Wednesday, August 10, 2016

Pengelolaan dan Pembinaan Sumber Daya Pertahanan


Salah satu hal yang penting dalam pengelolaan manajeman pertahanan adalah bagaimana pengelolaan sumber daya pertahanan dilakukan dan dipersiapkan. Yang bisa dikategorikan sebagai sumber daya disini adalah anggaran pertahanan, Sumber Daya manusia dan sumber daya buatan/alam dan lainnya. Sedangkan istilah yang digunakan Dephan untuk sumber daya pertahanan dibagi menjadi tiga klasifikasi yaitu pertama, komponen utama; kedua, komponen cadangan dan ketiga komponen pendukung. Dalam hal ini bagian ini akan menyoroti dari sisi komponen utama yakni pasukan TNI dan juga soal sumber daya manusia di Dephan itu sendiri.
Kalau melihat pembinaan komponen utama yang terdiri dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang berjumlah 413.729 (AD 317.273, AL 62.556, AU 33.900).8 Agaknya Dephan mengalami kesulitan dana untuk mewujudkan suatu tentara yang memiliki kemampuan esensi minimal (minimum essential forces). Tentara yang profesional yang memenuhi kemampuan esensi minimal di sini bisa diartikan tentara yang memiliki kemampuan dasar untuk menghadapi ancaman-ancaman spesifik dengan dilengkapi standar alutsista tertentu dan telah menjalani latihan militer secara sistematis.9 Persoalannya disini adalah kekuatan alutsista tentara kita jauh dibawah standar sebagai pasukan profesional.
Dalam Buku Putih 2008, secara jelas bahwa beberapa peralatan dan transportasi militer diperlukan untuk memenuhi standar kemampuan esensi minimal tersebut. Sebagai contoh, TNI AL membutuhkan paling tidak 274 kapal berbagai jenis untuk mengawal wilayah laut Indonesia.10 Rencana itu sangat ambisius, sehingga pengadaan kapal perang tambahan memiliki konsekuensi berupa naiknya anggaran pembelanjaan alutsista, serta bagaimana penyiapan sumber daya manusia yang mengawakinya. Tentunya perlu ada suatu perencanaan jangka panjang yang matang untuk mewujudkan ini, terutama mempersiapkan sumber daya manusia.
Penambahan alutsista akan terbentur dengan masalah anggaran, kecuali ada langkah-langkah terobosan yang dapat membuat keseimbangan penerimaan personel TNI dan juga dari sisi penataan gelar kekuatan TNI. Artinya pembinaan dan perekrutan personel untuk TNI AL bisa saja menjadi prioritas dari Dephan untuk membangun angkatan bersenjata yang profesional. Melihat kenyataan yang ada terutama struktur personel di Dephan dan Mabes TNI, dimana AD masih sangat dominan dalam bentuk kebijakan maupun orientasinya.11 Sehingga untuk mewujudkan kekuatan AL yang berdaya pukul efektif masih berupa harapan belaka. Tetapi hal ini tidak berarti tidak dapat dijalankan. Kesungguhan dari Dephan untuk mewujudkan ini, tergantung dari sikap pimpinan di Dephan itu sendiri.
Sementara gelar kekuatan TNI, dilihat dari sisi postur tidak ada perubahan yang banyak dibandingkan sepuluh tahun lalu. Bahkan dari sisi gelar kekuatan dalam bentuk komando kewilayahan TNI AD, jumlah Kodam bertambah sejak pasca Orde Baru yaitu dari 10 Kodam menjadi 12 Kodam. Hal ini menunjukkan bahwa paradigma strategi pertahanan belum berubah padahal disatu sisi, buku Putih 2008 menyatakan adanya ketimpangan kekuatan militer antara Jawa dan di laur Jawa, serta mengakui doktrin AD kita sudah jauh tertinggal. Dalam bagian yang sama dari dokumen itu juga menyatakan Kowil bisa saja dikembangkan.


0 comments: