Definisi terorisme sampai saat ini
masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli yang merumuskan dan juga
dirumuskan di dalam peraturan
perundang-undngan. Akan tetapi ketiadaan definisi yang seragam menurut hukum
internasional mengenai terorisme tidak serta-merta meniadakan definisi hukum
terorisme itu. Masing-masing negara mendefiniskan menurut hukum nasionalnya
untuk mengatur, mencegah dan menanggulangi terorisme.
Kata “teroris dan teroris” dan
terorisme berasal dari kata latin “terrere”
yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggeterka. Kata teror juga
bisa menimbulkan kengerian akan tertapi sampai dengan saat ini belum ada
definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah
terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena
terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.
Terorisme secara kasar merupakan
suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk
sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil
daripada perang. Dari segi bahasa, istilah teroris berasl dari perancis pada
abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror (under the terror), berasal dari bahasa latin “terrere” yang berarti
gemetaran dan “detererre” yang
berarti takut. Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunuk suatu
musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agam yang
melakukan aksi kekerasan terhadap publik. Istilah terorisme dan teroris
sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempelarisasi
efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan
oleh pihak musuh, dari sudut pandang
yang diserang.
Negara yang mendukung kekerasan
terhadap penduduk sipil menggunakan istilah positif untuk kombatan mereka,
misalnya antara lain paramiliter, pejuang kebebasan atau patriot. Kekerasan
yang dilakukan oleh kombatan negara, bagaimanapun leboh diterima daripada yang
dilakukan oleh “teroris” yang mana tidak mematuhi hukum perang dan karenanya
tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan. Negara yang terlibat dalam peperangan juga sering
melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak diberikan lebel sebagai
teroris. Meski kemudian muncul istilah State Terorisme, namun mayoritas
membedakan antara kekerasan yang dilakukakn secara acak, tidak mengenal
kompromi, korban bisa saja militer atau sipil, pria, wanita, tua, muda bahkan
ana-anak, kaya miskin, siapapun dapat diserang. Terorisme bukan bagian dari
tindkan perang, sehingga sepatutnya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal.
Pada umumnya orang sipil merupakan sasaran utama terorisme, dengan demikian
penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan
terorisme.
0 comments:
Post a Comment