Pendaftaran
pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial terjadinya penyimpangan, baik
karena faktor pendataan penduduk yang belum rapi maupun desain pelanggaran yang
sifatnya sistematis-terstruktur dan masif. Mengingat hal itu, untuk pendaftaran
pemilih perlu adanya pemantauan khusus terhadap tahap ini.
Persoalan
yang sering muncul paling tidak ada dua yakni maraknya Ghost Voter atau pemilih
fiktif maupun pemilih yang tidak terdaftar.Terhadap persoalan ini, Bawaslu bisa
menyiapkan mekanisme yang memudahkan bagi pemilih dan kelompok masyarakat untuk
mengidentifikasinya.
Bawaslu
bisa memulainya dengan melakukan kampanye publik dan memberikan informasi yang
memadai kepada pemilih untuk turut-serta melihat dan mengidentifikasi kejanggalan
dalam pendaftaran pemilih.Kampanye ini mesti digalakkan secara masif, sehingga
semua orang dan pemilih merasa tertarik untuk melihat apakah mereka terdaftar.
Langkah berikutnya,
mesti disiapkan mekanisme atau alat untuk menampung masukan masyarakat atas
hasil identifikasinya terhadap daftar pemilih.Mekanisme ini harus memudahkan
pemilih dan semua kelompok, sehingga begitu mengetahui ada persoalan terkait
daftar pemilih bisa langsung memberikan responnya.Alat (tools) ini bisa
berupa facebook, twitter atau SMS.
Media komunikasi atau
media sosial ini dipilih, karena untuk konteks hari ini sangat familiar dengan
masyarakat.Diharapkan, masyarakat/pemilih bisa menggunakannya sebagai alat
komunikasi dalam menyalurkan aspirasi dan identifikasinya.
Kerja Bawaslu dalam konteks ini adalah mendorong pemilih untuk
menggunakan media sosial.Selain itu harus dipastikan bahwa media sosial yang
digunakan oleh pemilih tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.Sebab,
mereka kelak harus berhadapan dengan pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena
itu, perlu dipikirkan adanya mekanisme yang lebih aman bagi masyarakat, apakah
hasil identifikasinya itu akan terpublikasikan atau tidak?
Mestinya
ada sistem yang bisa didesain untuk melindungi pemilih, yakni setiap partisipasi
masyarakat hanya akan menjadi konsumsi Bawaslu sebagai otoritas pengawas
pemilu. Atas partisipasi ini, perlu ditunjuk tim yang bertanggungjawab untuk
mengelola informasi yang hasilnya menjadi bahan pengawasan untuk
ditindaklanjuti.
0 comments:
Post a Comment