Monday, August 08, 2016

MODEL PELIBATAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT


Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu memiliki tan­tangan yang sangat besar. Tantangan itu terkait dengan peta persoalan yang akan muncul, seperti politik uang,kompetisi antar-partai politik, dan bahkan antar-caleg dalam satu partai politik. Kompetisi yang begitu kuat akan berpotensi memunculkan banyak penyimpangan yang harus diantisi­pasi oleh Bawaslu. Persoalan itu akan semakin rumit, meng­ingat besarnya wilayah kompetisi yakni diseluruh wilayah baik tingkat pusat maupun daerah dengan kondisi geografis yang beragam. Mengingat kondisi itu, Andi Wuryanto me­nyebutkan bahwa Bawaslu tidak akan “kuwowo” (sanggup) melakukan pengawasan secara maksimal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Bawaslu mesti membuat strategi efektif agar pengawasan bisa dilakukan secara maksimal.Pertama, mesti disusun peta permasala-han terhadap wilayah dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran.Berdasarkan kriteria yang telah disusun dalam bahasan sebelumnya, bisa menekankan pada dua tahapan penting yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tahapan pemungutan-penghitungan suara.Mulai pemilihan hingga penetapan hasil pemilu.Kedua tahapan ini dianggap penting, karena terkait langsung dengan hak pemilih untuk bisa menggunakan suaranya.
Tahap pendaftaran pemilih dalam Pemilu 2009 mendapat sorotan dan perhatian publik. Penetapan DPT sebagai salah satu isu krusial yang sering diperdebatkan baik dalam proses hingga saat penetapan hasil pemilu. Begitu juga dengan tahap pemungutan dan penghitungan suara.Tahap ini paling menentukan yakni sebagai inti dari semua tahapan pemilu.Selain itu, tahap pemungutan dan penghitungan suara rawan terjadinya penyimpangan.
Menjawab persoalan dan tantangan tersebut, memang tidak bisa hanya dilakukan melalui mekanisme yang selama ini berlangsung.Bawaslu mesti membuat inovasi dan terobosan sehingga bisa menutup kelemahan-kelemahan yang ada.Bawaslu tidak bisa menjalankan tugasnya sendiri, tetapi juga harus melibatkan publik dan mendorong partisipasi publik yang lebih efektif.
Strategi pelibatan dan partisipasi mesti didesain sedemikian rupa sehingga tepat sasaran. Pelibatan bisa dilakukan terhadap pemilih secara umum maupun kelompok masyarakat yang terorganisir, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok pemantau, organisasi masyarakat, universitas, sekolah dan kelompok masyarakat yangmemiliki kesadaran politik untuk turut-serta mengawal proses pemilu.
Berdasarkan dua sasaran masyarakat tersebut, prinsipnya Bawaslu harus menyiapkan mekanisme yang memudahkan bagi pemilih.Sebab, evaluasi sebelumnya, mekanisme partisipasi dalam pengawasan sangat rumit.Pemilih tidak hanya datang langsung ke Bawaslu, tetapi juga menyiapkan bukti-bukti yang harusnya menjadi tugas dan wewenang dari Bawaslu.
Prinsipnya, partisipasi dalam pengawasan harus dilakukan dengan memudahkan pemilih. Jadi, orang yang akan turut berpartisipasi tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk melakukan pengawasan. Ditengah-tengah rendahnya tingkat partisipasi,hal yang diperlukan adalah mendorong masyarakat untuk ikut terlibat. Bahkan, patut untuk diapresiasi jika masyarakat mau terlibat dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena pengalaman Pemilukada Jakarta 2012 tingkat partisipasi hanya 65%, Jawa Barat (63%) dan terakhir Medan hanya 60%. Maka akan sangat sulit mendorong pemilih berpartisipasi, jika mekanisme cukup rumit dan membebani. Karena itu, proses partisipasi yang akan didesain mestinya harus memudahkan pemilih untuk turut mengawasi, memantau dan melaporkan tahapan.

Prinsip lainnya yang harus diberlakukan adalah kecepatan dan bukan akurasi.Kecepatan berarti partisipasi didesain untuk mendorong percepatan identifikasi, pelapora terhadap suatu dugaan pelanggaran. Begitu peserta pemilu melakukan pelanggaran, maka dengan segera dapat diidentifikasi dan dipublikasikan dugaan pelanggaran itu, tanpa harus menuntut untuk melakukan proses selanjutnya. Paling penting adalah bagaimana suatu dugaan pelanggaran dapat diidentifikasi dengan segera dan terpublikasikan dengan baik.

0 comments: