Sunday, August 07, 2016

Pemilukada


Demokrasi sebagai aspek penting berkaitan dengan pemerintahan dengan hirarkhi kekuasaan yang terdapat dalam suatu sistem politik negara. Artinya, akan terdapat sistem politik nasional yang didalamnya terdapat sub sistem politik daerah dalam bingkai sistem negara yang dianutnya. Pemilahan demokrasi lokal ini bukan berarti terdapat determinasi wilayah pemberlakuan demokrasi atau bahkan terdapat perbedaan demokrasi dari induknya. Dalam tulisan ini demokrasi lokalditujukan sebagai bagian utuh dari demokrasi di Indonesia. Pemilukada langsung merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas karena Pemilukada langsung akan memperkuat legitimasi seorang kepala daerah karena ia dipilih lansung oleh rakyat.
Dengan Pemilukada langsung maka akan memperkuat legitimasi seorang kepala daerah karena ia dipilih langsung oleh rakyatnya. Elit politik atau partai politik tidak bisa lagi menjatuhkan seenaknya seorang kepala daerah (kecuali ia melakukan tindakan kriminal dan menghianati negara atau makar) karena ia merupakan pilihan rakyat, suara rakyat adalah pilihan rakyat dan suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dey). Oleh karena itu seorang presiden yang dipilih secara secara langsung memiliki legitimasi yang tinggi.Pemilu eksekutif daerah ini berada dalam koridor demokrasi lokal dalam lingkup asas pemerintahan yang desentralisasi dan didasarkan pada rel kebijakan publik UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemilihan Kepala daerah langsung merupakan fenomena baru dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Sepanjang sejarah pemerintahan, baru sekarang ini akan dilaksanakan Pemilukada secara langsung yang selama tahun 2005 melibatkan 16 pemda Propinsi dan 118 pemda Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia. Melihat begitu banyaknya pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pemilukadatersebut, maka akan menjadi sangat penting bagi semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaannya untuk memiliki persepsi yang sama, sehingga tahun 2005 kemarin bisa dijadikan tonggak demokrasi lokal di Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 kemarin terdapat 244 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah, terdiri atas lebih dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota. 38Akan sangat disayangkan ketika dalam pelaksanaan di 224 pemerintahan daerah itu terjadi konflik atau permasalahan yang akan merusak dan berakibat fatal pada sistem pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004, kita dapat membahas adanya perkembangan demokrasi yang semakin dekat dengan konstituennya yaitu masyarakatnya. Secara umum ini merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi hubungan pemerintahan daerah dengan rakyatnya dalam hal penggunaan hak politiknya.  Lahirnya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dilatarbelakangi oleh berbagai ketidaksempurnaan dari peraturan perundangan yang lebih dahulu dikeluarkan, yaitu Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang pembagian keuangan antara pusat dan daerah. Kekurangan yang terdapat pada undang-undang yang terdahulu adalah perlunya mengatur sistim pemilihan Kepala Daerah dan  wakil Kepala Daerah secara langsung, sebab diyakini pemilihan langsung merupakan cara yang paling demokratis untuk benar-benar menjamin terselenggaranya aspirasi rakyat. Dengan diadakannya metode pemilihan langsung Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah oleh rakyat kemungkinan kolusi antar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat di eliminasi.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diatur oleh undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 56 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penyelenggaraan Pemilukada langsung menjadi tugas dari Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bersangkutan. Sebelum pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah maka DPRD harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Selain memberitahukan kepada Kepala Daerah DPRD juga memberitahukan kepada KPUD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah minimal lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Setelah pemberitahuan dari DPRD maka KPUD berkewajiban untuk menetapkan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaanpemilihan Kepala Daerah dan telah disampaikan kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 hari sejak pemberitahuan dari DPRD, membentuk Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS yang mana paling lambat 21 hari sejak pemberitahuan dari DPRD.
Berdasarkan atas pemberitahuan dari DPRD maka Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahun DPRD.
Setiap pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang akan bertarung dalam Pemilukada harus diajukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik. Partai politik yang akan mengajukan calon Kepala Daerah tersebut harus memperoleh minimal 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi yang ada di DPRD daerah yang bersangkutan atau 15% (lima belas persen) dari jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD daerah tersebut42. Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah yang sedang menjabat dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik seperti yang dijelaskan dalamPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.



0 comments: