Sunday, August 07, 2016

Tahapan Pemilukada


Berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2004 memenuhi syarat disebut sebagai Pemilukada langsung karena dilaksanakan dengan kegiatan yang melibatkan rakyat sebagai pemilih, memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui partai politik untuk menjadi calon, menjadi penyelenggara, dan mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan Pemilukada langsung dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu masa persiapan dan tahap pelaksanaan, sebagaimana dikatakan dalam pasal 65 ayat 1. Selanjutnya pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan bahwa kegiatan – kegiatan yang tercakup dalam masa persiapan adalah :
a.       Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
b.      Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah
c.       Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah
d.       Pembentukan Panitia pengawas, PPK, PPS dan KPPS
e.        Pembentukan dan pendaftaran pemantau.
Pada masa persiapan keterlibatan rakyat sangat menonjol dalam pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), PPK, PPS, dan KPPS serta memiliki akses untuk memantau melalui mekanisme uji publik melalui lembaga – lembaga tersebut. Selajutnya tahap pelaksanaan terdiri dari 6 kegiatan sesuai pasal 65 ayat 3,yaitu :
a.      Penetapan daftar pemilih
b.      Pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah / wakil kepala daerah.
c.       Kampanye
d.      Pemungutan Suara
e.      Penghitungan Suara

f.        Penetapan pasangan calon kepala daerah / wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.

0 comments: