Demokrasi
tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha
nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif
sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting
social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah
dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk
beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan
demokrasi membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis
dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah
pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya
punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena
itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya (Mujani, 2002). Untuk
itu masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang
menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan, dan
kenegaraan.
Nurcholish
Madjid memiliki pandangan yang positif terhadap demokrasi. Menurutnya,
demokrasi bukanlah kata benda, melainkan lebih merupakan kata kerja yang
mengandung makna sebagai proses yang dinamis. Karena itu, demokrasi haruslah
diupayakan. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan
nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.
Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati
dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi (Kamil, 2002).
Nurcholish
Madjid (Cak Nur) berhasil merumuskan daftar penting norma-norma dan pandangan
hidup demokratis yang sesuai dengan ajaran Islam yang universal. Menurut Cak
Nur pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan yang telah
berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negerinegeri yang
demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
2. Dalam
peristilahan politik dikenal istilah Musyawarah.
3. Buang
jauh-jauh pemikiran bahwa untuk mendapatkan tujuan dapatmenghalalkan segala
cara.
4. Permufakatan
yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
5. Dari
sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu
pangan, sandang, dan papan.
6. Saling
bekerjasama antarwarga masyarakat dengan paradigma saling memiliki
pikiran-pikiran yang positif (positive thinking).
7. Pentingnya
pendidikan demokrasi sejak dini. Pelaksanaan demokrasi belum sepenuhnya sesuai
dengan kaidah-kaidah yang sesungguhnya.
0 comments:
Post a Comment