Identifikasi
terhadap kelompok yang sadar politik cukup banyak dan beragam.Masing-masing
kelompok ini memiliki kekuatan dan potensi masing-masing yang mesti
diidentifikasi oleh Bawaslu. Identifikasi terhadap mereka akan memudahkan untuk
melibatkan mereka terhadap isu-isu spesifik yang sesuai dengan kompentensi
masing-masing.
Beberapa
kelompok yang mudah untuk diidentifikasi adalah pemantau pemilu, organisasi
masyarakat sipil, universitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok lainnya.Kelompok
pemantau umumnya memiliki relawan yang cukup besar dan tersebar dibanyak
tempat.Keberadaan pemantau ini perlu dilibatkan secara maksimal oleh pengawas
pemilu.
Kondisi yang sama
juga dimiliki oleh universitas atau kampus. Paling tidak, kelompok ini memiliki
dua potensi yakni relawan dari mahasiswa dan sekaligus sebagai kelompok
terdidik. Oleh karena itu, Bawaslu perlu mengidentifikasi potensi masing-masing
kelompok.
MENENTUKAN KONTEN
INFORMASI YANG SESUAI
Bahasan
sebelumnya telah memilah antara bentuk pelanggaran pidana dan
administrasi.Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut juga telah dipisahkan antara
pelanggaran yang menjadi objek pencegahan dan penindakan. Berdasarkan pemilahan
tersebut, konten informasi yang akan menjadi objek pemantauan disesuaikan
dengan keberadaan partisipan.
Bentuk-bentuk
pelanggaran yang menjadi target penindakan didorong untuk dilakukan pemantauan
dengan target akurasi data dan informasi. Bentuk pelanggaran yang terjadi,
antara lain, politik uang, dana kampanye, manipulasi suara, jual beli suara
yang menyebabkan penggelembungan maupun penggembosan suara dan pelanggaran
lainnya.
Terhadap
pelanggaran demikian, hasil pengawasan dan pemantauannya diperlukan akurasi
data dan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti.Di sinilah keterlibatan dan
partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan objek pelanggaran
diperlukan.Ini memudahkan Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Terhadap
objek pengawasan ini, Bawaslu harus mendorong pelibatan kelompok masyarakat
atau pemantau yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang tersebut.Bawaslu
bisa melibatkan komunitas pemantau, kelompok masyarakat yang bekerja untuk isu
transparansi dan akuntabilitas anggaran serta komunitas terkait lainnya.
Hal
ini tentu berbeda dengan pelanggaran yang masuk dalam kategori objek pencegahan
yang berupa pelanggaran ringan dan tidak memengaruhi terhadap hasil pemilu,
seperti pembahasan sebelumnya.Terhadap pelanggaran seperti ini, pelibatan
masyarakat secara luas diperlukan.Jadi pengawasan dan pemantauan terhadap objek
pelanggaran seperti ini lebih ditekankan pada publikasi potensi pelanggaran maupun
pelanggarannya.Pengawasan terhadap objek pelanggaran ini tidak ditekankan pada
akurasi data, tetapi pada besaran partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi.
Meskipun
ada pembedaan yang tegas antara target pengawasan untuk penindakan (akurasi
data dan bukti) dengan pengawasan untuk pencegahan (pelibatan masyarakat),
tidak tertutup kemungkinan komunitas ini saling melakukan pengawasan terhadap objek
yang sama. Terhadap kondisi ini sesungguhnya tidak menjadi persoalan
signifikan.Hanya saja, nantinya dapat berkonsekuensi terhadap penanganan dan
tindaklanjut suatu perkara.
0 comments:
Post a Comment