Monday, August 08, 2016

Kelompok Masyarakat Sadar Politik


Identifikasi terhadap kelompok yang sadar politik cukup banyak dan beragam.Masing-masing kelompok ini memiliki kekuatan dan potensi masing-masing yang mesti diidentifikasi oleh Bawaslu. Identifikasi terhadap mereka akan memudahkan untuk melibatkan mereka terhadap isu-isu spesifik yang sesuai dengan kompen­tensi masing-masing.

Beberapa kelompok yang mudah untuk diidentifikasi adalah pemantau pemilu, organisasi masyarakat sipil, universitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok lainnya.Kelompok pemantau umumnya memiliki rela­wan yang cukup besar dan tersebar dibanyak tempat.Ke­beradaan pemantau ini perlu dilibatkan secara maksimal oleh pengawas pemilu.

Kondisi yang sama juga dimiliki oleh universitas atau kampus. Paling tidak, kelompok ini memiliki dua po­tensi yakni relawan dari mahasiswa dan sekaligus seba­gai kelompok terdidik. Oleh karena itu, Bawaslu perlu mengidentifikasi potensi masing-masing kelompok.

MENENTUKAN KONTEN INFORMASI YANG SESUAI

Bahasan sebelumnya telah memilah antara bentuk pe­langgaran pidana dan administrasi.Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut juga telah dipisahkan antara pelanggaran yang menjadi objek pencegahan dan penindakan. Berdasarkan pemilahan tersebut, konten informasi yang akan menjadi objek pemantauan disesuaikan dengan keberadaan partisipan.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang menjadi target penindakan didorong untuk dilakukan pemantauan dengan target akurasi data dan informasi. Bentuk pelanggaran yang terjadi, antara lain, politik uang, dana kampanye, manipulasi suara, jual beli suara yang menyebabkan penggelembungan maupun penggembosan suara dan pelanggaran lainnya.
Terhadap pelanggaran demikian, hasil pengawasan dan pemantauannya diperlukan akurasi data dan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti.Di sinilah keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan objek pelanggaran diperlukan.Ini memudahkan Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Terhadap objek pengawasan ini, Bawaslu harus mendorong pelibatan kelompok masyarakat atau pemantau yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang tersebut.Bawaslu bisa melibatkan komunitas pemantau, kelompok masyarakat yang bekerja untuk isu transparansi dan akuntabilitas anggaran serta komunitas terkait lainnya.
Hal ini tentu berbeda dengan pelanggaran yang masuk dalam kategori objek pencegahan yang berupa pelanggaran ringan dan tidak memengaruhi terhadap hasil pemilu, seperti pembahasan sebelumnya.Terhadap pelanggaran seperti ini, pelibatan masyarakat secara luas diperlukan.Jadi pengawasan dan pemantauan terhadap objek pelanggaran seperti ini lebih ditekankan pada publikasi potensi pelanggaran maupun pelanggarannya.Pengawasan terhadap objek pelanggaran ini tidak ditekankan pada akurasi data, tetapi pada besaran partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi.


Meskipun ada pembedaan yang tegas antara target pengawasan untuk penindakan (akurasi data dan bukti) dengan pengawasan untuk pencegahan (pelibatan masyarakat), tidak tertutup kemungkinan komunitas ini saling melakukan pengawasan terhadap objek yang sama. Terhadap kondisi ini sesungguhnya tidak menjadi persoalan signifikan.Hanya saja, nantinya dapat berkonsekuensi terhadap penanganan dan tindaklanjut suatu perkara.

0 comments: