Politik luar negeri merupakan salah satu bidang
kajian studi Hubungan Internasional. Politik Luar Negeri merupakan suatu studi
yang kompleks karena tidak saja melibatkan aspek-aspek eksternal akan tetapi
juga aspek-aspek internal suatu negara. Negara, sebagai aktor yang melakukan
politik luar negeri, tetap menjadi unit politik utama dalam sistem hubungan
internasional, meskipun aktor-aktor non-negara semakin memainkan peran
pentingnya dalam hubungan internasional.
Dalam kajian politik luar negeri sebagai suatu
sistem, rangsangan dari lingkungan eksternal dan domestik sebagai input yang
mempengaruhi politik luar negeri suatu negara dipersepsikan oleh para pembuat
keputusan dalam suatu proses konversi menjadi output. Proses konversi yang
terjadi dalam perumusan politik luar negeri suatu negara ini mengacu pada
pemaknaan situasi, baik yang berlangsung dalam lingkungan eksternal maupun
internal dengan mempertimbangkan tujuan yang ingin dicapai serta sarana dan
kapabilitas yang dimilkinya.
Kebijakan luar negeri merupakan strategi atau
rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam
menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan
dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam
terminologi kepentingan nasional. Kebijakan luar negeri yang dijalankan
oleh pemerintah suatu negara memang bertujuan untuk mencapai kepentingan
nasional masyarakat yang diperintahnya meskipun kepentingan nasional suatu
bangsa pada waktu itu ditentutakan oleh siapa yang berkuasa pada waktu itu.Untuk
memenuhi kepentingan nasionalnya itu, negara-negara maupun aktor dari negara tersebut
melakukan berbagai macam kerjasama diantaranya adalah kerjasama bilateral, trilateral,
regional dan multilateral.
Menurut Rosenau, pengertian kebijakan luar negeri
yaitu upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk
mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya. Kebijakan luar negeri
menurutnya ditujukan untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup
suatu negara. Lebih
lanjut, menurut Rosenau, apabila kita mengkaji kebijakan luar negeri suatu negara
maka kita akan memasuki fenomena yang luas dan kompleks, meliputi kehidupan
internal (internal life) dan kebutuhan eksternal (eksternal needs) termasuk
didalamnya adalah kehidupan internal dan eksternal seperti aspirasi, atribut
nasional, kebudayaan, konflik, kapabilitas, institusi, dan aktivitas rutin yang
ditujukan untuk mencapai dan memelihara identitas sosial, hukum, dan geografi
suatu negara sebagai negara-bangsa.
Langkah pertama dalam proses pembuatan kebijakan
luar negeri mencakup:
1. menjabarkan
pertimbangan kepentingan nasional ke dalam bentuk tujuan dan sasaran yang
spesifik;
2. menetapkan
faktor situasional di lingkungan domestik dan internasional yang berkaitan
dengan tujuan kebijakan luar negeri;
3. menganalisis
kapabilitas nasional untuk menjangkau hasil yang dikehendaki;
4. mengembangkan
perencanaan atau strategi untuk memakai kapabilitas nasional dalam
menanggulangi variable tertentu sehingga mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
5. melaksanakan
tindakan yang diperlukan;
6. secara
periodik meninjau dan melakukan evaluasi perkembangan yang telah berlangsung
dalam menjangjau tujuan atau hasil yang dikehendaki.
Sementara menurut Holsti, lingkup kebijakan luar
negeri meliputi semua tindakan serta aktivitas negara terhadap lingkungan
eksternalnya dalam upaya memperoleh keuntungan dari lingkungan tersebut, serta
hirau akan berbagai kondisi internal yang menopang formulasi tindakan tersebut.
0 comments:
Post a Comment