Monday, August 08, 2016

Ikon Pengawasan oleh Bawaslu


Wewenang baru Bawaslu terkait dengan penega­san orientasi wewenang pengawasan yakni melakukan pencegahan dan penindakan.Berdasarkan penegasan tersebut,perlu ada desain ulang terhadap prioritas pelaks­anaan tugas dalam pengawasan pemilu. Bawaslu harus menentukan pilihan terhadap tugas mana yang akan diu­tamakan dan menjadi ikon Bawaslu kedepan. Pilihan itu akan menentukan strategi untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang kedepannya.
Pilihan tersebut mesti didasarkan pada evaluasi atas tugas dan wewenang yang telah berjalan, seperti pelaksanaan tugas pengawasan dalam rangka penindakan. Catatan sejarah menunjukkan, sejak berdirinya Panwaslak Pemilu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1980 hingga Pemilu 1999, diambil kesimpulan bahwa pengawasan dalam penindakan tidak cukup efektif. Panwaslak Pemilu digunakan sebagai alat untuk melegitimasi pemenangan partai penguasa.Begitu juga hasil evaluasi Panwaslu 1999 yang tegas menyatakan tidak efektif pelaksanaan tugas ini.
Berlanjut hingga Pemilu 2009, banyak problem yang dihadapi dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran. Beberapa catatan terdokumentasi dalam peta permasalahan dan tantangan dalam Rencana Strategis Bawaslu 2010-2014 yakni soal dispartitas jumlah laporan dengan tindaklanjut penanganan pelanggaran, kesenjangan persepsi penanganan pelanggaran, tidak adanya kekuatan pendorong instansi terkait dalam penegakan hukum pemilu, dan citra negatif kinerja Bawaslu.
Atas evaluasi tersebut, sebaiknya Bawaslu mengalih­kan fokus pelaksanaan tugas yakni pengawasan dalam rangka pencegahan.Pilihan ini baiknya diambil sebagai ikon Bawaslu dalam menegakkan demokrasi di Indone­sia.Mengingat, upaya penindakan terhadap pelanggaran menghadapi sejumlah problem yang justru muncul baik dari internal maupun eksternal.Bawaslu tidak bisa ber­peran lebih besar dalam upaya penegakan hukum, meng­ingat tugas dan wewenang yang diberikan terbatas.
Pandangan itu senada dengan masukan Titi Anggrai­ni, Direktur Eksekutif Perludem. Menurut Titi, Bawa­slu harus menentukan prioritas pelaksanaan tugas dan wewenang yakni dalam pengawasan untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu.31Bawaslu mestinya mengambil peranan strategis dan dominan dalam peny­elenggaraan Pemilu kedepan yang dituangkan dalam visi dan misi yang komprehensif dengan disertai program berdasarkan peran strategis tersebut.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang juga Direktur Center Democracy, Election, and Constitution (Correct),mengemukakan, Bawaslu mesti memprioritaskan aspek pencegahan. Prioritas ini penting, mengingat kewenangan lain dalam rangka penindakan tidak menjadi wewenang langsung Bawaslu. Selama ini Bawaslu sekedar meneruskan laporan pelanggaran.Itu berbeda dengan tugas pencegahan yang justru menjadi otoritas langsung Bawaslu.
Berdasarkan hal itu, Bawaslu harus realistis antara harapan dan tugas-wewenang yang diberikan undangundang. Bawaslu mesti memberikan prioritas peran pengawasan dalam rangka pencegahan dibandingkan penindakan.Peran pencegahan lebih realistis untuk difungsikan, karena otoritas penuh pelaksanaan tugas ini berada di Bawaslu.
Peran pencegahan itu bisa dilakukan terhadap beberapa bentuk pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang akan menjadi prioritas objek pencegahan oleh Bawaslu bisa dirumuskan dengan kriteria sebagai berikut:
1.      Pelanggaran itu termasuk objek penindakan pelanggaran pemilu, yang lebih lanjut akan diuraikan dalam bahasan tentang penindakan.
2.      Pelanggaran itu merupakan bentuk pelanggaran yang banyak muncul berdasarkan data pengawa­san dalam Pemilu sebelumnya.

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan, untuk menguatkannya, orientasi pengawasan ini adalah menjamin integritas penyelenggaraan dan terlaksananya hak politik warga.”34Selain itu, pelaksanaan tugas pencegahan yang efektif diharapkan mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran.Kalaupun tetap terjadi pelanggaran, sangat mungkin merupakan pelanggaran yang bersifat serius dan berat.Pelanggaran ringan dan sederhana bisa diminimalisir.

Pilihan terhadap tugas pencegahan diharapkan bisa menutup kelemahan upaya penindakan. Kehadiran tugas pencegahan akan menguatkan penindakan dalam satu sinergi. Efektifitas tugas pencegahan akan menjadi modal awal pelaksanaan tugas penindakan. Kolaborasi antara pencegahan dan penindakan diharapkan mampu menjawab kebuntuan atas tidak efektifnya penegakan hukum.
Upaya yang mesti dilakukan adalah menggunakan pendekatan persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan atas pemilu yang jujur dan adil.Pemilu tidak semata-mata sebagai kompetisi politik, tetapi tak boleh dilupakan pula adanya hak rakyat yang harus dipenuhi dan dihormati.Terhadap pemilih, Bawaslu mendorong partisipasi dan memfasilitasi kesadaran kritis masyarakat untuk bersama-sama mengawal pemilu yang demokratis.

Sejalan dengan gagasan itu, Yusfitriadi, Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mengatakan, “Pencegahan harus menjadi tugas utama Bawaslu.”35Pencegahan ini mesti diarahkan untuk pendidikan baik terhadap pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu.

0 comments: