Friday, August 05, 2016

DINAMIKA POLITIK LOKAL SUKSESI PEMILU KEPALA DAERAH


Terhadap suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) adanya hal yang menarik terhadap calon kepala daerah yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sehingga memberikan kesempatan bagi calon independen kepala daerah, Hal ini juga dipertegas dengan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksana Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

Ini merupakan pemecah kebekuan saluran politik bagi warga negara yang selama ini dikooptasi oleh dominasi calon dari partai politik (Parpol). Sejak calon independen ikut bertarung dalam (Pemilukada) bila dihitung jumlah yang menang tidak sebanding dengan jumlah pemenang yang diusung partai politik (Parpol), yang pasti calon indenpenden telah menjadi penyeimbang dan kotrol terhadap arogansi dan kekuatan partai politik (Parpol). Ada fakta yang sulit membuktikannya tapi publik sudah tahu bahwa uang menjadi faktor penentu ketika calon maju lewat jalur partai politik (Parpol). Publik tahu benar ketika musim Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) partai politik (Parpol), di daerah atau pusat dengan persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pembina/Penasehat melakukan praktik yang tidak terpuji dengan menjual partai kepada calon yang mau membayar mahal tanpa perduli figur calon bermasalah atau tidak dan itu sebuah fakta yang tak terbantahkan dilapangan.


Disisi lain calon independen setidaknya menjadi alat pemutus rantai oligarki dan politik patronase yang selama ini terjadi dalam proses pencalonan lewat partai politik (Parpol). Jalur independen senyatanya memang signifikan bisa mengurangi biaya tinggi dalam kegiatan politik para calon kepala daerah sehingga meminimalisir terjadinya peluang korupsi kepala daerah bila telah terpilih. Diperkirakan lewat jalur independen calon bisa mengurangi biaya tinggi dalam kegiatan politik dibanding menggunakan jalur partai politik (Parpol).

0 comments: