Wednesday, August 10, 2016

Masa Orde Baru: Di Bawah Bayang-Bayang Rejim Militer Soeharto (1966-1998)


Soeharto memimpin Indonesia selama 32 tahun (1966-1998) dalam era yang dikenal sebagai orde baru. Di dalam konstitusi (Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945), ia merupakan kepala negara dan memiliki kewenangan sangat besar dalam militer sebagai panglima komando tertinggi. Pasal 10 dari UUD 1945 mengatakan bahwa “The President shall hold the highest authority over the Army, the Navy and the Air Force.” Kemudian di dalam penjelasan UUD 1945 tertera, “The President holds the powers provided in these Articles by virtue of his position as President and after the MPR (the People National Assembly), the President is the highest executive of the State. Authority and responsibility are vested in the hands of the President.”
Pada tahun 1958, Jenderal Abdul Harris Nasution, kepala staf angkatan darat dalam pemerintahan Soekarno, mencetuskan doktrin militer yang disebut sebagai dwifungsi ABRI, dimana militer memiliki peran dalam bidang pertahanan dan juga di dalam pembangunan sosial.
Pada tahun 1971, Ali Moertopo, perwira militer andalan di masa orde baru, kemudian membahas mengenai doktrin dwifungsi dalam makalah berjudul, The Acceleration and Modernization of 25 Years’ Development. Ia berpendapat bahwa rakyat dan angkatan bersenjata bersatu karena “Militer Indonesia lahir dari rakyat pada masa perang gerilya melawan pemerintah kolonial Belanda, “the Indonesian military had been generated by the people in the guerilla struggleagainst Dutch colonialism. Alhasil, militer harus terlibat bekerja bahu membahu dengan rakyat untuk membangun dan memimpin Indonesia. Ali Moertopo bersama dengan para cendekiawan berlatar pendidikan Amerika kemudian mendirikan the Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang kemudian menjadi lembaga pemikir orde baru.

Soeharto kemudian banyak mengeluarkan dekrit presiden yang menguatkan posisinya sebagai kepala negara, seperti halnya dekrit presiden nomor 11/1963, disebut juga ssebagai undang-undang anti subversif dan digunakan untuk melawan para pengkritik Soeharto. Soeharto juga menekan kebebasan pers dengan mendirikan badan sensor nasional. Kemudian muncul pasal nomor 134-137 dan Undang-undang tentang Kriminalitas yang menjerat orang atau lembaga yang dicurigai menyebarkan kebencian terhadap pemerintah. Soeharto menciptakan sistem seleksi pegawai negeri sipil (PNS). Setiap pelamar yang memiliki kaitan hubungan persaudaraan dengan Partai Komunis dahulu akan gugur dalam seleksi masuk PNS. Akibatnya banyak kandidat berkualitas untuk pemerintahan yang lebih baik dan juga posisi di bidang akademis yang ditolak dalam proses ini. Banyak mata-mata berkeliaran di lingkungan kampus untuk memonitor mahasiswa atau para dosen yang dicurigai menyebarkan pandangan politik berseberangan dengan Soeharto.
Namun demikian, Soeharto tergolong sebagai pemimpin karismatik bagi banyak rakyat Indonesia. Sebagian besar rakyat tersebut mendambakan seorang penyelamat yang dapat meningkatkan kondisi perekonomian mereka. Program ekonomi lima tahunan (Repelita) mengantarkan Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi Asia. Pencapaian ini didapat melalui penggunaan kekuatan militer dalam lingkup sosial dan politik. Soeharto menunjuk sejumlah perwira militer yang setia untuk mengisi posisi gubernur untuk mengamankan rencana lima tahunannya. Lembaga internasional dan pemerintah negara Barat memuji keberhasilan Soeharto.

Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 5/1974 memainkan peranan penting dalam meluaskan kekuasaan pemerintah pusat di daerah. Penunjukan perwira militer dalam posisi gubernur membuka jalan bagi anggota militer untuk mendapatkan keuntungan dari menjalankan peran dwifungsi dengan berpartisipasi dalam banyak bisnis untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia seperti minyak bumi, kayu, dan bijih mineral. Sementara perwira militer bergabung dalam bisnis berlaba besar, perwira di pangkat lebih rendah menjual jasa pengamanan di manapun dibutuhkan. Kadang kala perwira rendahan ini menjual jasa pelayanan sebagai penjaga keamanan perusahaan yang terlibat konflik dengan rakyat di daerah.

0 comments: