Friday, October 28, 2016

United Nationts Convention Against Coruption (UNCAC)

UNCAC (United Nationts Convention Against Coruption)  adalah sumber hukum  internasional  yang  mengatur  mengenai  tindak  pidana  korupsi.  Tindak Pidana  Korupsi  adalah  tindakan  merampas  aseyang  merupakan  hak  negara sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung  jawab  untuk  mensejaterakan  rakyatnya.  Sebagai  akibat  dari  tindak pidana  korupsyang terus berlangsung,  rakyat kehilangan  hak-hak  dasar untuk hidup sejahtera. Hal ini dinyatakan dalam alinea ke 4 (empat) Mukadimah United Nations Convention Againts Corruption 2003, yaitu :
  Bahwa  permasalahan  korupsi  sudah  bukan  parmasalahan  (nasional) suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional.
 Korupsi sudah memasuki lintas batas negara. Hal ini dinyatakan dalam alinea kempat Mukadimah United Nations Convention Againts Corruption 2003Dikutip dari Terobosan UNCAC dalam Pengembalian Aset Korupsi oleh Paku   Utam mengungkapkan    bahw masyaraka dunia baik   di   negara berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan menderita akibat ketidakadilan  dan kemiskinan  yang diakibatkan  tindak  pidana  korupsi. Masyarakat dunia menjadi pasrah dan sinis ketika menemukan bahwa aset hasil tindak  pidana  korupsi,  termasuk  yang dimiliki  oleh  para  pejabat  negara,  tidak dapat dikembalikan karena telah ditransfer dan ditempatkan di luar negeri melalui pencucian  uang  yang  dalam  praktik  dilakukan  dengan  maksud  untuk menghilangkan jejak.








UNCAC  merupakan  terobosan  baru dalam pemberantasan  tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal pengembalian aset di berbagai negara terutama Indonesia.  Namun  sebagai  suatu  peraturan  yang  (relatif)  baru  daIndonesia sebagai salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi ini, terdapat permasalahan-permasalahan  yang  pada  akhirnya  menyebabkan  Indonesia  tidak dapat memaksimalkan usaha pengembalian aset.
Salah  satu  tujuan  utama  UNCAC  adalah  memperkuat  langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan lebih efisien dan efektif, sehingga memerlukan kerjasama antar negara yang lebih erat karena dalam kenyataannya hasil korupsi dari negara ketiga sering ditempatkan dan diinvestasikan di negara lain      berdasarkan       kerahasiaan       bank      yang      bersifat      konvensional (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19356/terobosan-uncac-dalam- pengembalian-aset-korupsi-melalui-kerjasama-internasional, diakses  pada 5 Juni

2010).

0 comments: