Thursday, August 11, 2016

Terorisme Dalam perspektif hukum


            Subjek hukum yang dapat digolongkan sebagai pelaku tindak pidana terorisme menurut Pasal 1 butir 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat di lakukan oleh manusia/perseorangan. Dalam Rumusan Pasal tersebut menyatakan bahwa subjek pelaku dalam tindakan pidana terorisme adalah setiap orang, yang sisefinisikan sebagai seorang, beberapa orang atau korporasi dan kelompok tersebut yang terdiri dari orang sipil ataupun militer maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual atau korporasi (badan hukum, perseroan, perserikatan, organisasi, yayasan, dan lain- lain organisasi). Dalam tindak pidana seseorang dapat dikenai yang pertama sebagai para pembuat (medader) dimana orang ini telah berbuat dalam mewujudkan segala ansir atau elemen dari tindak pidana, yang merupakan faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana, dan yang kedua yakni disebut sebagai pembuat pembantu. Para pembuat ini adalah, mereka : pertama yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana; kedua, yang menyuruh melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger); ketiga, yang turut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuat peserta (mede pleger); dan ketiga, yang sengaja menganjurkan (uitloken), orangnya disebut dengan pembuat penganjur (uitloker).
            Dengan demikian diketahunya bentuk penyertaan di atas, maka kini dapatlah diketahui bahwa menurut sistem hukum pidana kita, perihal siapa-siapa yang dapat membuat tindak pidana terorisme atau terlebih mewujudkan tindak pidana tersebut, yaitu :
1.      Orang yang secara tunggal perbuatannya mewujudkan tindak pidana, dan yang disebut dengan pembuat tunggak (dader);
2.      Orang yang disebut dengan para pembuat (mededader), yang dalam mewujudkan tindak pidanya melibatkan banyak orang, yang terdiri dari 4 bentuk sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 55 KUHP;
3.      Orang yang disebut dengan pembuat pembantu (mede plichtige) sebagaimana disebut dalam Pasal 56 KUHP



0 comments: