Konsep pengawasan semesta ini didasarkan pada
pemikiran bahwa setiap pemilih adalah pemantau, minimal untuk suara mereka
sendiri.Masing-masing pemilih adalah pemantau untuk lingkungan mereka
masing-masing.Minimal, tempat mereka memberikan suara. Oleh karena itu, dalam mendorong
konsep pengawasan semesta, kerja besarnya adalah melakukan pendidikan pemilih
akan hak politiknya dalam pemilihan umum.
Hak pemilih dalam pemilu tidak hanya memberikan
suara pada hari pemungutan suara.Pemilih juga harus memastikan bahwa haknya itu
tidak dimanipulasi oleh penyelenggaraan pemilu yang buruk.Konteks sekarang,
pemilu bukan hanya soal berbagi rezeki (uang), tapi juga memberikan kesadaran
politik bahwa pemilu adalah hak untuk memberikan kedaulatan dan memastikan
bahwa kedaulatan pemilih tidak terganggu.
Hal yang bisa dilakukan adalah membangun kesadaran politik
pemilih.Bawaslu bisa langsung melakukan pendekatan kepada masyarakat bahwa
pengawasan pemilu diperlukan untuk memastikan hak politik mereka tidak
terlanggar.Jika kemudian terjadi pelanggaran, pengawas pemilu perlu mendorong
agar melaporkannya.
Kesadaran pemilih itu merupakan kunci pertama
mendorong keberhasilan partisipasi. Tanpa adanya kesadaran politik masyarakat,
partisipasi dalam pengawasan pemilu tidak akan berjalan. Namun begitu,
kesadaran pemilih tidak bisa berdiri sendiri, perlu ada mekanisme yang
memudahkan untuk memfasilitasi kesadaran tersebut.
Mekanisme yang memudahkan harus disesuaikan dengan
potensi yang dimiliki pemilih.Saat ini, potensi yang cukup besar adalah
penggunaan media sosial seperti facebook, twitter, danSMS serta media sosial
lainnya.Oleh karena itu, sistem pelaporan pelanggaran tidak harus dilakukan
seperti metode konvensional selama ini.Jadi, pemilih didorong untuk melaporkan
pelanggaran secara cepat dan aman.Pemilih bisa melaporkan pelanggaran kapanpun
dan dimanapun mereka berada. Sedangkan, pelaporan secara aman dimaksudkan untuk
menjaga kerahasiaan identitas pelapor agar tidak diketahui oleh pihak lain.
Identitaspelapot hanya akan diketahui oleh petugas yang disiapkan untuk
menangani pelaporan secara online. Hal ini hanya untuk kepentingan verifikasi
data dan informasi, serta kebenaran dari laporan itu.
Memang mekanisme ini tidak bisa menjangkau semua
lini, mengingat keterbatasan wilayah pengguna internet. Namun, metode ini bisa
efektif untuk wilayah-wilayah lainnya. Adapun target dalam penggunaan media ini
bisa ditujukan untuk pemilih pemula.Mereka ini biasanya tersebar90 di
perguruan-perguruan tinggi dan sekolah-sekolah.Bahkan, mereka yang belum
memiliki hak pilih juga dapat berpartisipasi aktif dengan menggunakan media
sosial dalam melakukan pemantauan. Aplikasi atau tools ini juga bisa dijadikan
media sosialisasi dan kampanye oleh Bawaslu, agar lebih masif. Jika kampanye akan
keterlibatan dan partisipasi masyarakat dilakukan secara masif, maka akan
menjadi faktor pendorong peserta pemilu untuk lebih berhati-hati dan tidak
melakukan pelanggaran. Ini berarti langkah awal dalam pencegahan pelanggaran.
0 comments:
Post a Comment