Sunday, August 14, 2016

Perjanjian Bilateral dan Perjanjian Multilateral


Menurut Muchtar Kusumaadmadja dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Internasional, perjanjian internasional terbagi menjadi :
1.      Perjanjian Bilateral, dan
2.      Perjanjian Multilateral (2003: 122).

Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua buah negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak (Rudy, 2002: 127). Perjanjian Bilateral akan muncul bila dua negara saling sepakat akan adanya kepentingan yang sama. Jika bentuk perjanjian berupa kerjasama dan lingkupnya hanya terbatas pada dua negara saja maka kerjasama itu memiliki kecenderungan untuk bertahan lama, perlu diketahui, kerjasama tidak akan dilakukan bila suatu negara bisa mencapai tujuannya sendiri. Sehingga dalam hal ini terlihat bahwa kerjasama hanya akan terjadi, karena adanya saling ketergantungan antar negara-negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing.
Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak negara dan sebagian dibawah pengawasan organisasi internasional internasional seperti PBB, ILO, WHO, UPU, dan lain-lain. Perjanjian-perjanjian multilateral yang memuat hukum kebiasaan internasional akan berlaku juga bagi negaranegara yang bukan peserta, tidak diikat oleh perjanjian melainkan oleh hukum kebiasaan, walaupun formulasi akhir dari hukum tersebut dalam perjanjian mungkin penting (Rudy, 2002:127).
Tahap-tahap Membuat Perjanjian Internasional
Adapun dalam membuat suatu perjanjian internasional diharuskan melewati beberapa tahap yaitu :
1.      Perundingan (negotiation)
Kebutuhan negara akan hubungan dengan negara lain untuk membicarakan berbagai masalah yang timbul diantara negara-negara itu akan menimbulkan kehendak negara-negara untuk mengadakan perundingan, yang dapat melahirkan suatu treaty.

2.      Penandatanganan (signature)
Setelah berakhirnya perundingan tersebut, maka pada teks treaty yang telah disetujui itu oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tandatangan dibawah treaty. Akibat penandatanganan suatu treaty tergantung pada adatidaknya ratifikasi treaty itu, apabila traktat harus diratifikasi maka penandatanganan hanya berarti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerimanya.

3.      Ratifikasi
Ratifikasi yaitu pengesahan atau penguatan terhadap perjanjian yang telah ditandatangani. Ada tiga sistem menurut makna ratifikasi diadakan yaitu :
a.       Ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif.
b.      Ratifikasi dilakukan oleh badan perwakilan (legislatif).
c.       Sistem dimana ratifikasi perjanjian dilakukan bersama-sama oleh badan legislatif dan eksekutif (Rudy, 2002: 130).


0 comments: