Friday, October 28, 2016

Hak Politik



Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, harus menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disingkat DUHAM. DUHAM ini berisi pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dijadikan sebagai acuan dalam penegakan dan penghormatan hak asasi manusia baik bagi anggota PBB sendiri maupun masyarakat yang berada di wilayah yurisdiksinya.


Dalam perkembangannya, tanggal 16 Desember 1966, melalui resolusi 2200A (XXI) MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersama-sama dengan ProtokoOpsional pada  Kovenan  tentang  Hak-haSipil  dan  Politik  dan Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik beserta Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (Penjelasan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)).

Indonesia sebagai negara hukum yang berusaha menjunjung penegakan dan penghormatan hak asasi manusia, telah meratifikasi Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Hal ini disertai konsekuensi bahwa Pemerintah Indonesia memiliki tanggungjawab untuk memenuhi pelaksanaan hak sipil dan politik setiap warganegara.

Hak-hak  politik  yang  diatur  dalam  Pasal  21  DUHAM  diantaranya  (Adnan

Buyung Nasution dan Patra M. Zen, 2006):


a Berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b.   Berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya;


Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, dimana kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan setara, dengan pemungutan suara secar rahasi ataupu denga prosedu lai yan menjami kebebasamemberikan suara. Hak-hak politik yang diatur dalam Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah hak dan kesempatan tanpa pembedaan dan pembatasan yang tidak wajar untuk:

a.   Ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas;
b.   Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dengan hak pilih yang universal dan sederajat, dan dilakukan dengan pemungutan suara yang rahasia yang menjamin kebebasan para pemilih menyatakan keinginannya;
c.   Mendapatkan akses, berdasarkan persyaratan yang sama secara umum, pada dinas pemerintahan di negaranya.

Salah satu hak politik yang dijamin dalam kovenan internasional tersebut adalah hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat ketentuan tentang hak pilih, yaitu hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat. Untuk menjamin terlaksananya hak pilih inilah daftar pemilih tetap yang baik menjadi sangat penting posisinya. Terlebih-lebih bagi pemilih pemula.

0 comments: