Birokrasi
Pfiffner
dan Presthus (Said, 2007) menjelaskan bahwa birokrasi adalah suatu sistem
kewenangan, kepegawaian, jabatan dan metode yang dipergunakan pemerintah untuk
melaksanakan program-programnya. Pengalaman menunjukan bahwa tipe organisasi administratif
yang murni berciri birokratis dilihat dari sudut teknis akan mampu mencapai
tingkat efesiensi yang tertinggi. Birokrasi mengatasi masalah dalam organisasi,
yakni bagaimana memaksikmalkan efesiensi dalam organisasi, bukan hanya
mengatasi masalah-masalah individu saja. Selain itu, terdapat beberapa pendapat
lainnya terkait dengan pengertian birokrasi (Makmur: 2010), antara lain:
1.
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia: birokrasi
adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah
berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.
2.
Menurut MaxWeber: birokrasi adalah salah satu
bentuk organisasi belaka. Penerapan birokrasi senantiasa dikaitkan dengan
tujuan yang hendak dicapai.
3.
Menurut Fritz Morstein Marx: birokrasi sebagai
tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah modern untuk melaksanakan
tugas-tugasnya yang bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam sistem
administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah.
Dari beberapa
pengertian diatas, terdapat karakteristik birokrasi yang dikemukakan oleh Max
weber, sebagai berikut:
1.
Terdapat prinsip yang pasti dan wilayah
yurisdiksi resmi, yang pada umumnya diatur dengan hukum atau
peraturan-peraturan administrasi
2. Terdapat
prinsip hierarki dan tingkat otorita yang mengatur sistem
3. Manajemen
didasarkan pada dokumen-dokumen yang dipelihara dalam bentuk aslinya
4. Terdapat
spesialisasi dan pengembangan pekerja melalui latihan keahlian
5. Aktivitas
organisasi menuntut kapasitas pekerja secara penuh
6. Berlakunya
aturan-aturan umum mengenai manajemen
Teori Kebijakan
Titmuss
(1974) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan
dan diarahkan pada tujuam tertentu sedangkan Suharto (2008:7) menyatakan bahwa
kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan
cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan
tertentu. Dunn merumuskan ada 5 (lima) tahap dalam membuat sebuah kebijakan (public
policy) yaitu pertama penyusunan agenda kebijakan, kedua penyusunan formula
kebijakan (sanse policy), ketiga penerapan kebijakan (policy
implementation), keempat proses evaluasi, dan kelima tahap penilaian atau
evaluasi kebijakan. Dengan adanya teori kebijakan kita dapat mengetahui
bagaimana dua lembaga penyelenggara ini dalam membuat sebuah kebijakan mulai
dari formulasi kebijakan atau proses kebijakan yang dibuat, implementasi
kebijakan yang ada dan evaluasi kebijakan yang akan dilakukan (Dunn, 1994).
Kebijkan
publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdayasumberdaya yang ada
untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik
merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh
pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat
agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.
Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan
kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah
mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan
publik (Chandler dan Plano: 1988).
0 comments:
Post a Comment