UNCAC (United Nationts Convention Against Coruption) adalah sumber hukum
internasional
yang mengatur mengenai tindak pidana
korupsi. Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan merampas aset yang merupakan
hak
negara sehingga negara kehilangan kemampuan untuk
melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawab
untuk
mensejah terakan
rakyatnya.
Sebagai
akibat
dari tindak
pidana korupsi yang terus berlangsung, rakyat kehilangan hak-hak
dasar untuk hidup sejahtera. Hal ini dinyatakan dalam alinea ke 4 (empat) Mukadimah United
Nations Convention Againts Corruption 2003, yaitu :
Bahwa
permasalahan
korupsi sudah bukan
parmasalahan
(nasional) suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional.
Korupsi sudah memasuki lintas batas negara. Hal ini dinyatakan dalam
alinea ke empat Mukadimah United Nations Convention Againts Corruption 2003. Dikutip dari Terobosan UNCAC dalam Pengembalian Aset Korupsi oleh
Paku Utama mengungkapkan bahwa masyarakat dunia, baik di negara
berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan
menderita akibat
ketidakadilan
dan kemiskinan yang diakibatkan
tindak
pidana korupsi.
Masyarakat dunia menjadi pasrah dan
sinis ketika menemukan bahwa aset
hasil tindak pidana korupsi, termasuk
yang dimiliki oleh para pejabat negara, tidak
dapat dikembalikan karena telah ditransfer dan ditempatkan di luar negeri melalui
pencucian
uang yang
dalam
praktik
dilakukan
dengan maksud untuk
menghilangkan jejak.
UNCAC merupakan terobosan baru dalam pemberantasan
tindak pidana
korupsi, khususnya dalam hal pengembalian aset di berbagai negara terutama Indonesia. Namun
sebagai suatu peraturan yang (relatif)
baru
dan Indonesia sebagai salah satu
negara yang sudah meratifikasi konvensi ini, terdapat permasalahan-permasalahan yang
pada akhirnya
menyebabkan Indonesia tidak dapat memaksimalkan usaha pengembalian aset.
Salah satu
tujuan utama UNCAC adalah
memperkuat langkah-langkah
pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan lebih efisien dan efektif, sehingga memerlukan kerjasama antar negara yang lebih erat karena dalam kenyataannya
hasil korupsi dari negara ketiga sering ditempatkan dan diinvestasikan di negara lain berdasarkan kerahasiaan bank yang
bersifat konvensional (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19356/terobosan-uncac-dalam- pengembalian-aset-korupsi-melalui-kerjasama-internasional, diakses
pada 5 Juni
2010).
0 comments:
Post a Comment