Menurut Muchtar Kusumaadmadja dalam bukunya yang
berjudul Pengantar Hukum Internasional, perjanjian internasional terbagi
menjadi :
1. Perjanjian
Bilateral, dan
2. Perjanjian
Multilateral (2003: 122).
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang diadakan
oleh dua buah negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak (Rudy, 2002:
127). Perjanjian Bilateral akan muncul bila dua negara saling sepakat akan
adanya kepentingan yang sama. Jika bentuk perjanjian berupa kerjasama dan
lingkupnya hanya terbatas pada dua negara saja maka kerjasama itu memiliki
kecenderungan untuk bertahan lama, perlu diketahui, kerjasama tidak akan
dilakukan bila suatu negara bisa mencapai tujuannya sendiri. Sehingga dalam hal
ini terlihat bahwa kerjasama hanya akan terjadi, karena adanya saling
ketergantungan antar negara-negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya
masing-masing.
Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang
diadakan oleh banyak negara dan sebagian dibawah pengawasan organisasi
internasional internasional seperti PBB, ILO, WHO, UPU, dan lain-lain.
Perjanjian-perjanjian multilateral yang memuat hukum kebiasaan internasional
akan berlaku juga bagi negaranegara yang bukan peserta, tidak diikat oleh
perjanjian melainkan oleh hukum kebiasaan, walaupun formulasi akhir dari hukum
tersebut dalam perjanjian mungkin penting (Rudy, 2002:127).
Tahap-tahap
Membuat Perjanjian Internasional
Adapun dalam membuat suatu perjanjian internasional
diharuskan melewati beberapa tahap yaitu :
1. Perundingan
(negotiation)
Kebutuhan
negara akan hubungan dengan negara lain untuk membicarakan berbagai masalah
yang timbul diantara negara-negara itu akan menimbulkan kehendak negara-negara
untuk mengadakan perundingan, yang dapat melahirkan suatu treaty.
2. Penandatanganan
(signature)
Setelah
berakhirnya perundingan tersebut, maka pada teks treaty yang telah disetujui
itu oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tandatangan dibawah treaty.
Akibat penandatanganan suatu treaty tergantung pada adatidaknya ratifikasi
treaty itu, apabila traktat harus diratifikasi maka penandatanganan hanya
berarti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerimanya.
3. Ratifikasi
Ratifikasi yaitu pengesahan
atau penguatan terhadap perjanjian yang telah ditandatangani. Ada tiga sistem
menurut makna ratifikasi diadakan yaitu :
a. Ratifikasi semata-mata
dilakukan oleh badan eksekutif.
b. Ratifikasi dilakukan oleh badan
perwakilan (legislatif).
c. Sistem dimana ratifikasi
perjanjian dilakukan bersama-sama oleh badan legislatif dan eksekutif (Rudy,
2002: 130).
0 comments:
Post a Comment