Untuk
mewujudkan visi Komisi Pemilihan Umum yang tertuang dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2015 tentang rencana Strategis
Komisi Pemilihan Umum “MENJADI PENYELENGGARA
PEMILU YANG
MANDIRI,
PROFESIONAL, DAN BERINTEGRITAS UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU YANG
LUBER DAN JURDIL”, dimana salah satu
misinya adalah : Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu, khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk
seluruh masyarakat,
sehingga kami upayakan system yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu/Pilkada.
Berpedoman
pada Pasal 27
ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945
yang
berbunyi
“Tiap-tiap warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” secara
konstitusi menentukan warga Negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam
pemerintahan, yakni
hak untuk
dipilih dan memilih dan berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 untuk melindungi Hak Konstitusi
Warga Negara
Indonesia dalam
Pemilu/Pilkada.
Dari beberapa permaslaahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali
salah satunya adalah “BELUM OPTIMALNYA PENDAFTARAN PEMILIH DALAM
PEMUTAKHIRAN DAFTAR
PEMILIH PEMILU/PEMILIHAN” isu stragtegisnya adalah :
a. Kualitas DP4 yang diserahkan Pemerintah buruk;
b. Pencocokan dan Penelitian Pemilih kurang maksimal;
c. Terjadi
mobilisasi Pemilih dari satu daerah ke daerah lain;
d. WNI
yang memenuhi syarat
sebagai pemilih tidak
terdaftar dalam
Daftar
Pemilih Tetap.
e. Banyaknya pemilih pemula yang belum terdaftar dalam daftar
pemilih.
Sehingga untuk meningkatkan kualitas Pemutakhiran Daftar Pemilih
Pemilu/Pemilihan yang akurat, komprehensif dan mutakhir maka perlu dilakukan sebuah
inovasi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih pemilu/pemilihan serta untuk
mencari solusi
permasalahan.
Dengan demikian Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan merupakan
point penting dalam setiap proses pemilu/pemilihan, sekaligus juga menjadi komponen utama dalam
menjamin hak
pilih warna Negara didalam penyelenggaraan pemilihan yang
berkualitas.Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjamin hak konstitusi warga Negara yang mempunyai hak pilih untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum/Pemilihan.Pemerintah menjamin Setiap warga Negara yang berumur
17
(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah kawin untuk menggunakan hak pilihnya dalam
memilih pemimpinnya.Terdaftarnya warga Negara yang mempunyai hak
pilih
kedalam
Daftar
Pemilih Tetap adalah salah satu indikator
suksesnya pelaksanaan Pemilihan
Umum/Pemilihan yang berkualitas.
Sebenarnya setiap warga Negara yang berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau lebih atau sudah pernah kawin sudah masuk
dalam DP4 (Daftar
Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan), yang mana DP4 ini adalah bahan awal
proses
untuk menjadi Daftar Pemilih
Tetap (DPT) .
Komisi Pemilihan umum (KPU) berupaya menjadi parameter yang mampu menjadi
agen hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih.Mampu menjamin warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih ,terdaftar sebagai pemilih,dan dapat
menggunakan hak pilih mereka.
Untuk meminimalisir isu stargtegis pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur
Bali Tahun 2018 dan
Pemilu
Tahun 2019 serta mengikuti trend teknologi yang makin
pesat
terhadap penggunaan medsos,
maka dilakukan inovasi dengan “PENDAFTARAN PEMILIH PEMILU/PILKADA SECARA ONLINE DENGAN
PEMILIH PINTAR”
yang
berbasis web
dan terintegrasi dengan website Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Bali
(www.kpud-baliprov.go.id).Program
ini dinamai
“PEMILIH PINTAR” buah karya kasubag
program data.
Pemilih Pintar ini
memberikan akses seluas-luasnya kepada publik secara online
mandiri memberikan tanggapan terhadap hasil penetapan daftar pemilih disetiap tahapan pemilu/pilkada di Provinsi Bali. Dalam hal ini Pemilih Pemula yang menjadi sasaran pengguna media sosial akan dapat mengakses
apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam daftar pemilih pemilu/pilkada sejak tahapan awal pemutakhiran data
pemilihan dilaksanakan. Nampaknya berita
launching pemilih pintar menyita cukup banyak perhatian, sudah lebih dari 5000 orang membaca berita
tersebut. Sehingga KPU Provinsi
Bali
berkeyakinan pemilih pintar ini menarik
bagi
kaum
pemilih pemula.
Mekanisme dan metode pengolahan data pemilih dalam Aplikasi Pemilih Pintar
adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat mengakses daftar pemilih online www.kpud-baliprov.go.id untuk memastikan diri terdaftar dalam daftar
pemilih;
2. Masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar
pemilih online dapat mengakses
aplikasi Pemilih
Pintar
atau klik
tombol belum terdaftar
atau
akses
www.dptbali.kpud-baliprov.go.id/pemilihpintar.php;
3. Masyarakat mengisi formulir pendaftaran pemilih dengan memasukkan
informasi seperti :
1. Nama Lengkap ;
2. Nomor
Kartu Keluarga;
3. Nomor
Induk Kependudukan;
4. Tempat Lahir;
5. Tanggal Lahir;
6. Jenis Kelamin;
7. Status Perkawinan;
8. Jenis Kelamin;
9. Alamat sesuai
Identitas;
10. Alamat Sekarang;
11. Kabupaten;
12. Kecamatan;
13. Desa/Kelurahan;
14. Nomor Telepon Pemilih yang bisa dihubungi
oleh petugas.
4. Setelah Masyarakat mengisi
Formulir tersebut
dengan
benar, akan mendapatkan bukti pengisian formulir pendaftaran dan akan diverifikasi faktual
oleh
Petugas PPS;
Upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menjaring Pemilih Pemula terdaftar
dalam Daftar Pemilih Pemilu/Pilkada melalui Aplikasi “PEMILIH PINTAR” tentu di ikuti
dengan sosialisasi
pada setiap tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih melalui :
1. Sosialisasi
melalui kegiatan rutin Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali yaitu Sosialisasi
Pendidikan Pemilih dengan sasaran siswa kelas 3 di
SMA/SMK ;
2. Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Karang Taruna, Muda mudi di
Banjar-banjar;
3. Melakukan broadcast ajakan untuk “menjadi generasi pemilih pintar” melalui media social seperti : BBM,
Whatsapp, Line, Facebook, Path,
Twitter dan google plus;
4. Melalui media
massa
elektronik
maupun
cetak
untuk
ikut
mensosialisasikan pemilih pintar.
Untuk memberikan layanan maksimal kepada
pemilih dalam
penyelenggaraan Pemilu/Pilkada dimana
masyarakat /pemilih merupakan stakeholder penyelenggara,
Komis Pemilihan Umum Provinsi
Bali telah
melakukan inovasi berupa layanan daftar
pemilih online yang dapat memberikan informasi kepada
pemilih. Daftar Pemilih Online (dptbali.kpud-baliprov.go.id). Namun Daftar Pemilih Online hanya memberikan informasi kepada pemilih sudah
terdaftar dan lokasi
tempat pemungutan suara (TPS) sedangkan pemilih yang
belum
terdaftar tidak dapat ditampung dalam daftar pemilih online tersebut. Untuk meningkatkan kualitas
daftar pemilih dan meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pelaksanaan demokrasi baik untuk pemilu maupun pilkada ,maka di bangun
system yang menyatu dengan informasi daftar pemilih online pada website Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berupa Aplikasi
“PEMILIH PINTAR”.
Aplikasi ini dibangun dalam rangka :
1. Mendukung tahapan Pemutakhiran Daftar
Pemilih Pemilu/Pilkada;
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat
/publik terhadap
penyelenggara Pemilu/Pilkada sehingga hasil
Pemilu/Pilkada dapat diterima oleh banyak pihak;
3. Menampung tanggapan masyarakat dan stakeholder Pemilu/Pilkada
terhadap Daftar Pemilih;
4. Aplikasi ini dapat memberikan informasi secara lengkap dan akurat
kepada petugas penyelenggara yang
menghasilkan informasis pemilih yang lengkap berdasar tanggapan masyarakat;
5. Dapat diakses oleh publik secara luas dan memberikan manfaat kepada
individu maupun kelompok untuk
berperan
aktif dalam mensukseskan
pelaksanaan pemilu/pilkada.
Aplikasi Pemilih Pintar dirancang untuk
dapat secara fleksibel untuk
pelaksanaan Pemilu Tingkat Nasional dan Pilkada di tingkat lokal,oleh karena itu penayangan aplikasi pemilih pintar disesuaikan dengan Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilu/Pilkada yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Pemilih pemula yang penulis gambarkan disini adalah Pemilih yang berusia
17 (tujuh belas) tahun sampai
dengan 21 (dua puluh satu)
tahun, sesuai hasil
survey hampir seratus persen menggunakan hp android lebih dari satu, sehingga segala hal yang dibutuhkan akan melalui teknologi informasi yang semakin maju seperti mudahnya kita mengakses google maupun situs website lainnya. Maka
dari
sinilah kita menjaring agar semaksimal mungkin pemilih pemula khususnya
dengan mudah memanfaatkan aplikasi
ini untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.
Upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dalam menjaring Pemilih
Pemula masuk dalam daftar Pemilih Pemilu/Pilkada melalui Aplikasi “PEMILIH
PINTAR”. Untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu/pilkada yang ada di Provinsi Bali tentu secara berjenjang. Pemilih
pemula diharapkan
dapat mengecek dirinya melalui aplikasi Pemilih Pintar tersebut
apakah sudah
terdaftar dalam daftar
pemilih atau belum, bila belum maka pemilih pemula dapat
segera mengisi formulir pada aplikasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh petugas secara berjenjang.
0 comments:
Post a Comment