UNCAC (United Nationts Convention Against Coruption)  adalah sumber hukum
 internasional
 yang  mengatur  mengenai  tindak  pidana
 korupsi.  Tindak Pidana  Korupsi  adalah  tindakan  merampas  aset  yang  merupakan
 hak
 negara sehingga negara kehilangan kemampuan untuk
melaksanakan kewajiban dan tanggung
 jawab
 untuk
 mensejah terakan
 rakyatnya.
 Sebagai
 akibat
 dari  tindak
pidana  korupsi  yang terus berlangsung,  rakyat kehilangan  hak-hak
 dasar untuk hidup sejahtera. Hal ini dinyatakan dalam alinea ke 4 (empat) Mukadimah United
Nations Convention Againts Corruption 2003, yaitu :
  Bahwa
 permasalahan
 korupsi  sudah  bukan
 parmasalahan
 (nasional) suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional.
 Korupsi sudah memasuki lintas batas negara. Hal ini dinyatakan dalam
alinea ke empat Mukadimah United Nations Convention Againts Corruption 2003. Dikutip dari Terobosan UNCAC dalam Pengembalian Aset Korupsi oleh
Paku   Utama   mengungkapkan    bahwa   masyarakat   dunia,   baik   di   negara
berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan
menderita akibat
ketidakadilan
 dan kemiskinan  yang diakibatkan
 tindak
 pidana  korupsi.
Masyarakat dunia menjadi pasrah dan
sinis ketika menemukan bahwa aset
hasil tindak  pidana  korupsi,  termasuk
 yang dimiliki  oleh  para  pejabat  negara,  tidak
dapat dikembalikan karena telah ditransfer dan ditempatkan di luar negeri melalui
pencucian
 uang  yang
 dalam
 praktik
 dilakukan
 dengan  maksud  untuk
menghilangkan jejak.
UNCAC  merupakan  terobosan  baru dalam pemberantasan
 tindak pidana
korupsi, khususnya dalam hal pengembalian aset di berbagai negara terutama Indonesia.  Namun
 sebagai  suatu  peraturan  yang  (relatif)
 baru
 dan  Indonesia sebagai salah satu
negara yang sudah meratifikasi konvensi ini, terdapat permasalahan-permasalahan  yang 
pada  akhirnya
 menyebabkan  Indonesia  tidak dapat memaksimalkan usaha pengembalian aset.
Salah  satu
 tujuan  utama  UNCAC  adalah
 memperkuat  langkah-langkah
pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan lebih efisien dan efektif, sehingga memerlukan kerjasama antar negara yang lebih erat karena dalam kenyataannya
hasil korupsi dari negara ketiga sering ditempatkan dan diinvestasikan di negara lain      berdasarkan       kerahasiaan       bank      yang    
 bersifat      konvensional (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19356/terobosan-uncac-dalam- pengembalian-aset-korupsi-melalui-kerjasama-internasional, diakses
 pada 5 Juni
2010).







0 comments:
Post a Comment