Dalam bab ketentuan umum
pasal 1 ayat 12 Undang-undang No 11 tahun 2006 tetang pemerintahan Aceh
disebutkan bahwa Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah
KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dai Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk menyelenggarakan
pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubenur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.[1]
Dari
aturan ini dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan Pemilihan
umum di Aceh baik legislatif maupun pemilihan eksekutif akan diselenggarakan
oleh Komisi Independen Pemilihan. KIP Aceh sebagaimana pasal 56 ayat 1 bertugas
menyelenggarakan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota PDR, anggota
DPD, pemilihan Gubernur/ Wakil Gubenur. Sedangkan KIP Kabupaten/Kota selain
melaksanakan tugas turunan dari KIP Aceh juga melaksanakan pemilu untuk pemilih
Bupati/Wakil Bupati dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.[2]
Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa KIP memiliki tugas, wewenang dan kewajiban,
diantaranya :[3]
a.
Merancang dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil
Gebernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b.
Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil
Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
c.
Mengoordinasika, menyelenggarakan dan mengendalikan semua
tahap pelaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
d.
Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta
pemungutan suara pemilih pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
e.
Menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan
f.
Menerima persyaratan calon pelaksanaan pemilih Gubernur/
Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
g.
Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
-18.0pt;">
h.
Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye
i.
Melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana
kampanye
j.
Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
Dalam Qanun
Aceh No 5 tahun 2012 tentang pemilukada juga disebutkan bahwa pelaksanaan
pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil
Walikota akan diselenggarakan secara berkala selama 5 tahun sekali.[4]
Untuk melaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur akan dilaksanakan
diseluruh Aceh seabagi satu kesatuan daerah pemilihan.[5] Sedangkan untuk pelaksanaan pemilhan
Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota akan dilaksanakan diseluruh
kabupaten/kota masing-masing sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.[6]
0 comments:
Post a Comment