Thursday, October 27, 2016

Penyelenggara Pemilu di Aceh

Dalam bab ketentuan umum pasal 1 ayat 12 Undang-undang No 11 tahun 2006 tetang pemerintahan Aceh disebutkan bahwa Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.[1]

            Dari aturan ini dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan Pemilihan umum di Aceh baik legislatif maupun pemilihan eksekutif akan diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan. KIP Aceh sebagaimana pasal 56 ayat 1 bertugas menyelenggarakan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota PDR, anggota DPD, pemilihan Gubernur/ Wakil Gubenur. Sedangkan KIP Kabupaten/Kota selain melaksanakan tugas turunan dari KIP Aceh juga melaksanakan pemilu untuk pemilih Bupati/Wakil Bupati dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.[2]
            Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa KIP memiliki tugas, wewenang dan kewajiban, diantaranya :[3]
a.       Merancang dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gebernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b.      Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
c.       Mengoordinasika, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
d.      Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilih pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
e.       Menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan
f.       Menerima persyaratan calon pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
g.      Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
-18.0pt;"> h.      Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye
i.        Melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye
j.        Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
Dalam Qanun Aceh No 5 tahun 2012 tentang pemilukada juga disebutkan bahwa pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota akan diselenggarakan secara berkala selama 5 tahun sekali.[4] Untuk melaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur akan dilaksanakan diseluruh Aceh seabagi satu kesatuan daerah pemilihan.[5]   Sedangkan untuk pelaksanaan pemilhan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota akan dilaksanakan diseluruh kabupaten/kota masing-masing sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.[6]           



[1] Pasal 11 ayat 12 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
[2] Pasal 56 ayat 1
[3] Pasal 58 ayat 1
[4] Pasal 3 ayat 1, Qanun Aceh No 5 tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan Pemilikada
[5] Ayat 2
[6]  Ayat 10 Pasal 1 Bab Ketentuan Umum

Related Posts:

0 comments: