Secara
umum dapat dikatakan bahwa partai politik (Parpol) adalah suatu kelompok yang terorganisir
yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi dan cita-cita dan persamaan
ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan
melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau
program-program yang telah mereka susun bersama. Partai politik merupakan
simbol perwakilan masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi, kesejahteraan
masyarakat dan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Berbagai
pendapat ahli tentang pengertian partai politik menurut Budiardjo (2000) Partai
Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan
cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Sedangkan
menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik: Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Carl
J. Friedrich: partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara
stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap
pemerintahan bagi pimpinan partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan
kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
Sedangkan R.H Soltau: Partai politik adalah sekelompok warga Negara yang
sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan
yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai
pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
Berbagai
pendapat berkaitan dengan politik tujuan akhirnya adalah kekuasaan atau
mengusai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi atau
partai. Wujud dari kekuasaan tersebut melalui mekanisme sistem Pemilihan umum.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi
umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
a.
Sistem
Distrik merupakan sistim pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan
geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena
kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan
rakyat.
b.
Sistem
Perwakilan Berimbang dimaksud untuk menghilangkan beberapa kelemahan dari
sistim distrik. Gagasan pokok ialah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh
sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang
diperolehnya.
Dari
kedua sistem tersebut baik sistem distrik maupun sistem perwakilan berimbang
masing-masing mempunyai beberapa kelemahan dan sisi positipnya yaitu :
a.
Sistem
distrik dan Sistem berimbang sisi kelemahannya yaitu: Sistem distrik sisi
kelemahaannya sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan
golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik,
sedangakan sistem berimbang sisi kelemahaannya banyaknya partai mempersukar
terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri
atas koalisi dari dua partai atau lebih sedangkan,
b.
Sistem
distrik dan Sistem berimbang sisi positipnya yaitu : Sistem distrik sisi
positipnya karena kecilnya distrik, maka wakil terpilih dapat dikenal oleh
penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distik lebih erat,
sedangkan sistim berimbang sisi positipnya setiap suara turut diperhitungkan
dan praktis tidak suara yang hilang. Golongan-golongan bagaimana kecil pun,
dapat menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan rakyat. Masyarakat yang
hetrogeen sifatnya, umumnya lebih tertarik pada sistem ini, oleh karena
dianggap lebih menguntungkan bagi masing-masing golongan. (Budiardjo, 2000)
Dari
uraian diatas dapat diartikan bahwa dewasa ini perwakilan politik merupakan
sistem perwakilan yang merupakan sistem perwakilan yang dianggap paling wajar
Sistem perwakilan politik , sebagai cara untuk memasukkan unsur keahlian ke
dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
0 comments:
Post a Comment