Wednesday, August 10, 2016

Penyusunan Kebijakan Pertahanan


Dalam penyusunan sejumlah kebijakan Dephan telah berupaya melakukan sesuai dengan UU No. 34 pasal 16. Memang penyusunan ini dianggap masih pada tahap awal dalam perwujudan supremasi sipil dalam mengikuti prinsip-prinsip negara demokratis. Karakteristik utama dari prinsip demokratis adalah adanya suatu tata organ­isasi yang terbuka dan bertanggungjawab serta menghormati hak asasi manusia. Artinya sebagai otoritas poli­tik Dephan, sudah mulai terbuka dalam penyusunan kebijakan dan RUU. Dalam penyusunan Strategic Defense Review (SDR) tahun 2003. Perumusan SDR tersebut cukup baik, namun sebagai produk kebijakan ternyata ada sejumlah kekurangan di lihat dari berbagai aspek terutama dalam melihat persepsi ancaman. Dalam Buku Putih Dephan membagi dua kategori ancaman yaitu ancaman militer dan non-militer.
Yang dimaksud oleh ancaman militer dalam Buku Putih Pertahanan 2008 adalah sebagai berikut agresi, pelang­garan wilayah, pemberotakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.4 Melihat beragamnya ancaman militer itu pada beberapa tipe ancaman bisa dapat diterima. Tapi ancaman berbentuk konflik komunal agaknya menjadi pertanyaan kenapa hal ini bisa menjadi ancaman militer. Sehingga sebagian substansi dokumen strategis tersebut ataupun Buku Putih Pertahanan 2008 masih melihat ancaman dari dalam negeri. Sementara di bagian lain Buku Putih ternyata TNI AD masih memper­tahankan strategi pertahanan berbasis darat yaitu dengan penggelaran komando kewilayahan (d/h koter) selain meningkatkan kemampuan pasukan pusat (Kopassus dan Kostrad).
Hal ini berarti baik penyusunan SDR ataupun Buku Putih pertahanan masih diwarnai oleh dominasi TNI AD dan menggunakan gelar kekuatan dengan berlandaskan komando kewilayahan. Namun jika fungsi kowil memang ditujukan untuk fungsi pertahanan, atau dalam artian memiliki perangkat tempur maka bisa dipertahankan. Se­dangkan kowil di tingkat kabupaten dan kecamatan sebenarnya merupakan bentuk penggelaran dalam situasi darurat militer/perang sebagai wujud pemerintahan militer di daerah.
Artinya bentuk gelar kekuatan yang melihat persepsi ancaman dari luar tidak terlalu tergambarkan secara gam­blang di dokumen-dokumen tersebut. Karena, sejak awal dalam Buku Putih 2008 menyatakan ancaman yang berbentuk agresi atau invansi dari negara lain sangat kecil kemungkinannya. Artinya sebagian besar dari doku­men itu masih melihat ancaman dari dalam negeri seperti konflik komunal, separatisme, terorisme serta ancaman non-tradisionaal lainnya seperti pencurian ikan di laut serta penyelundupan kayu.

Padahal sebagai pengambil kebijakan di bidang pertahanan, seharusnya Dephan patut membangun kekuatan per­tahanan yang berdaya pukul tinggi. Memang dalam Buku Putih Pertahanan disebutkan bahwa kepentingan strat­egis Indonesia dapat dicapai dengan membangun dan membina daya tangkal. Sehingga untuk menuju ke sana tentu seharusnya perlu ada perencanaan yang bertahap, tetapi kendalanya selalu keterbatasan dana.

0 comments: