a. Latar belakang
Istilah pemerintahan telah mempunyai pengertian
yang memasyarakat yaitu suatu proses penyelenggaraan kekuasaan Negara.
Pemerintahan merupakan gejala yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat
yaitu hubungan anatara manusia dalam setiap kelompok termasuk keluarga sebagai
sutu kelompok yang terkecil dan paling sederhana tetapi paling universal yang
didalamnya kita bisa memperoleh dan mengalami bagaimana pemerintahan telah
berada dan terlaksana. Selanjutnya ilmu yang sasarannya mempelajari tentang
gejala – gejala pemerintahan dalam arti bagaimana proses penyelenggaraan
kekuasaan didalam Negara itu dilaksanakan adalah ilmu pemerintahan pada
umumnya. Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan
koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislative, eksekutif dan yudikatif
dalam hubungan pusat dan daerah, antar lembaga serta antar yang memerintah dan
yang diperintah. Ilmu pemerintahan merupakan ilmu terapan karena menggunakan
segi penggunaan dalam praktek yaitudalam hal hubungan antara yang memerintah
dan yang diperintah.
Ilmu
Pemerintahan merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menyelidiki bagaimana
sebaiknya hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah dapat diatur
sedemikian rupa, sehingga dapat dihindari timbulnya pertentangan antara pihak
yang satu dengan pihak yang lain dan mengusahakan agar terdapat keserasian
pendapat, serta daya tindak yang efektif dan efesien dalam pemerintahan atau
ilmu yang diterapkan dan mengadakan penyelidikan dinas umum dalam arti yang
seluas-luasnya baik terhadap susunan, maupun organisasi alat yang
menyelenggarakan tugas penguasa sehingga diperoleh metode-metode bekerja yang
setepat-Tepatnya untuk mencapai tujuan suatu Negara. Filsafat adalah akar dari
segala pengetahuan manusia baik pengetahuan ilmiah maupun pengetahuan non
ilmiah. Kajian-kajian filsafat dalam bidang pemerintahan telah melahirkan suatu
disiplin ilmu baru yaitu filsafat pemerintahan, yang secara khusus membahas
tentang ilmu-ilmu pemerintahan, metodologi dan hubungan ilmu pemerintahan
dengan etika dan dengan ilmu –ilmu social lainnya seperti Ilmu Politik, Ilmu
Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. b. Pembatasan Masalah Untuk
memudahkan pembahasan Penulis membatasi makalah ini sesuai dengan uraian diatas
maka pada kesempatan kali ini yang ingin dibahas adalah mengenai : 1. Perbedaan
Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik 2. Perbedaan Ilmu Pemerintahan dengan
Ilmu Administrasi Negara 3. Perbedaan Ilmu Pemrintahan dengan Hukum Tata
Negara. c. Tujuan penulisan makalah Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
adalah : 1. Memahami lebih mendalam tentang hubungan Ilmu Pemerintahan dengan
Ilmu Politik, Ilmu Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara 2. Salah Satu
Tugas Mata kuliah Filsafat Pemerintahan pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka Indonesia.
II. PEMBAHASAN
A.
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Ilmu Pemerintahan
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari
bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislative,
eksekutif dan yudikatif dalam hubungan pusat dan daerah, antar lembaga serta
antar yang memerintah dan yang diperintah. Ilmu pemerintahan merupakan ilmu
terapan karena menggunakan segi penggunaan dalam praktek yaitudalam hal
hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah. Ilmu Pemerintahan
merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menyelidiki bagaimana sebaiknya hubungan
antara pemerintah dengan yang diperintah dapat diatur sedemikian rupa, sehingga
dapat dihindari timbulnya pertentangan antara pihak yang satu dengan pihak yang
lain dan mengusahakan agar terdapat keserasian pendapat, serta daya tindak yang
efektif dan efesien dalam pemerintahan atau ilmu yang diterapkan dan mengadakan
penyelidikan dinas umum dalam arti yang seluas-luasnya baik terhadap susunan,
maupun organisasi alat yang menyelenggarakan tugas penguasa sehingga diperoleh
metode-metode bekerja yang setepat-Tepatnya untuk mencapai tujuan suatu Negara.
Selain itu Dalam berbagai pustaka tentang Ilmu Pemerintahan telah dicatat beberapa
definisi Ilmu Pemerintahan. Beberapa definisi itu bertolak belakang dari
anggapan dasar bahwa Ilmu Pemerintahan adalah bagian integral ilmu politik.
Beberapa definisi lainnya bersifat normatif.
Pengertian Ilmu Pemerintahan menurut Inu Kencana
dalam bukunya Pengantar Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut: “Ilmu Pemerintahan
adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif),
pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat
dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan
gejala pemerintahan, secara baik dan benar”. (Kencana,2001:24). Menurut H.A
Barsz yang dikutip didalam buku Inu Kencana yang berjudul Sisitem Pemerintahan
Indonesia mendefinisikan Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut : “Ilmu
Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga
pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluat
terhadap warganya”. (Kencana,1994:12) Diterangkan pula oleh Talizidubu Ndraha
dalam bukunya yang berjudul Metedologi Ilmu Pemerintahan adalah sebagai berikut
: “Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari proses politik (Alokasi
Otoritatif nilai-nilai didalam sebuah masyarakat) dalam penyelenggaraan
pemerintahan sebuah negara”. (Ndraha,1997:16)
2. Pengertian Ilmu Politik Sebelum mendefinisikan
apa itu ilmu politik, maka perlu diketahui lebih dulu apa itu politik. Secara
etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani ”polis” yang berarti kota yang
berstatus negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam
kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Menurut Miriam Budiardjo
dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang
mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk
mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles
menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).
Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat
diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik
dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan
kekuasaan social dengan paksaan tersebut. Beberapa definisi berbeda juga
diberikan oleh para ahli , misalnya: Menurut Bluntschli, Garner dan Frank
Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan
kenegaraan. Menurut Seely dan Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang
serasi dalam menangani pemerintahan. Dilain pihak pemikir Prancis seperti Paul
Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara
begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N.
Gilchrist. Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu : 1.
Valuatibal artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori
valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
2. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan
mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya
dengan moral atau norma. Perkembangan Ilmu Politik Ilmu politik adalah salah
satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada.
Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang
pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai
membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan
antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik
menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan. Ilmu
politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada
masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang
pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan
substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20
karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri. Ilmu politik sebagai
pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya
Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia
seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu.
Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan
Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina
terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.). Di Indonesia
sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama
sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi.
Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai
mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh
Negara-negara penjajah dari Barat. Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan
mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum,
karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh
ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II
Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk
membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada
pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan
perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat
mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat,
dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada
1904. Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat,
misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas
Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat
dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju
pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai
diterima oleh masyarakat. Di negara-negara Eropa Timur, pendekatan tradisional
dari segi sejarah, filsafat, dan hukum masih berlaku hingga saat ini. Sesudah
keruntuhan komunisme, ilmu politik berkembang pesat, bisa dilihat dengan
ditambahnya pendekatan-pendekatan yang tengah berkembang di negara-negara barat
pada pendekatan tradisional. Perkembangan ilmu politik juga disebabkan oleh
dorongan kuat beberapa badan internasional, seperti UNESCO.
Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan
terminologi dalam ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei
mengenai ilmu politik di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas
beberapa ahli di Prancis, dan menghasilkan buku Contemporary Political Science
pada tahun 1948. Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science
Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara
Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil
penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya
disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science
dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan
oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi
budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk
membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang
berbeda-beda. Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan
penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan
dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil
model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah
banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk
mengerti tentang politik.
3. Pengertian Ilmu Administrasi Negara
Administrasi adalah sebuah istilah yang
bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak
sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok
dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu
kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi
yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata
usaha dan pemerintahan atau adminsitrasi negara. Sebagai ilmu, administrasi
mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi
negara. Administrasi negara juga mempunyai banyak sekali definisi, yang secara
umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat
administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua,
definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang
pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan
interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara
berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling
banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara. Arti
Administrasi Negara oleh para ahli : Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock
mengatakan bahwa : Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi
umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang
mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga
perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan. Bachsan
Mustafa, SH; administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang
dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan
pembuat undang – undang dan badan – badan kehakuman. Wilson 1987, administrasi
sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas
birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan
adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan
klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi
itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
John M.
Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan
dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan
kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah
dan maksud terhadap usaha sejumlah orang. Administrasi Negara adalah segenap
proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara,
untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan
kepentingan umum.
Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan
bahwa : Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari
pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas
kewajibannya tanpa Administrasi Neara. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar
Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa : Administrasi Negara adalah
gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat) Administrasi yang
dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh Menteri) melakukan
sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah, overheidstak) fungsi
administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan pengadilan, badan
legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan –
persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai
persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah (bestuurorganeen)
dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan Daerah istimewa, yang
masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan suatu delegasi dari
Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.
Menurut
Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian
yaitu : 1. Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan
benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. 2. Administrasi Negara yaitu
suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan
– urusan Negara. Kalau definisi- definisi diatas dikaji secara seksama, dapat
dikemukakan beberapa pokok pikiran bahwa : a. Administrasi Negara adalah
merupakan proses kegiatan yang bersifat penyelenggaraan. b. Administrasi Negara
disusun untuk mengatur kerja sama antar bangsa. c. Administrasi Negara
diselenggarakan oleh aparatur pemerintah dari suatu Negara. d. Administrasi
Negara diselenggarakan untuk kepentingan umum. Administrasi dalam arti sempit.
Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal
dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat,
surat-menyurat, pembukuan ringan, keti-mengetik, agenda dan sebagainya yang
bersifat teknis ketatausahaan”(1988:2). Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan
yang mliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan
surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta
mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan. Administrasi dalam
arti luas. Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama
untuk mencapai tujuan tertentu”(1980:9).
Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada
dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu,
adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya. Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah
keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas
rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”
(1994:3). Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil
kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui
kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
untuk mencapai tujuan. 4. Pengertian Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara pada
dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta
segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan
dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu
: Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi
staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam
arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech
in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum
Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah. Di
Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah
tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi
yang lebih menonjol.
Di
Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan
dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan
antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara. Sedangkan di Jerman
mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht:
Hukum Administrasi negara. Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut
beberapa ahli: 1. J.H.A Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de
staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun
dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi
jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie. 2. Van Vollenhoven Hukum Tata
Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat
hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut. 3.
Scholten Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada
Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup
bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban,
serta tugasnya masing-masing. 4. Van der Pot Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang
masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu
yang lain. 4. Apeldoorn Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya
dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya
dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum
administrasi negara itu sendiri. 5. Wade and Phillips Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara
alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law”
yang terbit pada tahun 1936 . 6. Paton George Whitecross Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang
dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of
Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate
question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the
state. 7. A.V.Dicey Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian
kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam
bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”. 8. J.
Maurice Duverger Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat
yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara. 9. R.
Kranenburg Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara
terdapat dalam UUD. 10. Utrecht Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial
dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara. 11. Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan
bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum
yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie),
yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu. 12. J.R. Stellinga Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara,
mengatur hak, dan kewajiban warga Negara. Dari pendapat yang beragam tersebut,
kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya: Hukum Tata Negara adalah salah satu
cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak
hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan
antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait
mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara Hukum tata
negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet
atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori,
sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum
konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi) Hukum tata negara
dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam
(staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in
beweging) Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan : Hukum Tata
Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara,
hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal
serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
B. PERBEDAAN ILMU PEMRINTAHAN DENGAN ILMU POLITIK
Menurut Inu Kencana, secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan
menekankan pada fungsi output dari pada mutu system politik, sedangkan ilmu
politik menitikberatkan pada pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu
pemerintahan lebih mempelajari komponen politik suatu system politik, sedangkan
ilmu politik mempelajari society dari suatu system politik. Lebih lanjut Inu
Kencana melihat hubungan yang nyata antara ilmu politik dan ilmu pemerintahan,
di mana ilmu pemerintahan yang organisasinya tersusun berdasarkan
prinsip-prinsip birokrasi yang mempunyai ruang lingkup begitu luas mulai dari
pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah dan desa/kelurahan, adalah dianggap
menjalankan keputusan-keputusan politik. Sedangkan ilmu pemerintahan
membicarakan penyelenggaranya dengan menekankan pada hubungan-hubungan antara
pusat dan daerah, antara yang memrintah dan yang diperintah, antar departemen
dan non-departemen, antara lembaga tinggi dan tertinggi. Dengan kata lain
kebijaksanaan pemerintah (public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi
hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena
birokrasi pemerintahan tersebut (Miftah Toha) C. PERBEDAAN ILMU PEMERINTAHaN
DENGAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA Administrasi Negara merupakan pelaksanaan atau
fungsi dari pemerintah. Maksudnya adalah pemerintah dalam arti yang luas yaitu
1. Membuat kebijaksanaan (policy making) yang dilaksanakan oleh pihak
legislative (di Indonesia dilaksanakan bersama pihak eksekutif atau pemerintah
dalam arti yang sempit) 2. Pelaksanaan kebijaksanaan (policy execution) dilaksnakan
pemerintah dalam arti sempi (eksekutif). Pelaksanaan ini di disebut dengan
administrasi Negara. Jadi administrasi Negara sebagai salah satu fungsi
pemerintahan. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu pemerintahan
itu hadir sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan yanh berdiri sendiri, namun
demikian sangat dekat hubungannya dengan administrasi Negara, karena memiliki
objek materia yang sama yaitu Negara itu sendiri. Menurut Inu Kencana, yang
membedakan ilmu pemerintahan dengan ilmu administrasi Negara adalah pada
pendekatannya yaitu : Ilmu Pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan
pada : a. Legalistik (posisi aturan yang berlaku) b. Empirik (keadaan nyata
dilapangan) c. Formalistik (keadaan ketentuan resmi) Sedangkan ilmu administrasi
Negara cenderung melaksanakan pendekatan antara lain : a. Ekologikal (posisi
keberadaan lingkungan) b. Organisasional (per lembaga keanggotaan) c.
Struktural (peraturan penempatan lokasi) D. PERBEDAAN ILMU PEMERINTAHAN DENGAN
HUKUM TATA NEGARA Demikian pula ilmu pemerintahan erat kaitannya dengan hokum
tata Negara karena keduanya sama-sam memiliki objek materia yang sama yaitu
Negara. Hokum tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang mengkhususkan diri
membahas seluk beluk praktek kenegaraan, khususnya dibidang pelaksanaan
tugas-tugas kenegaraan. Menurut Inu kencana, permasalahan-permasalahan yang
diprioritaskan untuk dibahas oleh hukum tata Negara dapat diidentifikasikan
sebagai berikut : 1. Pembentukan lembaga-lembaga Negara yang memiliki kekuasaan
tertinggi sampai dengan yang terendah dalam Negara tersebut. 2. Pembentukan
konstitusi Negara, dengan amandemennya ataupun garis-garis besar haluan Negara
lainnya. 3. Hukum pembentukan pemerintah daerah dengan pemberian otonomi kepada
daerah-daerah. 4. Hukum penetapan kewarganegaraan seseorang dalam suatu Negara.
Sedangkan yang membedakan antara ilmu pemerintahan dengan hukum tata Negara
menurut Inu Kencana adalah dari sudut pandangnya masing-masing yaitu bila ilmu
pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti
perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintah itu
sendiri, maka hukum tata Negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang
telah ditegakan dalam hubungan tersebut. III. PENUTUP Dari pembahasan diatas
diketahui bahwa Ilmu Pemerintahan memiliki hubungan dengan Ilmu-Ilmu Kenegaraan
lainya seperti : 1. Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara,
membicarakan politik pada hakikatnya adalah membicarakan negara, karena teori
politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang mempengaruhi hidup masyarakat.
2. Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada tungsi
output daripada mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan
pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari
komponen politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik
mempelajari society dari suatu sistem politik. Kebijaksanaan pemerintahan (
public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan
pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut. 3.
Syarat-syarat negara antara lain harus adanya wilayah, harus adanya
pemerintah/pemerintahan, harus adanya penduduk dan harus adanya pengakuan dari
dalam dan luar negeri. Adanya pemerintah yang sah dan diakui baik dari dalam
dan luar negeri berarti pemerintah tersebut mempunyai wewenang untuk memerintah
secara legitimasi. 4. Ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan
yang berdiri sendiri, namun sangat dekat hubungannya dengan administrasi
negara,karena memiliki obyek materia yang sama yaitu negara itu sendiri.Adapun
yang membedakan ilmu pemerintahan dengan administrasi negara adalah pada
pendekatan ( technical approach)nya masing-masing yaitu ilmu pemerintahan
cenderung lebih melaksanakan pendekatan legalistik, empirik dan formalistik,
sedangkan administrasi negara cenderung lebih melaksanakan pendekatan
ekologikal, organisasional dan struktural. 5. Yang membedakan ilmu pemerintahan
dengan hukum tata negara adalah sudut pandangnya masing-masing, yaitu bila ilmu
pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti
perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintah itu
sendiri. Sedangkan hukum tata negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan
yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut. 6. Kebijaksanaan adalah fungsi
politik yang dilaksanakan oleh pemerintahan dan pelaksanaannya adalah fungsi
administrasi yang dijalankan oleh pemerintah. DAFTAR PUSTAKA 1. Syafiie, Inu
Kencana, 1994, Ilmu Pemrintahan. 2. Ratna Soliha & J.R.G Djopari, 2009,
Pengantar Ilmu Pemerintahan 3. Ndraha, Taliziduhu, Metodologi Ilmu Pemerintahan
0 comments:
Post a Comment