Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, harus menghormati, menghargai, dan menjunjung
tinggi prinsip dan tujuan
Piagam Perserikatan Bangsa-
Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia, yang selanjutnya disingkat DUHAM. DUHAM ini berisi pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar
yang dijadikan sebagai acuan dalam penegakan dan penghormatan hak asasi manusia baik bagi anggota PBB sendiri maupun masyarakat yang
berada di wilayah
yurisdiksinya.
Dalam perkembangannya, tanggal 16 Desember 1966, melalui resolusi 2200A (XXI)
MU
PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersama-sama dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik
dan Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya. Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik beserta Protokol
Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (Penjelasan Undang-undang Nomor 12
Tahun
2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil
And
Political Rights (Kovenan Internasional Tentang
Hak-Hak Sipil Dan Politik)).
Indonesia sebagai negara hukum yang berusaha menjunjung penegakan dan penghormatan hak asasi manusia, telah meratifikasi Kovenan tentang
Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil
And
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Hal ini disertai konsekuensi
bahwa Pemerintah Indonesia
memiliki tanggungjawab untuk memenuhi pelaksanaan hak sipil dan
politik setiap
warganegara.
Hak-hak
politik
yang
diatur
dalam
Pasal
21 DUHAM
diantaranya
(Adnan
Buyung Nasution dan Patra M. Zen, 2006):
a. Berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b. Berhak atas kesempatan yang sama untuk
diangkat dalam jabatan pemerintahan
negaranya;
Kemauan rakyat harus menjadi dasar
kekuasaan pemerintah, dimana kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum
dan setara, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. Hak-hak politik yang diatur dalam Pasal 25 Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik adalah hak dan kesempatan tanpa
pembedaan dan pembatasan yang tidak wajar untuk:
a. Ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas;
b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dengan hak pilih yang
universal dan
sederajat, dan dilakukan
dengan pemungutan suara yang rahasia
yang menjamin kebebasan para pemilih menyatakan keinginannya;
c. Mendapatkan akses, berdasarkan persyaratan yang sama secara umum, pada dinas pemerintahan di negaranya.
Salah satu hak
politik yang dijamin dalam kovenan internasional
tersebut adalah hak setiap warga negara untuk
ikut serta
dalam penyelenggaraan
urusan
publik, untuk memilih dan
dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang
sama pada jabatan publik di negaranya. Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat ketentuan tentang
hak pilih, yaitu hak setiap warga negara untuk
memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan
rakyat. Untuk menjamin terlaksananya hak
pilih inilah daftar
pemilih tetap yang baik
menjadi sangat penting posisinya. Terlebih-lebih bagi
pemilih pemula.
0 comments:
Post a Comment