Thursday, August 11, 2016

Definisi Terorisme

            Definisi terorisme sampai saat ini masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli yang merumuskan dan juga dirumuskan  di dalam peraturan perundang-undngan. Akan tetapi ketiadaan definisi yang seragam menurut hukum internasional mengenai terorisme tidak serta-merta meniadakan definisi hukum terorisme itu. Masing-masing negara mendefiniskan menurut hukum nasionalnya untuk mengatur, mencegah dan menanggulangi terorisme.
            Kata “teroris dan teroris” dan terorisme berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggeterka. Kata teror juga bisa menimbulkan kengerian akan tertapi sampai dengan saat ini belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.

            Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang. Dari segi bahasa, istilah teroris berasl dari perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror (under the terror), berasal dari bahasa latin “terrere” yang berarti  gemetaran dan “detererre” yang berarti takut. Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agam yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempelarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang  yang diserang.
            Negara yang mendukung kekerasan terhadap penduduk sipil menggunakan istilah positif untuk kombatan mereka, misalnya antara lain paramiliter, pejuang kebebasan atau patriot. Kekerasan yang dilakukan oleh kombatan negara, bagaimanapun leboh diterima daripada yang dilakukan oleh “teroris” yang mana tidak mematuhi hukum perang dan karenanya tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan. Negara  yang terlibat dalam peperangan juga sering melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak diberikan lebel sebagai teroris. Meski kemudian muncul istilah State Terorisme, namun mayoritas membedakan antara kekerasan yang dilakukakn secara acak, tidak mengenal kompromi, korban bisa saja militer atau sipil, pria, wanita, tua, muda bahkan ana-anak, kaya miskin, siapapun dapat diserang. Terorisme bukan bagian dari tindkan perang, sehingga sepatutnya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal. Pada umumnya orang sipil merupakan sasaran utama terorisme, dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme.


0 comments: