Friday, August 19, 2016

Pengertian dan Komponen Civil Society


Seperti diuraikan sebelumnya, salah satu pakar Indonesia Muhammad A.S Hikam (1996) mengartikan bahwa civil society adalah kenyataan dari kehidupan sosial yang terorganisasi yang bersifat sukarela, swadaya, swadasembada, dan terbebas dari tekanan Negara, yang terikat oleh hukum yang berlaku. Seperti yang dikatakan Ketut Suwondo (2005: 14) bahwa makna dari civil society mengandung konotasi adanya masyarakat yang berada (civilzed society) yang lebih menganut aturan-aturan yang berkaitan dengan sistem hukum daripada kepada aturan yang bersifat otoriter yang menindas. Dengan demikian, pandangan ini menganggap civil society sebagai suatu gerakan rakyat untuk membebaskan dari hegemoni Negara.
Cukup kiranya dengan melihat perkembangan civil societyyang semakin mengakar luas bukan hanya pada tingkat nasional saja, civil society kini pun dalam rangka demokratisasi seperti di Indonesia saat ini bukan tidak mungkin civil society tumbuh di aras lokal khususnya di pedesaan. Kiranya sesuai dengan pemikiran Chandhoke dalam bukunya Ketut Suwondo (2005: 12) mengemukakan suatu definisi mengenai perkembangan civil society di aras lokal khusunya di pedesaan Jawa, bahwa civil society adalah suatu tempat di mana masyarakat masuk ke dalam hubungan Negara (‘the site at which societyenters into a relationship with the state’’). Di dalam hal ini ada empat persyaratanyang harus dipenuhi bagi keberdaan civil society yaitu: pertama, nilai dari civil society yang berupa partisipasi politik dan state accountability. Kedua, intitusi dari civil society yang berupa forum representatif dan aspirasi sosial. Ketiga, perlindungan dari civil society adalah berhubungan dengan hak-hak individual secara umum. Keempat, anggota civil society adalah semua individu yang dilindungi hukum.
Civil society sebagai pemberdayaan warga negara yang akan dapat mendorong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektivitas masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol negara. Civil Society bukan bermaksud hanya mengembangkan loyalitas yang khusus yang tertuju pada kelompoknya, tetapi juga kepada negara sebatas hak-kewajibannya sebagai warga negara tanpa membiarkan begitu saja negara melakukan dominasi dan hegemoni. Civil society adalah otonom dalam berhadapan dengan negara.
Komponen Civil Society
Komponen civil society seperti yang dikemukan Afan Gafar (1999:180- 184): meliputi empat hal pertama, otonomi: Civil society adalah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh negara, yang meliputi bidang ekonomi, politik, ataupun bidang sosial, segala bentuk kegiatannya sepenuhnyabersumber dari masyarakat itu sendiri, tanpa ada campur tangan dari negara. Kedua, akses masyarakat terhadap lembaga negara: civil society adalah akses masyarakat terhadap lembaga negara dalam konteks hubungan antara negara dan masyarakat, setiap warga negara baik secara sendiri-sendiri maupun kelompok, harus mempunyai akses terhadap agencies of the state, artinya, individu dapat melakukan partisipasi politik dengan berbagai bentuknya, lebih dari itu kalangan negara/pemerintah harus memberikan komitmennya untuk mendengar, menerima keluhan dan aspirasi warganya dan diteruskan dengan mengambil sejumlah langkah-langkah kongkret untuk keperluan itu.

Ketiga, arena publik yang otonom adalah suatu ruang tempat warga negara mengembangkan dirinya secara maksimal dalam segala aspek kehidupan dibidang ekonomi atau bidang lainya. Arena publik ini pada prinsipnya terlepas dari campur tangan negara agar bisa memiliki akses terhadap mereka. Keemapat, arena publik yang terbuka adalah yang menyangkut arena publik, yaitu arena publik yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat, tidak dijalankan dengan cara yang bersifat rahasia, eksekutif, dan setting yang bersifat kooperatif. Masyarakat dapat mengetahui apa saja yang terjadi disekitar lingkungan kehidupannya, bahkan ikut terlibat didalamnya.

0 comments: