Untuk
mengetahui arti demokrasi, dapat dilihat dari dua buah tinjauan, yaitu tinjauan
bahasa (etimologis) dan tinjauan istilah (terminologis). Secara
etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani
yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa
demos-cratein atau demoscratos (demokrasi) adalah keadaan negara
di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,
pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan
secara istilah, arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a.
Joseph
A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan
institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individuindividu memperoleh
kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b.
Sidnet
Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa;
c.
Philippe
C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan
mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak
langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah
terpilih;
d.
Sedangkan
Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu
sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Affan
Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu pemaknaan secara
normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi
normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah
negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang perwujudannya telah
ada pada dunia politik praktis. Demokrasi empirik dianggap diterima oleh
masyarakat karena dirasakan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat
selama ini.
Dengan
demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara
mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara,
karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian
negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan
berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi
berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dari
beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai
suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan
penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan
negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan
pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
a.
pemerintah
dari rakyat (government of the people);
b.
pemerintahan
oleh rakyat (government by the people); dan
c.
pemerintahan
untuk rakyat (government for people).
Jadi
hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan
dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
Pertama, pemerintahan
dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian yang
berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government)
dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligitimate government)
di mata rakyat.
Pemerintahan
yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan
tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan
tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu
pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat
menjalankan roda birokrasi dan programprogramnya sebagai wujud dari amanat yang
diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari wakyat memberikan gambaran
bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa
pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat, bukan dari
pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Kedua, pemerintahan
oleh rakyat, berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama
rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga
mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada
dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada
pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control)
dapat diakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui
perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social
control) akan menghilangkan ambisi otoritarianisme para penyelenggara
negeri (pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan
untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa
kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk
kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas
segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi
rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan
sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya.
Oleh karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang
kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam
menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
0 comments:
Post a Comment