Monday, August 08, 2016

PENGAWASAN SEMESTA DAN PENYEDIAAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MEMUDAHKAN PELAPORAN


Konsep pengawasan semesta ini didasarkan pada pemikiran bahwa setiap pemilih adalah pemantau, minimal untuk suara mereka sendiri.Masing-masing pemilih adalah pemantau untuk lingkungan mereka masing-masing.Minimal, tempat mereka memberikan suara. Oleh karena itu, dalam mendorong konsep pengawasan semesta, kerja besarnya adalah melakukan pendidikan pemilih akan hak politiknya dalam pemilihan umum.
Hak pemilih dalam pemilu tidak hanya memberikan suara pada hari pemungutan suara.Pemilih juga harus memastikan bahwa haknya itu tidak dimanipulasi oleh penyelenggaraan pemilu yang buruk.Konteks sekarang, pemilu bukan hanya soal berbagi rezeki (uang), tapi juga memberikan kesadaran politik bahwa pemilu adalah hak untuk memberikan kedaulatan dan memastikan bahwa kedaulatan pemilih tidak terganggu.
Hal yang bisa dilakukan adalah membangun kesadaran politik pemilih.Bawaslu bisa langsung melakukan pendekatan kepada masyarakat bahwa pengawasan pemilu diperlukan untuk memastikan hak politik mereka tidak terlanggar.Jika kemudian terjadi pelanggaran, pengawas pemilu perlu mendorong agar melaporkannya.
Kesadaran pemilih itu merupakan kunci pertama mendorong keberhasilan partisipasi. Tanpa adanya kesadaran politik masyarakat, partisipasi dalam pengawasan pemilu tidak akan berjalan. Namun begitu, kesadaran pemilih tidak bisa berdiri sendiri, perlu ada mekanisme yang memudahkan untuk memfasilitasi kesadaran tersebut.
Mekanisme yang memudahkan harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki pemilih.Saat ini, potensi yang cukup besar adalah penggunaan media sosial seperti facebook, twitter, danSMS serta media sosial lainnya.Oleh karena itu, sistem pelaporan pelanggaran tidak harus dilakukan seperti metode konvensional selama ini.Jadi, pemilih didorong untuk melaporkan pelanggaran secara cepat dan aman.Pemilih bisa melaporkan pelanggaran kapanpun dan dimanapun mereka berada. Sedangkan, pelaporan secara aman dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor agar tidak diketahui oleh pihak lain. Identitaspelapot hanya akan diketahui oleh petugas yang disiapkan untuk menangani pelaporan secara online. Hal ini hanya untuk kepentingan verifikasi data dan informasi, serta kebenaran dari laporan itu.

Memang mekanisme ini tidak bisa menjangkau semua lini, mengingat keterbatasan wilayah pengguna internet. Namun, metode ini bisa efektif untuk wilayah-wilayah lainnya. Adapun target dalam penggunaan media ini bisa ditujukan untuk pemilih pemula.Mereka ini biasanya tersebar90 di perguruan-perguruan tinggi dan sekolah-sekolah.Bahkan, mereka yang belum memiliki hak pilih juga dapat berpartisipasi aktif dengan menggunakan media sosial dalam melakukan pemantauan. Aplikasi atau tools ini juga bisa dijadikan media sosialisasi dan kampanye oleh Bawaslu, agar lebih masif. Jika kampanye akan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dilakukan secara masif, maka akan menjadi faktor pendorong peserta pemilu untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran. Ini berarti langkah awal dalam pencegahan pelanggaran.

0 comments: