Friday, August 05, 2016

Calon Independen Kepala Daerah


 Peluang bagi calon independen maju dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) merupakan kesempatan dan peluang untuk bisa melangkah menjadi pimpinan di daerah di luar jalur politik yang selama ini menjadi syarat mutlak calon-calon pimpinan kepala daerah harus mempunyai kenderaan politik dalam melaksanakan persaingan. Calon independen dianggap sebagai rival partai politik. Soal kalah atau menang calon independen dalam Pemilukada dalam suatu kota/kabupaten bukan hal yang penting, karena yang paling urgen dalam konteks konsolidasi dan penguatan nilai-nilai demoraksi di tingkat lokal adalah keberadaan calon dari jalur independen di masa depan yang diharapkan bisa memperbaiki sistem rekrutmen parpol yang hanya berdasarkan kekuatan uang bukan pemberdayaan konstituen atau kekuatan figur calon.

Disamping memang calon dari jalur independen biasanya paling sedikit interest kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan dengan calon dari jalur partai politik (parpol) yang harus mengakomodasi kepentingan banyak partai politik (parpol) pengusung. Sehingga calon independen akan lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa harus dibebani berbagai kepentingan pragmatis partai politik (parpol) pengusung yang sudah pasti akan menganggu tugas pokoknya sebagai kepala daerah bila telah terpilih nantinya.

Pertanyaan akhir adalah, apakah memang masyarakat sudah menganggap bahwa pilihan terhadap pasangan dari jalur independen adalah yang terbaik figurnya dibandingkan dengan pasangan dari jalur parpol dari segi kualitas, kapabilitas, integritas dan program yang ditawarkan? Atau sebaliknya ketika calon independen memenangi pemilihan umum kepala daerah, ternyata hegemoni partai politik berpengaruh besar terhadap komitmen mereka untuk tetap berada di jalur independen atau sebalikya.

Dalam suasana demokrasi persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang wajar – wajar saja. Jika adanya tekanan-tekanan partai politik tehadap calon independen untuk mengoyang kekuasaan dan calon independen terpengaruh terhadap tekanan-tekanan tersebut bahkan berpihak terhadap partai politik untuk mempertahankan kekuasaan, apalagi berkaitan masa jabatan yang tidak mungkin bisa dipertahankan dan dengan berbagai pertimbangan baik pertimbangan politik, hukum dan pertimbangan lainnya.


Dengan berbagai pertimbangan yang dijustifikasi, pasangan independen telah melakukan kemunafikan politik. Mereka mengkhianati mandat pemilihnya dengan menjadi anggota partai politik, yang akan digunakan dalam pemilihan umum kepala daerah berikutnya. Pengkhianatan ini menyakitkan para pemilihnya. Kepercayaan warga negara terhadap pemimpinnya berada dalam titik nadir. Perkembangan partisipasi politik aktif yang kemudian terjadi adalah apatisme dan pesimisme untuk ikut serta secara aktif memajukan kehidupa demokrasi. Ini menjadi pembukitan dan anti klimaks bahwa dominasi partai politik sampai kapanpun tidak akan tergoyahkan.

0 comments: