Monday, August 08, 2016

MEMANTAU DAFTAR PEMILIH


Pendaftaran pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial terjadinya penyimpangan, baik karena faktor pendataan penduduk yang belum rapi maupun desain pelanggaran yang sifatnya sistematis-terstruktur dan masif. Mengingat hal itu, untuk pendaftaran pemilih perlu adanya pemantauan khusus terhadap tahap ini.
Persoalan yang sering muncul paling tidak ada dua yakni maraknya Ghost Voter atau pemilih fiktif maupun pemilih yang tidak terdaftar.Terhadap persoalan ini, Bawaslu bisa menyiapkan mekanisme yang memudahkan bagi pemilih dan kelompok masyarakat untuk mengidentifikasinya.
Bawaslu bisa memulainya dengan melakukan kampanye publik dan memberikan informasi yang memadai kepada pemilih untuk turut-serta melihat dan mengidentifikasi kejanggalan dalam pendaftaran pemilih.Kampanye ini mesti digalakkan secara masif, sehingga semua orang dan pemilih merasa tertarik untuk melihat apakah mereka terdaftar.
Langkah berikutnya, mesti disiapkan mekanisme atau alat untuk menampung masukan masyarakat atas hasil identifikasinya terhadap daftar pemilih.Mekanisme ini ha­rus memudahkan pemilih dan semua kelompok, sehingga begitu mengetahui ada persoalan terkait daftar pemilih bisa langsung memberikan responnya.Alat (tools) ini bisa beru­pa facebook, twitter atau SMS.
Media komunikasi atau media sosial ini dipilih, karena untuk konteks hari ini sangat familiar dengan masyarakat.Diharapkan, masyarakat/pemilih bisa menggunakannya sebagai alat komunikasi dalam menyalurkan aspirasi dan identifikasinya.
Kerja Bawaslu dalam konteks ini adalah mendorong pemilih untuk menggunakan media sosial.Selain itu harus dipastikan bahwa media sosial yang digunakan oleh pemi­lih tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.Sebab, mereka kelak harus berhadapan dengan pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, perlu dipikirkan adanya meka­nisme yang lebih aman bagi masyarakat, apakah hasil iden­tifikasinya itu akan terpublikasikan atau tidak?
Mestinya ada sistem yang bisa didesain untuk melindungi pemilih, yakni setiap partisipasi masyarakat hanya akan menjadi konsumsi Bawaslu sebagai otoritas pengawas pemilu. Atas partisipasi ini, perlu ditunjuk tim yang bertanggungjawab untuk mengelola informasi yang hasilnya menjadi bahan pengawasan untuk ditindaklanjuti.


0 comments: