Berdasarkan
UU nomor 32 Tahun 2004 memenuhi syarat disebut sebagai Pemilukada langsung
karena dilaksanakan dengan kegiatan yang melibatkan rakyat sebagai pemilih,
memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui partai politik untuk menjadi
calon, menjadi penyelenggara, dan mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan
Pemilukada langsung dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu masa persiapan dan tahap
pelaksanaan, sebagaimana dikatakan dalam pasal 65 ayat 1. Selanjutnya pada ayat
2 pasal yang sama disebutkan bahwa kegiatan – kegiatan yang tercakup dalam masa
persiapan adalah :
a. Pemberitahuan
DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
b. Pemberitahuan
DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah
c. Perencanaan
penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah
d. Pembentukan Panitia pengawas, PPK, PPS dan
KPPS
e. Pembentukan dan pendaftaran pemantau.
Pada
masa persiapan keterlibatan rakyat sangat menonjol dalam pembentukan Panitia
Pengawas (Panwas), PPK, PPS, dan KPPS serta memiliki akses untuk memantau
melalui mekanisme uji publik melalui lembaga – lembaga tersebut. Selajutnya
tahap pelaksanaan terdiri dari 6 kegiatan sesuai pasal 65 ayat 3,yaitu :
a.
Penetapan daftar pemilih
b.
Pendaftaran dan penetapan calon kepala
daerah / wakil kepala daerah.
c.
Kampanye
d.
Pemungutan Suara
e.
Penghitungan Suara
f.
Penetapan pasangan calon kepala daerah /
wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
0 comments:
Post a Comment