Organisasi-organisasi internasional tumbuh karena
adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat antar-bangsa untuk adanya wadah
serta alat untuk melaksanakan kerja sama internasional. Sarana untuk
mengkoordinasikan kerjasama antar-negara dan antar-bangsa ke arah pencapaian
tujuan yang sama dan yang perlu diusahakan secara bersama-sama.
Salah satu kajian utama dalam studi hubungan
internasional adalah organisasi internasional yang juga merupakan salah satu
aktor dalam hubungan internasional (Perwita dan Yani, 2005: 91).
Menurut Daniel S. Cheever & H. Field Haviland
Jr, yang dikutip oleh Drs. T. May Rudy, SH., MIR., M.Sc dalam buku Adminstrasi
dan Organisasi internasional mengenai organisai internasional secara sederhana
dapat didefinisikan sebagai :
“pengaturan bentuk kerjasama internasional yang
melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar,
untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik yang
diejawantahkan melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara
berkala”. (Rudy,1993: 2).
Dari pendapat yang dikemukakan di atas, terdapat
tiga unsur dalam organisasi internasional, yaitu :
1. Keterlibatan
negara dalam suatu pola kerja sama.
2. Adanya
pertemuan secara berkala.
3.
Adanya staf yang bekerja sebagai
pegawai sipil internasional (international
civil servant).
Menurut
pendapat Boer Mauna dalam bukunya “Hukum Organisasi Internasional” yang dikutip
Syahmin AK menegaskan bahwa organisasi internasional adalah suatu perhimpunan
negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai
kepentingan bersama melalui organorgan dari perhimpunan itu sendiri (Syahmin,
1986: 5).
Teuku
May Rudi berpendapat jika organisasi internasional didefinisikan sebagai pola
kerja sama yang melintasi batas-batas negara didasari sturuktur organisasi yang
jelas dan lengkap serta diharapkan/diproyeksikan untuk berlangsung serta
melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan
tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama baik antar
pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok nonpemerintah pada
negara yang berbeda (Rudi, 1993: 3).
Menurut
Peter Toma dan Robert F. Gorman mengenai fungsi oganisasi internasional
meliputi :
1. Saluran
untuk kontak diplomatik secara berkesinambungan.
2. Pencegahan
dan pengendalian konflik antar-negara anggota.
3. Fasilitator
bagi interaksi ekonomi antar-negara anggota (1991: 250-251).
Menurut
Clive Archer terdapat 3 peran organisasi internasional, yaitu:
1. Instrumen
(alat/sarana), yaitu untuk mencapai kesepakatan, menekan intensitas konflik
(jika ada) dan menyelaraskan tindakan.
2. Arena
(forum/wadah), yaitu untuk berhimpun berkomunikasi dan memprakarsai pembuatan
keputusan secara bersama-sama atau perumusan perjanjian-perjanjian
internasional (convention, treaty, protocol, agreement, dan lain sebagainya).
3. Pelaku
(aktor), bahwa organisasi internasional juga bisa merupakan aktor yang
autonomous dan bertindak dalam kapasitasnya sendiri sebagai organisasi
internasional dan bukan lagi sekedar pelaksanaan kepentingan anggota-anggotanya
(Archer, 1983: 136-137).
Sebagai
suatu organisasi, organisasi internasional paling tidak mempunyai 3 aspek
penting yaitu :
1. Aspek
hukum tidak bisa dipisahkan dari organisasi internasional. Hal ini menunjukan
betapa hukum berkaitan erat dengan organisasi internasional sekalipun
organisasi internasional tersebut mempunyai arti penting dalam politik.
Beberapa organisasi internasional mempunyai tujuan yang jelas serta dikendalikan
oleh para politisi dan negarawan. Namun demikiankonsep-konsep mengenai
pakta-pakta mereka beserta penafsirannya tidak bias dilepaskan dari peran serta
para ahli hokum. Di samping itu pemecahan secara konstitusional dan pelaksanaan
prinsip legalitas diperlukan dalam setiap politik negara untuk memperoleh
dukungan dari negara lain baik yang berada di dalam organisasi itu sendiri
maupun yang berada di luar organisasi tersebut.
2. Aspek
kerjasama. Setiap organisasi internasional mempunyai tujuan yang tentunya disadari
oleh para anggotanya. Sesuai dengan namanya organisasi internasional,
organisasi tersebut di dalam operasionalnya mempunyai sasaran-sasaran yang
bersifat internasional pula. Sasaran-saran tersebut dirancang dengan tujuan
untuk mewujudkan terselenggaranya ketertiban internasional dan kesejahteraan
yang berskala global. Masing-masing negara yang ingin masuk ke dalam suatu
organisasi internasional merasa berkepentingan untuk menjadi anggota organisasi
tersebut dengan membawa harapan akan membawa kepuasan. Dengan demikian secara
idealnya akan terdapat harmonisasi kepentingan. Melalui kerjasama di dalam
organisasi diharapkan akan memberikan kesempatan untuk memuaskan kepentingan
negara-negara anggota organisasi. Namun demikian ada kalanya karena terdapat perbedaan
penafsiran terhadap suatu masalah dapat berakibat timbulnya kecaman atas
politik suatu negara karena sikap atau tindakan negara tersebut di nilai tidak
atau kurang bijaksana. Sering kecaman tersebut tidak dapat diterima, dan tidak
hanyamenimbulkan rasa tidak enak tetapi juga terganggunya harapan akan pemuasan
kepentingan dari negara bersangkutan.
3. Aspek
Peranan. Peranan organisasi internasional dapat disimak dari kedudukannya
sebagai suatu instrument. Sebagai suatu instrument organisasi internasional
mempunyai peran ganda, yaitu baik untuk menegakan ketertiban internasional
maupun untuk kepentingan politik nasional para anggotanya. Oleh sebab itu
semakin sedikit organisasi internasional menyinggung posisi kekuasaan
negara-negara, akan semakin besar kemungkinan kesediaan mereka untuk
bekerjasama (Soeprapto, 1997:367-369).
0 comments:
Post a Comment