Friday, October 28, 2016

Menjaring Pemilih Pemula Melalui Pemutakhiran Data Pemilih

Untuk mewujudkan visi Komisi Pemilihan Umum yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan  Umum  Nomo6Tahu2015  tentang  rencana  Strategis  Komisi Pemilihan Umum MENJADI PENYELENGGARA PEMILU YANG MANDIRI, PROFESIONAL, DAN BERINTEGRITAS UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU YANG LUBER DAN JURDIL”, dimana salah satu misinya adalah : Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu, khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat, sehingga kami upayakan system yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu/Pilkada.

Berpedoman pada Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya secara konstitusi menentukan warga Negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan, yakni hak untuk dipilih dan memilih dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 untuk melindungi Hak Konstitusi Warga Negara Indonesia dalam Pemilu/Pilkada.

Dari beberapa permaslaahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali salah satunya adalah “BELUM OPTIMALNYA PENDAFTARAN PEMILIH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH PEMILU/PEMILIHAN” isu stragtegisnya adalah :

a.  Kualitas DP4 yang diserahkan Pemerintah buruk;

b.  Pencocokan dan Penelitian Pemilih kurang maksimal;

c.  Terjadi mobilisasi Pemilih dari satu daerah ke daerah lain;

d.  WNI  yang memenuhi syarat  sebagai  pemilih  tidak  terdaftadalam  Daftar

Pemilih Tetap.

e.  Banyaknya pemilih pemula yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Sehingga untuk meningkatkan kualitas Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan yang akurat, komprehensif dan mutakhir maka perlu dilakukan sebuah inovasi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih pemilu/pemilihan serta untuk mencari solusi permasalahan.

Dengan demikian Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan merupakan point penting dalam setiap proses pemilu/pemilihan, sekaligus juga menjadi komponen utama dalam menjamin hak pilih warna Negara didalam penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas.Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjamin hak konstitusi warga Negara yang mempunyai hak pilih untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum/Pemilihan.Pemerintah menjamin Setiap warga Negara yang berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah kawin untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpinnya.Terdaftarnya warga Negara yang mempunyai hak pilih kedalam Daftar Pemilih Tetap adalah salah satu indikator suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum/Pemilihan yang berkualitas.

Sebenarnya setiap warga Negara yang berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah kawin sudah masuk dalam DP4 (Daftar Penduduk  Potensial Pemilih Pemilihan), yang mana DP4 ini adalah bahan awal proses untuk menjadi  Daftar Pemilih Tetap (DPT) .

Komisi Pemilihan umum (KPU) berupaya menjadi parameter yang mampu menjadi agen hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih.Mampu menjamin warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih ,terdaftar sebagai pemilih,dan dapat menggunakan hak pilih mereka.

Untuk meminimalisir isu stargtegis pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 serta mengikuti trend teknologi yang makin pesat terhadap penggunaan medsos, maka dilakukan inovasi dengan “PENDAFTARAN PEMILIH  PEMILU/PILKADA  SECARA  ONLINE  DENGAN  PEMILIH  PINTAR”  yang

berbasis web  dan terintegrasi dengan website Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (www.kpud-baliprov.go.id).Program ini dinamai “PEMILIH PINTAR” buah karya kasubag program data.










Pemilih Pintar ini memberikan akses seluas-luasnya kepada publik secara online mandiri memberikan tanggapan terhadap hasil penetapan daftar pemilih disetiap tahapan pemilu/pilkada di Provinsi Bali. Dalam hal ini Pemilih Pemula yang menjadi sasaran pengguna media sosial akan dapat mengakses apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam daftar pemilih pemilu/pilkada sejak tahapan awal pemutakhiran data pemilihan dilaksanakan. Nampaknya berita launching pemilih pintar menyita cukup banyak perhatian, sudah lebih dari 5000 orang membaca berita tersebut. Sehingga KPU Provinsi Bali berkeyakinan pemilih pintar ini menarik bagi kaum pemilih pemula.






Mekanisme dan metode pengolahan data pemilih dalam Aplikasi Pemilih Pintar adalah sebagai berikut :

1.  Masyarakat mengakses daftar pemilih onlinwww.kpud-baliprov.go.id untuk memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih;
2.  Masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih online dapat mengakses aplikasi  Pemilih  Pintar  atau  klik  tombol    belum  terdaftar  atau  akses www.dptbali.kpud-baliprov.go.id/pemilihpintar.php;
3. Masyarakat mengisi formulir pendaftaran pemilih dengan memasukkan informasi seperti :
1 Nama Lengkap ;

2 Nomor Kartu Keluarga;

3 Nomor Induk Kependudukan;

4 Tempat Lahir;

5 Tanggal Lahir;

6 Jenis Kelamin;

7 Status Perkawinan;

8 Jenis Kelamin;

9 Alamat sesuai Identitas;

10. Alamat Sekarang;

11. Kabupaten;

12. Kecamatan;

13. Desa/Kelurahan;

14. Nomor Telepon Pemilih yang bisa dihubungi oleh petugas.

4. Setelah  Masyarakat  mengisi  Formulir  tersebut  dengan  benar,  akan mendapatkan bukti pengisian formulir pendaftaran dan akan diverifikasi faktual oleh Petugas PPS;







Upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menjaring Pemilih Pemula terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilu/Pilkada melalui Aplikasi “PEMILIH PINTAR” tentu di ikuti dengan sosialisasi pada setiap tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih melalui :

1 Sosialisasi melalui kegiatan rutin Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali yaitu Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan sasaran siswa kelas 3 di SMA/SMK ;
2 Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Karang Taruna, Muda mudi di

Banjar-banjar;

3.   Melakukan broadcast ajakan untuk menjadi generasi pemilih pintar” melalui media social seperti : BBM, Whatsapp, Line, Facebook, Path, Twitter dan google plus;
4. Melalui  media  massa  elektronik  maupun  cetak  untuk  ikut mensosialisasikan pemilih pintar.

Untuk memberikan layanan maksimal kepada pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada dimana masyarakat /pemilih merupakan stakeholde penyelenggara,   Komis   Pemiliha Umu Provinsi   Bali   telah

melakukan inovasi berupa layanan daftar pemilih online yang dapat memberikan informasi kepada pemilih. Daftar Pemilih Online (dptbali.kpud-baliprov.go.id). Namun Daftar Pemilih Online hanya memberikan informasi kepada pemilih sudah terdaftar dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sedangkan pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditampung dalam daftar pemilih online tersebut. Untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi baik untuk pemilu maupun pilkada ,maka di bangun system yang menyatu dengan informasi daftar pemilih online pada website Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berupa Aplikasi “PEMILIH PINTAR.

Aplikasi ini dibangun dalam rangka :


1.  Mendukung tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu/Pilkada;

2. Meningkatkan     kepercayaan     masyarakat     /publik     terhadap penyelenggara Pemilu/Pilkada sehingga hasil Pemilu/Pilkada dapat diterima oleh banyak pihak;
3Menampung tanggapan masyarakat dan stakeholder Pemilu/Pilkada terhadap Daftar Pemilih;
4.  Aplikasi ini dapat memberikan informasi secara lengkap dan akurat kepada petugas penyelenggara yang menghasilkan informasis pemilih yang lengkap berdasar tanggapan masyarakat;
5.  Dapat diakses oleh publik secara luas dan memberikan manfaat kepada individu maupun kelompok untuk berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu/pilkada.

Aplikasi Pemilih Pintar dirancang untuk dapat secara fleksibel untuk pelaksanaan Pemilu Tingkat Nasional dan Pilkada di tingkat lokal,oleh karena itu penayangan aplikasi pemilih pintar disesuaikan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu/Pilkada yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Pemilih pemula yang penulis gambarkan disini adalah Pemilih yang berusia

17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, sesuai hasil survey hampir seratus persen menggunakan hp android lebih dari satu, sehingga segala hal yang dibutuhkan akan melalui teknologi informasi yang semakin maju seperti mudahnya kita mengakses google maupun situs website lainnya. Maka dari sinilah kita menjaring agar semaksimal mungkin pemilih pemula khususnya dengan mudah memanfaatkan aplikasi ini untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.

Upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dalam menjaring Pemilih

Pemula masuk dalam daftar Pemilih Pemilu/Pilkada melalui Aplikasi “PEMILIH

PINTAR. Untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu/pilkada yang ada di Provinsi Bali tentu secara berjenjang. Pemilih pemula diharapkan dapat mengecek dirinya melalui aplikasi Pemilih Pintar tersebut apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum, bila belum maka pemilih pemula dapat segera mengisi formulir pada aplikasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh petugas secara berjenjang.






0 comments: