Demokrasi
sebagai aspek penting berkaitan dengan pemerintahan dengan hirarkhi kekuasaan
yang terdapat dalam suatu sistem politik negara. Artinya, akan terdapat sistem
politik nasional yang didalamnya terdapat sub sistem politik daerah dalam bingkai
sistem negara yang dianutnya. Pemilahan demokrasi lokal ini bukan berarti
terdapat determinasi wilayah pemberlakuan demokrasi atau bahkan terdapat
perbedaan demokrasi dari induknya. Dalam tulisan ini demokrasi lokalditujukan
sebagai bagian utuh dari demokrasi di Indonesia. Pemilukada langsung merupakan
wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas karena Pemilukada langsung
akan memperkuat legitimasi seorang kepala daerah karena ia dipilih lansung oleh
rakyat.
Dengan
Pemilukada langsung maka akan memperkuat legitimasi seorang kepala daerah
karena ia dipilih langsung oleh rakyatnya. Elit politik atau partai politik
tidak bisa lagi menjatuhkan seenaknya seorang kepala daerah (kecuali ia
melakukan tindakan kriminal dan menghianati negara atau makar) karena ia
merupakan pilihan rakyat, suara rakyat adalah pilihan rakyat dan suara rakyat
adalah suara Tuhan (vox populi vox dey). Oleh karena itu seorang presiden yang
dipilih secara secara langsung memiliki legitimasi yang tinggi.Pemilu eksekutif
daerah ini berada dalam koridor demokrasi lokal dalam lingkup asas pemerintahan
yang desentralisasi dan didasarkan pada rel kebijakan publik UU No. 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemilihan
Kepala daerah langsung merupakan fenomena baru dalam sistem pemerintahan daerah
di Indonesia. Sepanjang sejarah pemerintahan, baru sekarang ini akan
dilaksanakan Pemilukada secara langsung yang selama tahun 2005 melibatkan 16
pemda Propinsi dan 118 pemda Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia. Melihat
begitu banyaknya pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pemilukadatersebut,
maka akan menjadi sangat penting bagi semua komponen yang terlibat dalam
pelaksanaannya untuk memiliki persepsi yang sama, sehingga tahun 2005 kemarin
bisa dijadikan tonggak demokrasi lokal di Indonesia. Kemudian pada tahun 2010
kemarin terdapat 244 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah, terdiri
atas lebih dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota. 38Akan sangat
disayangkan ketika dalam pelaksanaan di 224 pemerintahan daerah itu terjadi
konflik atau permasalahan yang akan merusak dan berakibat fatal pada sistem
pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan UU
No. 32 tahun 2004, kita dapat membahas adanya perkembangan demokrasi yang
semakin dekat dengan konstituennya yaitu masyarakatnya. Secara umum ini
merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi hubungan pemerintahan daerah dengan
rakyatnya dalam hal penggunaan hak politiknya.
Lahirnya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dilatarbelakangi oleh berbagai ketidaksempurnaan dari peraturan perundangan
yang lebih dahulu dikeluarkan, yaitu Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang pembagian
keuangan antara pusat dan daerah. Kekurangan yang terdapat pada undang-undang
yang terdahulu adalah perlunya mengatur sistim pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah secara langsung, sebab
diyakini pemilihan langsung merupakan cara yang paling demokratis untuk
benar-benar menjamin terselenggaranya aspirasi rakyat. Dengan diadakannya
metode pemilihan langsung Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah oleh rakyat
kemungkinan kolusi antar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat di
eliminasi.
Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung diatur oleh undang- undang nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, pada pasal 56 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
Penyelenggaraan
Pemilukada langsung menjadi tugas dari Komisi Pemilihan Umum Daerah yang
bersangkutan. Sebelum pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah maka DPRD harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah. Selain memberitahukan kepada Kepala Daerah DPRD
juga memberitahukan kepada KPUD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah
minimal lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Setelah
pemberitahuan dari DPRD maka KPUD berkewajiban untuk menetapkan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaanpemilihan Kepala Daerah dan telah disampaikan kepada
DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 hari sejak pemberitahuan dari
DPRD, membentuk Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS yang mana paling lambat 21
hari sejak pemberitahuan dari DPRD.
Berdasarkan
atas pemberitahuan dari DPRD maka Kepala Daerah menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan menyampaikan laporan
keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 30 hari
setelah pemberitahun DPRD.
Setiap pasangan
calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang akan bertarung dalam
Pemilukada harus diajukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan
partai politik. Partai politik yang akan mengajukan calon Kepala Daerah
tersebut harus memperoleh minimal 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi
yang ada di DPRD daerah yang bersangkutan atau 15% (lima belas persen) dari jumlah
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD daerah
tersebut42. Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah yang sedang menjabat dan
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maka wajib mengundurkan diri dari
jabatannya sejak saat pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai
politik seperti yang dijelaskan dalamPeraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan
pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
0 comments:
Post a Comment