Subjek hukum yang dapat digolongkan
sebagai pelaku tindak pidana terorisme menurut Pasal 1 butir 2 dan pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat di lakukan oleh
manusia/perseorangan. Dalam Rumusan Pasal tersebut menyatakan bahwa subjek
pelaku dalam tindakan pidana terorisme adalah setiap orang, yang sisefinisikan
sebagai seorang, beberapa orang atau korporasi dan kelompok tersebut yang
terdiri dari orang sipil ataupun militer maupun polisi yang bertanggung jawab
secara individual atau korporasi (badan hukum, perseroan, perserikatan,
organisasi, yayasan, dan lain- lain organisasi). Dalam tindak pidana seseorang
dapat dikenai yang pertama sebagai para pembuat (medader) dimana orang ini
telah berbuat dalam mewujudkan segala ansir atau elemen dari tindak pidana,
yang merupakan faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana, dan yang kedua
yakni disebut sebagai pembuat pembantu. Para pembuat ini adalah, mereka :
pertama yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana; kedua,
yang menyuruh melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh
(doen pleger); ketiga, yang turut serta melakukan (mede plegen), orangnya
disebut dengan pembuat peserta (mede pleger); dan ketiga, yang sengaja
menganjurkan (uitloken), orangnya disebut dengan pembuat penganjur (uitloker).
Dengan demikian diketahunya bentuk
penyertaan di atas, maka kini dapatlah diketahui bahwa menurut sistem hukum
pidana kita, perihal siapa-siapa yang dapat membuat tindak pidana terorisme
atau terlebih mewujudkan tindak pidana tersebut, yaitu :
1. Orang
yang secara tunggal perbuatannya mewujudkan tindak pidana, dan yang disebut
dengan pembuat tunggak (dader);
2. Orang
yang disebut dengan para pembuat (mededader), yang dalam mewujudkan tindak
pidanya melibatkan banyak orang, yang terdiri dari 4 bentuk sebagaimana
disebutkan di dalam Pasal 55 KUHP;
3. Orang
yang disebut dengan pembuat pembantu (mede plichtige) sebagaimana disebut dalam
Pasal 56 KUHP
0 comments:
Post a Comment