Wewenang baru Bawaslu terkait dengan penegasan orientasi wewenang
pengawasan yakni melakukan pencegahan dan penindakan.Berdasarkan penegasan
tersebut,perlu ada desain ulang terhadap prioritas pelaksanaan tugas dalam pengawasan
pemilu. Bawaslu harus menentukan pilihan terhadap tugas mana yang akan diutamakan
dan menjadi ikon Bawaslu kedepan. Pilihan itu akan menentukan strategi untuk
efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang kedepannya.
Pilihan
tersebut mesti didasarkan pada evaluasi atas tugas dan wewenang yang telah
berjalan, seperti pelaksanaan tugas pengawasan dalam rangka penindakan. Catatan
sejarah menunjukkan, sejak berdirinya Panwaslak Pemilu berdasarkan UU Nomor 2
Tahun 1980 hingga Pemilu 1999, diambil kesimpulan bahwa pengawasan dalam
penindakan tidak cukup efektif. Panwaslak Pemilu digunakan sebagai alat untuk
melegitimasi pemenangan partai penguasa.Begitu juga hasil evaluasi Panwaslu
1999 yang tegas menyatakan tidak efektif pelaksanaan tugas ini.
Berlanjut
hingga Pemilu 2009, banyak problem yang dihadapi dalam rangka penindakan
terhadap pelanggaran. Beberapa catatan terdokumentasi dalam peta permasalahan
dan tantangan dalam Rencana Strategis Bawaslu 2010-2014 yakni soal dispartitas
jumlah laporan dengan tindaklanjut penanganan pelanggaran, kesenjangan persepsi
penanganan pelanggaran, tidak adanya kekuatan pendorong instansi terkait dalam
penegakan hukum pemilu, dan citra negatif kinerja Bawaslu.
Atas evaluasi
tersebut, sebaiknya Bawaslu mengalihkan fokus pelaksanaan tugas yakni
pengawasan dalam rangka pencegahan.Pilihan ini baiknya diambil sebagai ikon
Bawaslu dalam menegakkan demokrasi di Indonesia.Mengingat, upaya penindakan
terhadap pelanggaran menghadapi sejumlah problem yang justru muncul baik dari
internal maupun eksternal.Bawaslu tidak bisa berperan lebih besar dalam upaya
penegakan hukum, mengingat tugas dan wewenang yang diberikan terbatas.
Pandangan itu senada dengan masukan Titi Anggraini, Direktur
Eksekutif Perludem. Menurut Titi, Bawaslu harus menentukan prioritas
pelaksanaan tugas dan wewenang yakni dalam pengawasan untuk pencegahan dan
penyelesaian sengketa pemilu.31Bawaslu
mestinya mengambil peranan strategis dan dominan dalam penyelenggaraan Pemilu
kedepan yang dituangkan dalam visi dan misi yang komprehensif dengan disertai
program berdasarkan peran strategis tersebut.
Ahli
Hukum Tata Negara Refly Harun yang juga Direktur Center Democracy, Election,
and Constitution (Correct),mengemukakan, Bawaslu mesti memprioritaskan aspek
pencegahan. Prioritas ini penting, mengingat kewenangan lain dalam rangka
penindakan tidak menjadi wewenang langsung Bawaslu. Selama ini Bawaslu sekedar
meneruskan laporan pelanggaran.Itu berbeda dengan tugas pencegahan yang justru
menjadi otoritas langsung Bawaslu.
Berdasarkan
hal itu, Bawaslu harus realistis antara harapan dan tugas-wewenang yang
diberikan undangundang. Bawaslu mesti memberikan prioritas peran pengawasan
dalam rangka pencegahan dibandingkan penindakan.Peran pencegahan lebih
realistis untuk difungsikan, karena otoritas penuh pelaksanaan tugas ini berada
di Bawaslu.
Peran
pencegahan itu bisa dilakukan terhadap beberapa bentuk pelanggaran. Bentuk
pelanggaran yang akan menjadi prioritas objek pencegahan oleh Bawaslu bisa
dirumuskan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelanggaran
itu termasuk objek penindakan pelanggaran pemilu, yang lebih lanjut akan
diuraikan dalam bahasan tentang penindakan.
2. Pelanggaran
itu merupakan bentuk pelanggaran yang banyak muncul berdasarkan data pengawasan
dalam Pemilu sebelumnya.
Anggota
Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan, untuk menguatkannya, orientasi pengawasan
ini adalah menjamin integritas penyelenggaraan dan terlaksananya hak politik
warga.”34Selain itu, pelaksanaan tugas pencegahan yang efektif diharapkan mampu
meminimalisir terjadinya pelanggaran.Kalaupun tetap terjadi pelanggaran, sangat
mungkin merupakan pelanggaran yang bersifat serius dan berat.Pelanggaran ringan
dan sederhana bisa diminimalisir.
Pilihan
terhadap tugas pencegahan diharapkan bisa menutup kelemahan upaya penindakan.
Kehadiran tugas pencegahan akan menguatkan penindakan dalam satu sinergi.
Efektifitas tugas pencegahan akan menjadi modal awal pelaksanaan tugas
penindakan. Kolaborasi antara pencegahan dan penindakan diharapkan mampu
menjawab kebuntuan atas tidak efektifnya penegakan hukum.
Upaya
yang mesti dilakukan adalah menggunakan pendekatan persuasif untuk mendorong
pemangku kepentingan atas pemilu yang jujur dan adil.Pemilu tidak semata-mata
sebagai kompetisi politik, tetapi tak boleh dilupakan pula adanya hak rakyat
yang harus dipenuhi dan dihormati.Terhadap pemilih, Bawaslu mendorong
partisipasi dan memfasilitasi kesadaran kritis masyarakat untuk bersama-sama
mengawal pemilu yang demokratis.
Sejalan
dengan gagasan itu, Yusfitriadi, Mantan Koordinator Nasional Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mengatakan, “Pencegahan harus menjadi
tugas utama Bawaslu.”35Pencegahan ini mesti diarahkan untuk pendidikan baik
terhadap pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu.
0 comments:
Post a Comment