Friday, August 05, 2016

Partai Politik dan Sistem Pemilu



Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik (Parpol) adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi dan cita-cita dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun bersama. Partai politik merupakan simbol perwakilan masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi, kesejahteraan masyarakat dan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Berbagai pendapat ahli tentang pengertian partai politik menurut Budiardjo (2000) Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Sedangkan menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Carl J. Friedrich: partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil. Sedangkan R.H Soltau: Partai politik adalah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Berbagai pendapat berkaitan dengan politik tujuan akhirnya adalah kekuasaan atau mengusai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi atau partai. Wujud dari kekuasaan tersebut melalui mekanisme sistem Pemilihan umum. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:

a.       Sistem Distrik merupakan sistim pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
b.      Sistem Perwakilan Berimbang dimaksud untuk menghilangkan beberapa kelemahan dari sistim distrik. Gagasan pokok ialah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.

Dari kedua sistem tersebut baik sistem distrik maupun sistem perwakilan berimbang masing-masing mempunyai beberapa kelemahan dan sisi positipnya yaitu :
a.       Sistem distrik dan Sistem berimbang sisi kelemahannya yaitu: Sistem distrik sisi kelemahaannya sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik, sedangakan sistem berimbang sisi kelemahaannya banyaknya partai mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua partai atau lebih sedangkan,
b.      Sistem distrik dan Sistem berimbang sisi positipnya yaitu : Sistem distrik sisi positipnya karena kecilnya distrik, maka wakil terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distik lebih erat, sedangkan sistim berimbang sisi positipnya setiap suara turut diperhitungkan dan praktis tidak suara yang hilang. Golongan-golongan bagaimana kecil pun, dapat menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan rakyat. Masyarakat yang hetrogeen sifatnya, umumnya lebih tertarik pada sistem ini, oleh karena dianggap lebih menguntungkan bagi masing-masing golongan. (Budiardjo, 2000)


Dari uraian diatas dapat diartikan bahwa dewasa ini perwakilan politik merupakan sistem perwakilan yang merupakan sistem perwakilan yang dianggap paling wajar Sistem perwakilan politik , sebagai cara untuk memasukkan unsur keahlian ke dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan umum.

0 comments: