Dalam bab ketentuan umum
pasal 1 ayat 12 Undang-undang No 11 tahun 2006 tetang pemerintahan Aceh
disebutkan bahwa Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah
KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dai Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk menyelenggarakan
pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubenur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.[1]
Dari
aturan ini dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan Pemilihan
umum di Aceh baik legislatif maupun pemilihan eksekutif akan diselenggarakan
oleh Komisi Independen Pemilihan. KIP Aceh sebagaimana pasal 56 ayat 1 bertugas
menyelenggarakan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota PDR, anggota
DPD, pemilihan Gubernur/ Wakil Gubenur. Sedangkan KIP Kabupaten/Kota selain
melaksanakan tugas turunan dari KIP Aceh juga melaksanakan pemilu untuk pemilih
Bupati/Wakil Bupati dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.[2]
Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa KIP memiliki tugas, wewenang dan kewajiban,
diantaranya :[3]
a.
Merancang dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil
Gebernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b.
Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil
Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
c.
Mengoordinasika, menyelenggarakan dan mengendalikan semua
tahap pelaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
d.
Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta
pemungutan suara pemilih pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
e.
Menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan
f.
Menerima persyaratan calon pelaksanaan pemilih Gubernur/
Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
g.
Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
h.
Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye
i.
Melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana
kampanye
j.
Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
Dalam Qanun
Aceh No 5 tahun 2012 tentang pemilukada juga disebutkan bahwa pelaksanaan
pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil
Walikota akan diselenggarakan secara berkala selama 5 tahun sekali.[4]
Untuk melaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur akan dilaksanakan
diseluruh Aceh seabagi satu kesatuan daerah pemilihan.[5] Sedangkan untuk pelaksanaan pemilhan
Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota akan dilaksanakan diseluruh
kabupaten/kota masing-masing sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.[6]
0 comments:
Post a Comment