Friday, August 26, 2016

Tinjauan Tentang Formulasi Kebijakan


Dalam fase formulasi kebijakan publik, realitas politik yang melingkupi proses pembuatan kebijakan publik tidak boleh dilepaskan dari fokus kajiannya. Sebab bila kita melepaskan kenyataan politik dari proses pembuatan kebijakan publik, maka jelas kebijakan publik yang dihasilkan itu akan miskin aspek lapangannya. Sebuah produk kebijakan publik yang miskin aspek lapangannya itu jelas akan menemui banyak persoalan pada tahap penerapan berikutnya. Dan yang tidak boleh dilupakan adalah penerapannya dilapangan dimana kebijakan publik itu hidup tidaklah pernah steril dari unsur politik.
Fadillah (2001) menyatakan formulasi kebijakan publik adalah langkah yang paling awal dalam proses kebijakan publik secara keseluruhan, oleh karena apa yang terjadi pada tahap ini akan sangat menentukan berhasil tidaknya kebijakan publik yang dibuat itu pada masa yang akan datang. Oleh sebab itu perlu adanya kehati-hatian lebih dari para pembuat kebijakan ketika akan melakukan formulasi kebijakan publik ini. Yang harus diingat pula adalah bahwa formulasi kebijakan publik yang baik adalah formulasi kebijakan publik yang berorientasi pada implementasi dan evaluasi. Sebab seringkali para pengambil kebijakan beranggapan bahwa formulasi kebijakan yang baik itu adalah sebuah uraian konseptual yang sarat dengan pesan-pesan ideal dan normatif, namun tidak membumi. Padahal sesungguhnya formulasi kebijakan publik yang baik itu adalah sebuah uraian atas kematangan pembacaan realitas sekaligus alternatif solusi yang fisibel terhadap realitas tersebut. Kendati pada akhirnya uraian yang dihasilkan itu tidaksepenuhnya presisi dengan nilai ideal normatif, itu bukanlah masalah asalkan uraian atas kebijakan itu presisi dengan realitas masalah kebijakan yang ada dilapangan.
Solichin menyebutkan, bahwa seorang pakar dari Afrika, Chief J.O. Udoji (1981) merumuskan secara terperinci pembuatan kebijakan negara dalam hal ini adalah formulasi kebijakan sebagai :
The whole process of articulating and defining problems, formulating possible solutions into political demands, chenelling those demands into the political system, seeking sanctions or legitimation of the preferred course of action, legitimation and implementation, monitoring and review (feedback)”
(Keseluruhan proses yang menyangkut pengartikulasian dan pendefinisian masalah, perumusan kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah dalam bentuk tuntutantuntutan politik, penyaluran tuntutan-tuntutan tersebut kedalam sistem politik, pengupayaan pemberian sanksi-sanksi atau legitimasi dari arah tindakan yang dipilih, pengesahan dan pelaksanaan/implementasi monitoring dan peninjauan kembali (umpan balik). Menurut pendapatnya, siapa yang berpartisipasi dan apa peranannya dalam proses tersebut untuk sebagian besar akan tergantung pada struktur politik pengambilan keputusan itu sendiri. (Wahab, 2004:17).

Untuk lebih jauh memahami bagaimana formulasi kebijakan publik itu, maka fadillah (2001) menyatakan ada empat hal yang dijadikan pendekatan-pendekatan dalamformulasi kebijakan publik dimana sudah dikenal secara umum oleh khalayak kebijakan publik yaitu :
a.       Pendekatan Kekuasaan dalam pembuatan Kebijakan Publik
b.      Pendekatan Rasionalitas dan Pembuatan Kebijakan publik
c.       Pendekatan Pilihan Publik dalam Pembuatan Kebijakan Publik
d.      Pendekatan Pemrosesan Personalitas, Kognisi dan Informasi dalam Formulasi Kebijakan Publik.



Oleh sebab itu dalam proses formulasi kebijakan publik ini Fadillah (2001) mengutip pendapat dari Yezhezkhel Dror yang membagi tahap-tahap proses-proses kebijakan publik dalam 18 langkah yang merupakan uraian dari tiga tahap besar dalam proses pembuatan kebijakan publik yaitu :

1.      Tahap Meta Pembuatan kebijakan Publik (Metapolicy-making stage):
a.       Pemrosesan nilai;
b.      Pemrosesan realitas;
c.       Pemrosesan masalah;
d.      Survei, pemrosesan dan pengembangan sumber daya;
e.       Desain, evaluasi, dan redesain sistem pembuatan kebijakan publik;
f.       Pengalokasian masalah, nilai, dan sumber daya;
g.      Penentuan strategi pembuatan kebijakan.

2.      Tahap Pembuatan Kebijakan Publik (Policy making)
a.       Sub alokasi sumber daya;
b.      Penetapan tujuan operasional, dengan beberapa prioritas;
c.       Penetapan nilai-nilai yang signifikan, dengan beberapa prioritas;
d.      Penyiapan alternatif-alternatif kebijakan secara umum;
e.       Penyiapan prediksi yang realistis atas berbagai alternatif tersebut diatas, berikut keuntungan dan kerugiannya;
f.       Membandingkan masing-masing alternatif yang ada itu sekaligus menentukan alternatif mana yang terbaik;
g.      Melakukan ex-ante evaluation atas alternatif terbaik yang telah dipilih tersebut diatas.


3.      Tahap Pasca Pembuatan Kebijakan Publik (Post policy-making stage)
a.       Memotivasi kebijakan yang akan diambil;
b.      Mengambil dan memutuskan kebijakan publik;
c.       Mengevaluasi proses pembuatan kebijakan publik yang telah dilakukan;
d.      Komunikasi dan umpan balik atas seluruh fase yang telah dilakukan.



Analisis kebijakan dilakukan untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan dalam satu atau lebih tahap proses pembuatan kebijakan. Tahap tahap tersebut mencerminkan aktivitas yang terus berlangsung yang terjadi sepanjang waktu. Setiap tahap berhubungan dengan tahap yang berikutnya, dan tahap terakhir (penilaian kebijakan) dikaitkan dengan tahappertama (penyusunan agenda), atau tahap ditengah, dalam lingkaran aktivitas yang tidak linear. Aplikasi prosedur dapat membuahkan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan yang secara langsung mempengaruhi asumsi, keputusan, dan aksi dalam satu tahap yang kemudian secara tidak langsung mempengaruhi kinerja tahap-tahap berikutnya.

0 comments: