Tuesday, August 23, 2016

Perkembangan Pemikiran ekonomi politik


            Pemikiran ekonomi politik telah berkembang sejak beberapa abad lalu. Kini aktualitas ekonomi politik semakin kuat karena pada kenyataannya kehidupan ekonomi tak bisa dipisahkan dari kehidupan politik. Demikian pula sebaliknya, keputusan politik banyak yang berlatar belakang kepentingan ekonomi. Fenomena itu sangat kuat baik di negara maju maupun negara berkembang.

a.      Zaman Klasik Baru (Pertengahan Abad ke-19 sampai Abad ke-20)
            Pada zaman klasik baru perkembangan ekonomi politik masih didominasi pemikiran Mazhab Klasik. Namun muncul pula pemikiran lain yang berbeda dengan aliran Klasik terutama setelah Marx dan Engels membuat teori-teori mereka tentang sistem ekonomi. Namun dalam Zaman Klasik Baru yang dapat diartikan sebagai masa jayanya pemikir-pemikir Aliran Klasik gaya baru mereka lainnya.Tokh-tokoh pemikir zaman ini antara lain : Herman Heinrich (1810-1858), Karl Merger (1841-1921), Eugen von Bohn Bawerk (1851-1914) dan Friedrich von Wieser (1851-1926).

            Perbedaan antara pemikiran Mazhab Klasik dan Mazhab Neo Klasik terletak pada pola pendekatan dan metodologi yang dikembangkan. Pusat studi mulai melebar dari Jerman, Inggris, Austria dan Amerika Serikat. Tidak semua pemikir memberi konotasi ekonomi politik sebagai kajian mereka karena kebanyakan teori yang diungkapkan berupa prinsip-prinsip ekonomi konvensional atau hal-hal yang paradoksal dengan studi ekonomi politik akibat keengganan mereka menggunakan menyebut istilah tersebut.Buah pemikiran mereka dapat dijadikan tolok ukur tentang polemik yang terjadi mengenai eksistensi ekonomi politik yang mulai popular abad ke-20. Tokoh-tokoh yang mengembangkan studi pembangunan masyarakat yang tak lupa dari pemikiran ekonomi adalah Lucian Pye, La Palombara, David Easton, Gabriel Almond, Max Weber, Huntington dan Hans J Morgenthau.

b.      Zaman Klasik Baru II
            Mazhab ini muncul menjadi penyempurna Mazhab Klasik Baru. Tokoh pemikirnya antara lain Piero Sraffa (1898-1983), Joan V Robinson (1903-1983) dan edward H Chamberlain (1899-1967). Mazhab ini memberikan sumbangan besar dalam lapangan ekonomi politik berupa teori-teori pembaharuan mazhab pasar, masalah-masalah ekonomi kesejahteraan yang menyoroti segi normatif dari mekanisme pasar. Mazhab ini menyorot segi moral dari monopoli dimana adanya pemerasan terhadap tenaga kerja karena praktek itu menimbulkan kesengsaraan pihak lain.Pendapat Neo Klasik antara lain :
1.      Prinsip akumulasi kapital sebagai suatu faktor penting
2.      Perkembangan perekonomian sebagai hasil proses bertahap, harmonis dan kumulatif.
3.      Optimisme terhadap perkembangan perekonomian.
4.      Adanya aspek internasional dari perkembangan ekonomi.
Menyangkut aspek internasional perkembangan ekonomi suatu negara mengalami beberapa tahap:
a.       Mula-mula negara meminjam modal .
b.      Setelah melakukan produktivitas akan membayar dividen dan bunga pinjaman.
c.       Peningkatan hasil negara dan sebagian melunasi pinjaman modal.
d.      Menerima dividen dan bunga atau surplus.
e.       Pemberi pinjaman.
c.       Zaman Keynesian (Pertengahan Abad ke-20)
Mazhab ini dipelopori John Maynard Keynes (1883-1946), seorang pakar filsafat dari Cambridge University, Inggris. Ciri-ciri Mazhab ini adalah :
1.   Keadaan ekonomi keseluruhannya merupakan fokus untuk dianalisis.
2.   Pendobrakan atas ilmu ekonomi klasik yang berasumsi bahwa sumber ekonomi yang mengatur dirinya sendiri itu digunakan seluruhnya dan dianggap stabil.
3.   Dalam perekonomian kapitalis dapat berkembang ketidakseimbangan yang serius dan pengangguran serta depresi jangka panjang.

Sementara itu ikhtisar umum tentang ekonomi politik antara lain :
1.   Tidak berlaku lagi dalil kuat dari pemikiran Mazhab Klasik yang menyangkut negara dan ekonomi yang mengejar tujuan masing-masing.
2.   Penguasa politik dapat mempengaruhi ekonomi melalui variabel ekonomi.
3.   Analisis ekonomi dan kebijakan negara yang berpola intervensi aktif.
4.   Kebajikan individu dalam tabungan masyarkat dapat merugikan kepentingan umum.









0 comments: