslu telah diberikan mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi
pengawasan.Bawaslu juga telah dibekali struktur kelembagaan yang kuat, bahkan
hingga tingkat paling bawah.Begitu juga dengan anggaran pengawasan, diberikan
negara untuk mengontrol secara berkala.Artinya, beban kontrol terhadap
penyelenggaraan pemilu lebih besar diberikan kepada Bawaslu.
Kedua, Bawaslu sebagai struktur
yang terlembaga memiliki
keterbatasan, khususnya personil dan struktur yang bertugas mengawasi. Bawaslu
hanya diisi oleh lima orang di tingkat pusat dan tigaorang di tingkat provinsi
yang bertugas lima tahun, sedangkan Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota
beranggotakan tiga orang bersifat ad hoc, serta beberapa anggota di
tingkat kecamatan dan lapangan yang jumlahnya sangat terbatas. Oleh karena itu,
sebagai organ yang bertugas melakukan pengawasan perlu mendorong upaya
partisipasi untuk menguatkan kontrol penyelenggaraan pemilu.
Ketiga, tantangan penyelenggaraan
pemilu kedepan semakin kompleks, yakni kecenderungan hadirnya beragam
pelanggaran. Pelanggaran pemilu tidak hanya mengganggu kerja penyelenggara,
tetapi juga hak politik warga negara. Pelanggaran berupa manipulasi suara
pemilih seakan-akan tidak bisa dihindarkan. Ini dibuktikan dari maraknya pelanggaran
sistematis-terstruktur dan masif disetiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan
kepala daerah. Bentuk pelanggaran tersebut secara nyata telah mengkhianati kedaulatan
rakyat, mengkhianati suara pemilih dengan menjadikan suara pemilih menjadi
tidak berarti.
Bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan massif,
menjadi dasar empirik yang menjadikan penting pelibatan dan partisipasi
masyarakat. Pelibatan dan partisipasi yang cukup tinggi diharapkan mampu
meminimalisir dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Partisipasi ini
diharapkan mampu meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pelanggaran
terhadap kedaulatan rakyat. Pelanggaran pemilu khususnya yang bersifat
sistematis-terstruktur, dan masif tidak lagi bisa dilakukan secara leluasa,
karena pemilih turut-serta mengawasi, memantau, dan memastikan pilihannya.
Mengingat kondisi itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan
menemukan urgensinya.Pengawasan oleh masyarakat melengkapi fungsi dan tugas
Bawaslu dalam mengontrol penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.Namun
persoalannya, praktik partisipasi masyarakat dalam pengawasan terus mengalami
penurunan.Keterlibatan masyarakat dalam mengawasidan melaporkan pelanggaran tidak cukup
signifikan.
0 comments:
Post a Comment