Tindakan preventif terhadap penyembuhan aksi terorisme awalnya disikapi
dengan menghiasi jiwa kita akan pemikiran islam yang lurus, penguatan aqidah,
selalu dalam naungan wahyu illahi dan mau memahami maknanya.
Adapun
solusi terorisme di negeri-negeri kafir, harus di imbangi dengan undang-undang
negeri tersebut. Sangat disayangkan dalam mayoritas negeri islam mengikuti jejak
negeri-negeri kafir dalam penegakkan hukum undang-undang dasarnya
yaitu dalam menyelesaikan masalah suatu negeri misalnya. Biasanya mereka
menyelesaikan dengan undang-undang yang mereka buat sendiri bukan dengan
syari’at islam yang maha suci ini.
Oleh Syaikh
Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly Sesungguhnya solusi atau penyembuhan
terhadap penyakit ini bahkan untukmembentengi diri darinya adalah nasehat Islam
yang lurus yang tiada melakukandengan baik akan nasehat itu kecuali ulama Salaf
Ar-Rabbani yang mana mereka telah menyampaikan nasehat dan bimbingannya kepada
manusia dan memperingatkan serta menunjuki mereka kepada jalannya para nabi dan
rasul yang mulia, yang Allah telah utus mereka sebagai penyeru dan pengajar
kebaikan bagi manusia. Jalan itu adalah wahyu ilahi yang dengannya tersucikan
hati dari penyakit-penyakitnya dan tenangnlah jiwa dari kebingungannya dan
kegoncangan, kecuali orang yang memang dikusai oleh nafsu angkara murka dan
telah ditetapkan di dalam Lauhul Mahfudz sebagai orangyang sesat.Sesungguhnya
hal ini sesuai dengan firman Allah Ta‘ala.
“Artinya :
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yangkamu
kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya,
danAllah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” [Al-Qashash :
56]
Dan kapanpun
peringatan dan buku-buku tidak membawa manfaat maka Allah akanmenjadikan pedang
kebenaran yang bermanfaat bagi orangnya yang telah Allahletakkan di tangan
penguasa muslim di muka bumi ini, sebagaimana terdapat dalamriwayat hadits yang
panjang diantaranya sabda beliau Shallallahu ‗alaihi wa sallam.“Artinya :
Hendaklah kamu ambil di atas tangan orang yang jelek dan hendaklah kamuberdiam
di atas al-haq dengan sebenar-benarnya, atau Allah akan palingkan hatisebagian
kalian atas sebagian yang lain atau sungguh akan melaknat kalian sebagaimana
mereka telah dilaknat.
Dan belum
hilang dari pikiran bahwa masyarakat mempunyai peran penting di dalammelakukan
tindakan preventif dan penyembuhan terhadap wabah penyakit terorisme,hanya saja
tidaklah masyarakat akan mendapatkan pengaruh dan dampak yang baikkecuali
apabila masyarakat tersebut menghiasi diri mereka dengan fitrah (aqidah,-pent)
yang bersih dan jernih serta pemikiran Islam yang lurus, adapun jika kenyataannyayang
ada dalam masyarakat itu bertabrakan dengan kondisi yang diatas,
sesungguhnyaseorang yang tidak mempunyai apa-paa tidaklah ia dapat memberikan
sesuatu.Ringkas pembicaarn wahai orang-orang yang mencintai kebaikan untuk
orang lainbahwasanya solusi satu-satunya untuk penyakit terorisme di
negeri-negeri Islam beradadi tangan orang-orang yang mempunyai aqidah shahihah
yang bersih dan murni dibawah naungan wahyu ilahi yang dibawa dan disampaikan
oleh orang yang maumemahami maknanya dan yang baik penyampaiannya, dan sungguh
para doktermereka itu adalah waliyul amri dari kalangan ulama rabbani dan para
pemimpin yangshalih kemudian masyarakat dengan segala lapisannya, kecil atau
besar dalam dan luar yang tersifati dengan sifat yang disebutkan terdahulu. Firman
Allah Ta‘ala.
“Artinya :
Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapatkan
petunjuk dan barangsiapa yang disesatkan maka kamu tak akan mendapatkan seorang
pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya” [Al-Kahfi : 17]
Adapun
solusi terorisme di negeri-negeri kafir, maka pijakannya kepada apa yangmereka
ridhai untuk diri mereka sendiri yaitu undang-undang dasar (negeri
tersebut) jika diwujudkan sesuatu untuk menolak kemudharatan maka haruslah
ia mempunyaikekurangan, terutama akan bertambah parahnya penyakit terorisme di
negeri merekaserta semakin meluas dan saling mewarisinya dengan terang-terangan
karena merekatidak percaya akan kebesaran Allah dan Dia yang telah menciptakan
mereka dalambeberapa tingkatan kejadian.Merupakan perkara yang amat sangat
disayangkan bahwa mayoritas negeri Islam telahmengikuti jejak negeri-negeri
kafir dalam penegakkan hukum undang-undang dasarnya yaitu dalam menyelesaikan
berbagai macam problematikanya, yang tidakdiperkenankan untuk berhukum dengan
undang-undang dasar (yang dibuat oleh manusia), bahkan wajib menggunakan hukum
yari‘at Allah yang sempurna lagi suci ini.Diakarenakan negeri-negeri Islam itu
ber-intimaa (menyandarkan dirinya) kepada Islamdan berbangga diri dengannya
hanya dalam syiar-syiarnya, akan tetapi kenyataan dari pelaksanaan
hukum-hukumnya dalam menyelesaikan berbagai problem meniru danmengadopsi dari
orang-orang kafir.Disalin dari kitab Al-Irhab Wa Atsaruhu Alal Afrad Wal Umam,
Edisi IndonesiaTerorisme Dalam Tinjauan Islam, Penulis Syaikh Zaid bin Muhammad
bin Hadi Al-Madkhaly, Penerjemah Hannan Hoesin Bahanan, Penerbit Maktabah
Salafy Press]
0 comments:
Post a Comment