Setelah terjadi berbagai goncangan ditanah air dan berbagai
tekanan rakyat kepada presiden Soeharto, akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998
Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai
berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam
sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Selain
itu pada masa ini juga memberi kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
partisipasi masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya
partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa
menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan
dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi
dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha
Penerbitan (SIUP).
Dengan hadirnya reformasi pembangunan dapat di kontrol
langsung oleh rakyat, dan kebijakan pembangunanpun didasari demokrasi yang
bebunyi dari, oleh dan untuk rakyat, sehingga dengan dasar ini partisipasi
rakyat tidak terkekang seperti pada masa orde baru,kehidupan perekonomian
Indonesia dapat didorong oleh siap saja.
Selain pemabangunan nasional pada masa ini juga ditekankan
kepada hak daerah dan masyarakatnya dalam menentukan daerahnya masing-masing,
sehingga pembangunan daerah sangat diutamakan sebagaimana dicantumkan dalam
Undang-Undang no 32/2004,Undang-Undang 33/2004,
Undang-Undang 18/2001 Untuk pemerintahan Aceh, Undang-Undang 21/2001 Untuk
Papua. Keempat undang-undang ini mencerminkan keseriusan pusat dalam
melimpahkan wewenangnya kepada pemerintah dan rakyat di daerah agar daerah
dapat menentukan pembangunan yang sesuai ratyatnya inginkan.
0 comments:
Post a Comment