Monday, August 22, 2016

Ilmu Pemerintahan

a. Latar belakang
Istilah pemerintahan telah mempunyai pengertian yang memasyarakat yaitu suatu proses penyelenggaraan kekuasaan Negara. Pemerintahan merupakan gejala yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat yaitu hubungan anatara manusia dalam setiap kelompok termasuk keluarga sebagai sutu kelompok yang terkecil dan paling sederhana tetapi paling universal yang didalamnya kita bisa memperoleh dan mengalami bagaimana pemerintahan telah berada dan terlaksana. Selanjutnya ilmu yang sasarannya mempelajari tentang gejala – gejala pemerintahan dalam arti bagaimana proses penyelenggaraan kekuasaan didalam Negara itu dilaksanakan adalah ilmu pemerintahan pada umumnya. Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislative, eksekutif dan yudikatif dalam hubungan pusat dan daerah, antar lembaga serta antar yang memerintah dan yang diperintah. Ilmu pemerintahan merupakan ilmu terapan karena menggunakan segi penggunaan dalam praktek yaitudalam hal hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.
 Ilmu Pemerintahan merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menyelidiki bagaimana sebaiknya hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah dapat diatur sedemikian rupa, sehingga dapat dihindari timbulnya pertentangan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dan mengusahakan agar terdapat keserasian pendapat, serta daya tindak yang efektif dan efesien dalam pemerintahan atau ilmu yang diterapkan dan mengadakan penyelidikan dinas umum dalam arti yang seluas-luasnya baik terhadap susunan, maupun organisasi alat yang menyelenggarakan tugas penguasa sehingga diperoleh metode-metode bekerja yang setepat-Tepatnya untuk mencapai tujuan suatu Negara. Filsafat adalah akar dari segala pengetahuan manusia baik pengetahuan ilmiah maupun pengetahuan non ilmiah. Kajian-kajian filsafat dalam bidang pemerintahan telah melahirkan suatu disiplin ilmu baru yaitu filsafat pemerintahan, yang secara khusus membahas tentang ilmu-ilmu pemerintahan, metodologi dan hubungan ilmu pemerintahan dengan etika dan dengan ilmu –ilmu social lainnya seperti Ilmu Politik, Ilmu Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. b. Pembatasan Masalah Untuk memudahkan pembahasan Penulis membatasi makalah ini sesuai dengan uraian diatas maka pada kesempatan kali ini yang ingin dibahas adalah mengenai : 1. Perbedaan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik 2. Perbedaan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Administrasi Negara 3. Perbedaan Ilmu Pemrintahan dengan Hukum Tata Negara. c. Tujuan penulisan makalah Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah : 1. Memahami lebih mendalam tentang hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik, Ilmu Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara 2. Salah Satu Tugas Mata kuliah Filsafat Pemerintahan pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka Indonesia.
II. PEMBAHASAN
 A. LANDASAN TEORI
1. Pengertian Ilmu Pemerintahan
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislative, eksekutif dan yudikatif dalam hubungan pusat dan daerah, antar lembaga serta antar yang memerintah dan yang diperintah. Ilmu pemerintahan merupakan ilmu terapan karena menggunakan segi penggunaan dalam praktek yaitudalam hal hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah. Ilmu Pemerintahan merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menyelidiki bagaimana sebaiknya hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah dapat diatur sedemikian rupa, sehingga dapat dihindari timbulnya pertentangan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dan mengusahakan agar terdapat keserasian pendapat, serta daya tindak yang efektif dan efesien dalam pemerintahan atau ilmu yang diterapkan dan mengadakan penyelidikan dinas umum dalam arti yang seluas-luasnya baik terhadap susunan, maupun organisasi alat yang menyelenggarakan tugas penguasa sehingga diperoleh metode-metode bekerja yang setepat-Tepatnya untuk mencapai tujuan suatu Negara. Selain itu Dalam berbagai pustaka tentang Ilmu Pemerintahan telah dicatat beberapa definisi Ilmu Pemerintahan. Beberapa definisi itu bertolak belakang dari anggapan dasar bahwa Ilmu Pemerintahan adalah bagian integral ilmu politik. Beberapa definisi lainnya bersifat normatif.
Pengertian Ilmu Pemerintahan menurut Inu Kencana dalam bukunya Pengantar Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut: “Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar”. (Kencana,2001:24). Menurut H.A Barsz yang dikutip didalam buku Inu Kencana yang berjudul Sisitem Pemerintahan Indonesia mendefinisikan Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut : “Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluat terhadap warganya”. (Kencana,1994:12) Diterangkan pula oleh Talizidubu Ndraha dalam bukunya yang berjudul Metedologi Ilmu Pemerintahan adalah sebagai berikut : “Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari proses politik (Alokasi Otoritatif nilai-nilai didalam sebuah masyarakat) dalam penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara”. (Ndraha,1997:16)
2. Pengertian Ilmu Politik Sebelum mendefinisikan apa itu ilmu politik, maka perlu diketahui lebih dulu apa itu politik. Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani ”polis” yang berarti kota yang berstatus negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik). Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut. Beberapa definisi berbeda juga diberikan oleh para ahli , misalnya: Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan. Menurut Seely dan Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan. Dilain pihak pemikir Prancis seperti Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist. Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu : 1. Valuatibal artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis. 2. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma. Perkembangan Ilmu Politik Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada.
Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan. Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri. Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.). Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi.
Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat. Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada 1904. Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai diterima oleh masyarakat. Di negara-negara Eropa Timur, pendekatan tradisional dari segi sejarah, filsafat, dan hukum masih berlaku hingga saat ini. Sesudah keruntuhan komunisme, ilmu politik berkembang pesat, bisa dilihat dengan ditambahnya pendekatan-pendekatan yang tengah berkembang di negara-negara barat pada pendekatan tradisional. Perkembangan ilmu politik juga disebabkan oleh dorongan kuat beberapa badan internasional, seperti UNESCO.
Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan terminologi dalam ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei mengenai ilmu politik di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas beberapa ahli di Prancis, dan menghasilkan buku Contemporary Political Science pada tahun 1948. Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda. Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.
3. Pengertian Ilmu Administrasi Negara
 Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata usaha dan pemerintahan atau adminsitrasi negara. Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara. Administrasi negara juga mempunyai banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara. Arti Administrasi Negara oleh para ahli : Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa : Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan. Bachsan Mustafa, SH; administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan kehakuman. Wilson 1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
 John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang. Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.
Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa : Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa Administrasi Neara. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa : Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.
 Menurut Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu : 1. Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. 2. Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara. Kalau definisi- definisi diatas dikaji secara seksama, dapat dikemukakan beberapa pokok pikiran bahwa : a. Administrasi Negara adalah merupakan proses kegiatan yang bersifat penyelenggaraan. b. Administrasi Negara disusun untuk mengatur kerja sama antar bangsa. c. Administrasi Negara diselenggarakan oleh aparatur pemerintah dari suatu Negara. d. Administrasi Negara diselenggarakan untuk kepentingan umum. Administrasi dalam arti sempit. Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, keti-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan”(1988:2). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang mliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan. Administrasi dalam arti luas. Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu”(1980:9).
Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya” (1994:3). Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan. 4. Pengertian Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu : Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah. Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
 Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara. Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli: 1. J.H.A Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie. 2. Van Vollenhoven Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut. 3. Scholten Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing. 4. Van der Pot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain. 4. Apeldoorn Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri. 5. Wade and Phillips Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 . 6. Paton George Whitecross Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state. 7. A.V.Dicey Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”. 8. J. Maurice Duverger Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara. 9. R. Kranenburg Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD. 10. Utrecht Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara. 11. Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu. 12. J.R. Stellinga Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya: Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi) Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan : Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
B. PERBEDAAN ILMU PEMRINTAHAN DENGAN ILMU POLITIK

Menurut Inu Kencana, secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada fungsi output dari pada mutu system politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik suatu system politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu system politik. Lebih lanjut Inu Kencana melihat hubungan yang nyata antara ilmu politik dan ilmu pemerintahan, di mana ilmu pemerintahan yang organisasinya tersusun berdasarkan prinsip-prinsip birokrasi yang mempunyai ruang lingkup begitu luas mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah dan desa/kelurahan, adalah dianggap menjalankan keputusan-keputusan politik. Sedangkan ilmu pemerintahan membicarakan penyelenggaranya dengan menekankan pada hubungan-hubungan antara pusat dan daerah, antara yang memrintah dan yang diperintah, antar departemen dan non-departemen, antara lembaga tinggi dan tertinggi. Dengan kata lain kebijaksanaan pemerintah (public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut (Miftah Toha) C. PERBEDAAN ILMU PEMERINTAHaN DENGAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA Administrasi Negara merupakan pelaksanaan atau fungsi dari pemerintah. Maksudnya adalah pemerintah dalam arti yang luas yaitu 1. Membuat kebijaksanaan (policy making) yang dilaksanakan oleh pihak legislative (di Indonesia dilaksanakan bersama pihak eksekutif atau pemerintah dalam arti yang sempit) 2. Pelaksanaan kebijaksanaan (policy execution) dilaksnakan pemerintah dalam arti sempi (eksekutif). Pelaksanaan ini di disebut dengan administrasi Negara. Jadi administrasi Negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu pemerintahan itu hadir sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan yanh berdiri sendiri, namun demikian sangat dekat hubungannya dengan administrasi Negara, karena memiliki objek materia yang sama yaitu Negara itu sendiri. Menurut Inu Kencana, yang membedakan ilmu pemerintahan dengan ilmu administrasi Negara adalah pada pendekatannya yaitu : Ilmu Pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan pada : a. Legalistik (posisi aturan yang berlaku) b. Empirik (keadaan nyata dilapangan) c. Formalistik (keadaan ketentuan resmi) Sedangkan ilmu administrasi Negara cenderung melaksanakan pendekatan antara lain : a. Ekologikal (posisi keberadaan lingkungan) b. Organisasional (per lembaga keanggotaan) c. Struktural (peraturan penempatan lokasi) D. PERBEDAAN ILMU PEMERINTAHAN DENGAN HUKUM TATA NEGARA Demikian pula ilmu pemerintahan erat kaitannya dengan hokum tata Negara karena keduanya sama-sam memiliki objek materia yang sama yaitu Negara. Hokum tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang mengkhususkan diri membahas seluk beluk praktek kenegaraan, khususnya dibidang pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan. Menurut Inu kencana, permasalahan-permasalahan yang diprioritaskan untuk dibahas oleh hukum tata Negara dapat diidentifikasikan sebagai berikut : 1. Pembentukan lembaga-lembaga Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi sampai dengan yang terendah dalam Negara tersebut. 2. Pembentukan konstitusi Negara, dengan amandemennya ataupun garis-garis besar haluan Negara lainnya. 3. Hukum pembentukan pemerintah daerah dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah. 4. Hukum penetapan kewarganegaraan seseorang dalam suatu Negara. Sedangkan yang membedakan antara ilmu pemerintahan dengan hukum tata Negara menurut Inu Kencana adalah dari sudut pandangnya masing-masing yaitu bila ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintah itu sendiri, maka hukum tata Negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakan dalam hubungan tersebut.   III. PENUTUP Dari pembahasan diatas diketahui bahwa Ilmu Pemerintahan memiliki hubungan dengan Ilmu-Ilmu Kenegaraan lainya seperti : 1. Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, membicarakan politik pada hakikatnya adalah membicarakan negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang mempengaruhi hidup masyarakat. 2. Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada tungsi output daripada mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik. Kebijaksanaan pemerintahan ( public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut. 3. Syarat-syarat negara antara lain harus adanya wilayah, harus adanya pemerintah/pemerintahan, harus adanya penduduk dan harus adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri. Adanya pemerintah yang sah dan diakui baik dari dalam dan luar negeri berarti pemerintah tersebut mempunyai wewenang untuk memerintah secara legitimasi. 4. Ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, namun sangat dekat hubungannya dengan administrasi negara,karena memiliki obyek materia yang sama yaitu negara itu sendiri.Adapun yang membedakan ilmu pemerintahan dengan administrasi negara adalah pada pendekatan ( technical approach)nya masing-masing yaitu ilmu pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan legalistik, empirik dan formalistik, sedangkan administrasi negara cenderung lebih melaksanakan pendekatan ekologikal, organisasional dan struktural. 5. Yang membedakan ilmu pemerintahan dengan hukum tata negara adalah sudut pandangnya masing-masing, yaitu bila ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintah itu sendiri. Sedangkan hukum tata negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut. 6. Kebijaksanaan adalah fungsi politik yang dilaksanakan oleh pemerintahan dan pelaksanaannya adalah fungsi administrasi yang dijalankan oleh pemerintah. DAFTAR PUSTAKA 1. Syafiie, Inu Kencana, 1994, Ilmu Pemrintahan. 2. Ratna Soliha & J.R.G Djopari, 2009, Pengantar Ilmu Pemerintahan 3. Ndraha, Taliziduhu, Metodologi Ilmu Pemerintahan

0 comments: