Thursday, August 04, 2016

Demokrasi sebagai Pandangan Hidup


Demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokrasi membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya (Mujani, 2002). Untuk itu masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan, dan kenegaraan.
Nurcholish Madjid memiliki pandangan yang positif terhadap demokrasi. Menurutnya, demokrasi bukanlah kata benda, melainkan lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses yang dinamis. Karena itu, demokrasi haruslah diupayakan. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi (Kamil, 2002).
Nurcholish Madjid (Cak Nur) berhasil merumuskan daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang sesuai dengan ajaran Islam yang universal. Menurut Cak Nur pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negerinegeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2.    Dalam peristilahan politik dikenal istilah Musyawarah.
3.    Buang jauh-jauh pemikiran bahwa untuk mendapatkan tujuan dapatmenghalalkan segala cara.
4.    Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
5.    Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan.
6.    Saling bekerjasama antarwarga masyarakat dengan paradigma saling memiliki pikiran-pikiran yang positif (positive thinking).

7.    Pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini. Pelaksanaan demokrasi belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah-kaidah yang sesungguhnya.

0 comments: