Terhadap suksesi Pemilihan
Kepala Daerah (Pemilukada) adanya hal yang menarik terhadap calon kepala daerah
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi pasal-pasal dalam
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sehingga
memberikan kesempatan bagi calon independen kepala daerah, Hal ini juga
dipertegas dengan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Pelaksana Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah
pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan
yang telah memenuhi persyaratan.
Ini
merupakan pemecah kebekuan saluran politik bagi warga negara yang selama ini dikooptasi
oleh dominasi calon dari partai politik (Parpol). Sejak calon independen ikut bertarung
dalam (Pemilukada) bila dihitung jumlah yang menang tidak sebanding dengan jumlah
pemenang yang diusung partai politik (Parpol), yang pasti calon indenpenden
telah menjadi penyeimbang dan kotrol terhadap arogansi dan kekuatan partai
politik (Parpol). Ada fakta yang sulit membuktikannya tapi publik sudah tahu
bahwa uang menjadi faktor penentu ketika calon maju lewat jalur partai politik
(Parpol). Publik tahu benar ketika musim Pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) partai politik (Parpol), di daerah atau pusat dengan persetujuan
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pembina/Penasehat
melakukan praktik yang tidak terpuji dengan menjual partai kepada calon yang
mau membayar mahal tanpa perduli figur calon bermasalah atau tidak dan itu
sebuah fakta yang tak terbantahkan dilapangan.
Disisi
lain calon independen setidaknya menjadi alat pemutus rantai oligarki dan
politik patronase yang selama ini terjadi dalam proses pencalonan lewat partai
politik (Parpol). Jalur independen senyatanya memang signifikan bisa mengurangi
biaya tinggi dalam kegiatan politik para calon kepala daerah sehingga
meminimalisir terjadinya peluang korupsi kepala daerah bila telah terpilih.
Diperkirakan lewat jalur independen calon bisa mengurangi biaya tinggi dalam kegiatan
politik dibanding menggunakan jalur partai politik (Parpol).
0 comments:
Post a Comment