Thursday, October 27, 2016

Penyelenggara Pemilu di Aceh

Dalam bab ketentuan umum pasal 1 ayat 12 Undang-undang No 11 tahun 2006 tetang pemerintahan Aceh disebutkan bahwa Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.[1]

            Dari aturan ini dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan Pemilihan umum di Aceh baik legislatif maupun pemilihan eksekutif akan diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan. KIP Aceh sebagaimana pasal 56 ayat 1 bertugas menyelenggarakan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota PDR, anggota DPD, pemilihan Gubernur/ Wakil Gubenur. Sedangkan KIP Kabupaten/Kota selain melaksanakan tugas turunan dari KIP Aceh juga melaksanakan pemilu untuk pemilih Bupati/Wakil Bupati dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.[2]
            Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa KIP memiliki tugas, wewenang dan kewajiban, diantaranya :[3]
a.       Merancang dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gebernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b.      Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
c.       Mengoordinasika, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
d.      Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilih pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
e.       Menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan
f.       Menerima persyaratan calon pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
g.      Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
h.      Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye
i.        Melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye
j.        Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
Dalam Qanun Aceh No 5 tahun 2012 tentang pemilukada juga disebutkan bahwa pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota akan diselenggarakan secara berkala selama 5 tahun sekali.[4] Untuk melaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur akan dilaksanakan diseluruh Aceh seabagi satu kesatuan daerah pemilihan.[5]   Sedangkan untuk pelaksanaan pemilhan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota akan dilaksanakan diseluruh kabupaten/kota masing-masing sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.[6]           



[1] Pasal 11 ayat 12 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
[2] Pasal 56 ayat 1
[3] Pasal 58 ayat 1
[4] Pasal 3 ayat 1, Qanun Aceh No 5 tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan Pemilikada
[5] Ayat 2
[6]  Ayat 10 Pasal 1 Bab Ketentuan Umum

0 comments: