Friday, August 05, 2016

Teori Birokrasi

Birokrasi
Pfiffner dan Presthus (Said, 2007) menjelaskan bahwa birokrasi adalah suatu sistem kewenangan, kepegawaian, jabatan dan metode yang dipergunakan pemerintah untuk melaksanakan program-programnya. Pengalaman menunjukan bahwa tipe organisasi administratif yang murni berciri birokratis dilihat dari sudut teknis akan mampu mencapai tingkat efesiensi yang tertinggi. Birokrasi mengatasi masalah dalam organisasi, yakni bagaimana memaksikmalkan efesiensi dalam organisasi, bukan hanya mengatasi masalah-masalah individu saja. Selain itu, terdapat beberapa pendapat lainnya terkait dengan pengertian birokrasi (Makmur: 2010), antara lain:

1.      Menurut kamus umum Bahasa Indonesia: birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.
2.      Menurut MaxWeber: birokrasi adalah salah satu bentuk organisasi belaka. Penerapan birokrasi senantiasa dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai.
3.      Menurut Fritz Morstein Marx: birokrasi sebagai tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah modern untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah.

Dari beberapa pengertian diatas, terdapat karakteristik birokrasi yang dikemukakan oleh Max weber, sebagai berikut:


1.      Terdapat prinsip yang pasti dan wilayah yurisdiksi resmi, yang pada umumnya diatur dengan hukum atau peraturan-peraturan administrasi
2.      Terdapat prinsip hierarki dan tingkat otorita yang mengatur sistem
3.      Manajemen didasarkan pada dokumen-dokumen yang dipelihara dalam bentuk aslinya
4.      Terdapat spesialisasi dan pengembangan pekerja melalui latihan keahlian
5.      Aktivitas organisasi menuntut kapasitas pekerja secara penuh
6.      Berlakunya aturan-aturan umum mengenai manajemen


Teori Kebijakan
Titmuss (1974) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan dan diarahkan pada tujuam tertentu sedangkan Suharto (2008:7) menyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. Dunn merumuskan ada 5 (lima) tahap dalam membuat sebuah kebijakan (public policy) yaitu pertama penyusunan agenda kebijakan, kedua penyusunan formula kebijakan (sanse policy), ketiga penerapan kebijakan (policy implementation), keempat proses evaluasi, dan kelima tahap penilaian atau evaluasi kebijakan. Dengan adanya teori kebijakan kita dapat mengetahui bagaimana dua lembaga penyelenggara ini dalam membuat sebuah kebijakan mulai dari formulasi kebijakan atau proses kebijakan yang dibuat, implementasi kebijakan yang ada dan evaluasi kebijakan yang akan dilakukan (Dunn, 1994).

Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdayasumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik (Chandler dan Plano: 1988).

0 comments: