Dalam mempelajari politik luar negeri, penegertian
dasar yang harus kita ketahui yaitu politik luar negeri itu pada dasarnya
merupakan “action theory”, atau kebijakasanaan suatu negara yang
ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Secara
pengertian umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu
perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan,
mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia
internasional. Suatu komitmen yang pada dasarnya merupakan strategi dasar untuk
mencapai suatu tujuan baik dalam konteks dalam negeri dan luar negeri serta
sekaligus menentukan keterlibatan suatu negara di dalam isu-isu internasional
atau lingkungan sekitarnya.
Salah satu cara untuk memahami konsep
politik luar negeri adalah dengan jalan memisahkannya ke dalam dua komponen:
politik dan luar negeri. Politik (policy) adalah seperangkat keputusan yang
menjadi pedoman untuk bertindak, atau seperangkat aksi yang bertujuan untuk
mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Policy itu sendiri
berakar pada konsep “pilihan (choices)”: memilih tindakan atau membuat
keputusan-keputusan untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan gagasan mengenai
kedaulatan dan konsep “wilayah” akan membantu upaya memahami konsep luar negeri
(foreign). Kedaulatan berarti kontrol atas wilayah (dalam) yang dimiliki oleh suatu
negara. Jadi, politik luar negeri (foreign policy) berarti seperangkat pedoman untuk
memilih tindakan yang ditujukan ke luar wilayah suatu negara.
Pemahaman konsep ini diperlukan agar kita dapat
membedakan antara politik luar negeri dan politik domestik (dalam negeri).
Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa sanya pembuatan politik luar negeri
selalu terkait dengan konsekwensikonsekwensi yang ada di dalan negeri. Meminjam
istilah dari Henry Kissinger, seorang akademisi sekaligus praktisi politik luar
negeri Amerika Serikat, menyatakan bahwa “foreign policy begins when
domestic policy ends”. Dengan kata lain studi politik luar negeri berada
pada intersection antara aspek dalam negeri suatu negara (domestik) dan aspek
internasional (eksternal) dari kehidupan suatu negara. Karena itu studi politik
luar negeri tidak dapat menisbikan struktur dan proses baik dari sistem
internasional (lingkungan eksternal) maupun dari sistem politik domestik. Dari
pernyataan di atas sulit bagi kita untuk memisahkan antara politik luar negeri
dengan politik dalam negeri. Pemisahan ini hanya dimungkinkan untuk keperluan
analisis atau penelitian dalam Hubungan Internasional.
0 comments:
Post a Comment