Sunday, August 14, 2016

Definisi Organisasi Internasional


Organisasi-organisasi internasional tumbuh karena adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat antar-bangsa untuk adanya wadah serta alat untuk melaksanakan kerja sama internasional. Sarana untuk mengkoordinasikan kerjasama antar-negara dan antar-bangsa ke arah pencapaian tujuan yang sama dan yang perlu diusahakan secara bersama-sama.
Salah satu kajian utama dalam studi hubungan internasional adalah organisasi internasional yang juga merupakan salah satu aktor dalam hubungan internasional (Perwita dan Yani, 2005: 91).
Menurut Daniel S. Cheever & H. Field Haviland Jr, yang dikutip oleh Drs. T. May Rudy, SH., MIR., M.Sc dalam buku Adminstrasi dan Organisasi internasional mengenai organisai internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai :
“pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik yang diejawantahkan melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala”. (Rudy,1993: 2).
Dari pendapat yang dikemukakan di atas, terdapat tiga unsur dalam organisasi internasional, yaitu :
1.      Keterlibatan negara dalam suatu pola kerja sama.
2.      Adanya pertemuan secara berkala.
3.      Adanya staf yang bekerja sebagai pegawai sipil internasional (international civil servant).
Menurut pendapat Boer Mauna dalam bukunya “Hukum Organisasi Internasional” yang dikutip Syahmin AK menegaskan bahwa organisasi internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organorgan dari perhimpunan itu sendiri (Syahmin, 1986: 5).
Teuku May Rudi berpendapat jika organisasi internasional didefinisikan sebagai pola kerja sama yang melintasi batas-batas negara didasari sturuktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan/diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama baik antar pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok nonpemerintah pada negara yang berbeda (Rudi, 1993: 3).
Menurut Peter Toma dan Robert F. Gorman mengenai fungsi oganisasi internasional meliputi :
1.      Saluran untuk kontak diplomatik secara berkesinambungan.
2.      Pencegahan dan pengendalian konflik antar-negara anggota.
3.      Fasilitator bagi interaksi ekonomi antar-negara anggota (1991: 250-251).
Menurut Clive Archer terdapat 3 peran organisasi internasional, yaitu:
1.      Instrumen (alat/sarana), yaitu untuk mencapai kesepakatan, menekan intensitas konflik (jika ada) dan menyelaraskan tindakan.
2.      Arena (forum/wadah), yaitu untuk berhimpun berkomunikasi dan memprakarsai pembuatan keputusan secara bersama-sama atau perumusan perjanjian-perjanjian internasional (convention, treaty, protocol, agreement, dan lain sebagainya).
3.      Pelaku (aktor), bahwa organisasi internasional juga bisa merupakan aktor yang autonomous dan bertindak dalam kapasitasnya sendiri sebagai organisasi internasional dan bukan lagi sekedar pelaksanaan kepentingan anggota-anggotanya (Archer, 1983: 136-137).

Sebagai suatu organisasi, organisasi internasional paling tidak mempunyai 3 aspek penting yaitu :
1.      Aspek hukum tidak bisa dipisahkan dari organisasi internasional. Hal ini menunjukan betapa hukum berkaitan erat dengan organisasi internasional sekalipun organisasi internasional tersebut mempunyai arti penting dalam politik. Beberapa organisasi internasional mempunyai tujuan yang jelas serta dikendalikan oleh para politisi dan negarawan. Namun demikiankonsep-konsep mengenai pakta-pakta mereka beserta penafsirannya tidak bias dilepaskan dari peran serta para ahli hokum. Di samping itu pemecahan secara konstitusional dan pelaksanaan prinsip legalitas diperlukan dalam setiap politik negara untuk memperoleh dukungan dari negara lain baik yang berada di dalam organisasi itu sendiri maupun yang berada di luar organisasi tersebut.
2.      Aspek kerjasama. Setiap organisasi internasional mempunyai tujuan yang tentunya disadari oleh para anggotanya. Sesuai dengan namanya organisasi internasional, organisasi tersebut di dalam operasionalnya mempunyai sasaran-sasaran yang bersifat internasional pula. Sasaran-saran tersebut dirancang dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya ketertiban internasional dan kesejahteraan yang berskala global. Masing-masing negara yang ingin masuk ke dalam suatu organisasi internasional merasa berkepentingan untuk menjadi anggota organisasi tersebut dengan membawa harapan akan membawa kepuasan. Dengan demikian secara idealnya akan terdapat harmonisasi kepentingan. Melalui kerjasama di dalam organisasi diharapkan akan memberikan kesempatan untuk memuaskan kepentingan negara-negara anggota organisasi. Namun demikian ada kalanya karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu masalah dapat berakibat timbulnya kecaman atas politik suatu negara karena sikap atau tindakan negara tersebut di nilai tidak atau kurang bijaksana. Sering kecaman tersebut tidak dapat diterima, dan tidak hanyamenimbulkan rasa tidak enak tetapi juga terganggunya harapan akan pemuasan kepentingan dari negara bersangkutan.

3.      Aspek Peranan. Peranan organisasi internasional dapat disimak dari kedudukannya sebagai suatu instrument. Sebagai suatu instrument organisasi internasional mempunyai peran ganda, yaitu baik untuk menegakan ketertiban internasional maupun untuk kepentingan politik nasional para anggotanya. Oleh sebab itu semakin sedikit organisasi internasional menyinggung posisi kekuasaan negara-negara, akan semakin besar kemungkinan kesediaan mereka untuk bekerjasama (Soeprapto, 1997:367-369).

0 comments: