BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam pelaksanaan kehidupan bernegara hal yang menjadi suatu tanggungjawab
bagi Negara ataupun biasa disebut pemerintahan yaitu:
- Melindungi rakyat (To
Protect The People);
- Melayani rakyat (To
Serve The People);
- Mengatur rakyat (To
Regulate The People).
Esensi tanggungjawab pemerintah dalam melaksanakan hal tersebut adalah
pelaksanaan “fungsi pelayanan”.
Kebijakan Publik merupakan suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi
permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu , atau untuk mencapai
tujuan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan
Negara dan Pembangunan.
Kebijakan Publik merupakan :
- Respon politik terhadap
demand/claims dan support yang mengalir dari lingkungannya
- Serangkaian tindakan yang
mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau
sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
- Suatu keputusan yang
dibuat dengan melibatkan publik atau yang mewakilinya dan subtansinya untuk
kepentingan atau berpihak kepada publik
Analisis
kebijakan publik merupakan sebuah aktifitas yang dilakukan untuk mendampingi
klien dalam menghadapi masalah tertentu, mengenal masalah, mengembangkan
alternatif kebijakan, menilai dan memprediksi kebijakan serta memberikan
rekomendasi kebijakan terbaik untuk menghadapi masalah yang dihadapi klien
tersebut (Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy
Analysis, 2009. hal 4).
Ciri
analisis kebijakan yaitu:
- Cognitive activity, yakni
kegiatan yang berkaitan dengan learning and thinking
- Analisis kebijakan sebagai
bagian dari proses kebijakan secara kolektif sehingga merupakan hasil aktifitas
kolektif
- Analisis kebijakan sebagai
disiplin intelektual terapan
- Analisis kebijakan
berkaitan dengan masalah-masalah publik
1.2 Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam Makalah Tujuan Analisis Kebijakan
Publik Guna Memelihara Ketertiban Umum ini adalah pengertian
kebijakan publik dan analisis kebijakan publik, tahapan analisis kebijakan
publik, tujuan analisis kebijakan publik serta tujuan analisis kebijakan publik
untuk memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilisator).
Rumusan masalah ini dibuat guna membatasi materi yang akan dibahas
dalam Makalah Tujuan Analisis Kebijakan Publik Guna Memelihara
Ketertiban Umum ini.
1.3 Tujuan
1.3.1 Memenuhi tugas Matakuliah Analisis Kebijakan Publik
1.3.2 Melatih Praja dalam membuat makalah.
1.3.3
Menambah pengetahuan Praja tentang Analisis Kebijakan Publik, khususnya tujuan
analisis kebijakan publik guna memelihara ketertiban umum (Negara sebagai
stabilisator)
BAB II
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK
2.1
Pengertian Analisis Kebijakan Publik
Sebelum membahas tentang pengertian analisis kebijakan publik, maka akan
dibahas terlebih dahulu mengenai pengertian kebijakan publik. Berikut ini
beberapa pengertian kebijakan publik menurut para ahli, yaitu:
· Thomas R. Dye
Kebijakan
publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu
· James E. Anderson
Kebijakan
publik adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat
pejabat pemerintah.
· David Easton
Kebijakan
publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara sah kepada seluruh anggota
masyarakat.
· Robert Eyestone
Hubungan
suatu unit pemerintah dengan lingkungannya
Dari
beberapa pengertian diatas makan dapat disimpulkan bahwa kebijkan publik :
a. Kebijakan publik dibuat oleh
pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b. Kebijakan publik baik untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c. Kebijakan publik ditunjukan
untuk kepentingan masyarakat.
Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau
berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan
masyarakat.
Analisis kebijakan publik merupakan sebuah aktifitas yang dilakukan untuk
mendampingi klien dalam menghadapi masalah tertentu, mengenal masalah,
mengembangkan alternatif kebijkan, menilai dan memprediksi kebijakan serta
memberikan rekomendasi kebijakan terbaik untuk menghadapi masalah yang dihadapi
klien tersebut (Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik Berbasis Dynamic
Policy Analysis, 2009. hal 4)
Menurut William N. Dunn, analisis kebijkan publik adalah suatu disiplin
ilmu social terapan yang menggunakan berbagai macam metodologi penelitian dan
argument untuk menghasilkan dan menransformasikan yang relevan dengan kebijakan
yang digunakan dalam lingkungan politik tertentu untuk memecahkan
masalah-masalah kebijakan.
Dari pengertian diatas, diuraikan dalam 5 bagian yaitu :
1. Analisis kebijakan merupakan
aktifitas pendamping
2. Analisis kebijakan mengembangkan
alternatif kebijakan
3. Analisis kebijakan menilai dan
memproduksi kebijakan
4. Analisis kebijakan merekomendasi
kebijakan terbaik
5. Analisis kebijakan profesi dan etika.
2.2 Tujuan
Analisis Kebijakan Publik
Dalam
berbagai literatur analisis kebijakan publik bertujuan untuk merumuskan
kebijakan dalam suasana yang problematic, bukan sekedar meneruskan apalagi
mempertahankan keputusan-keputusan birokrasi yang sudah ada.
Tujuan dari analisis kebijakan publik menurut Hoogerwerf dalam Mustofa,
2003 yaitu:
1. Memelihara ketertiban umum (Negara
sebagai stabilitator)
2. Memajukan perkembangan masyarakat
dalam berbagai hal (Negara sebagai stimulator)
3. Memperpadukan berbagai aktifitas
(Negara sebagai koordinator)
4. Menunjuk dan membagi berbagai benda
material dan non material (Negara sebagai distributor)
Kebijakan Publik harus memiliki kebijakan tertentu karena kebijakan publik
tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman apa yang harus dilakukan. Tujuan
tersebut akan dipakai sebagai tolak ukur kinerja dari kebijakan tersebut.
Tidak hanya cukup berdasarkan capaian dalam Renstra, tapi apakah kinerja
itu berlaku dalam kehidupan nyata yang akuntabel di masyarakat. Oleh sebab itu
diperlukan adanya analisis kebijakan publik guna mengetahui secara terperinci
dampak/hasil/akibat yang dihasilkan dari suatu kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah dalam kehidupan masyarakat, apakah kebijakan tersebut sudah tepat
atau belum dalam pelaksanaannya.
2.3 Tahapan
Kebijakan Publik
Tahapan-tahapan
dalam proses kebijakan publik yaitu:
a. Perumusan Kebijakan Publik
Tahap
ini mulai dari perumusan masalah sampai dengan dipilihnya alternatif untuk
direkomendasikan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Implementasi Kebijakan Publik
Setelah
kebijakan publik disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka kemudian kebijakan
publik tersebut diimplementasikan (dilaksanakan). Mengenai
implementasi kebijakan publik,Mustopadidjaja AR (Bintoro
Tjokromidjojo dan Mustopadidjaja AR, 1988), mengemukakan bahwa dilihat dari
implementasinya, ada tiga bentuk kebijakan publik, yaitu :
- Kebijakan langsung
yaitu
kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Misalnya :
INPRES SD
- Kebijakan tidak langsung
yaitu
kebijakan yang pelaksanannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian,
dalam hal ini pemerintah hanya mengatur saja. misalnya : kebijakan pemerintah
tentang Investasi Asing.
- Kebijakan campuran
yaitu
kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dan bukan pemerintah
(swasta)
c. Monitoring Kebijakan Publik
Monitoring
kebijakan publik adalah proses kegiatan pengawasan terhadap implementasi
kebijakan, yaitu untuk memperoleh informasi tentang seberapa jauh tujuan
kebijakan itu tercapai. (Hogwood and Gunn, 1989).
d. Evaluasi Kebijakan Publik.
Evaluasi
kebijakan publik itu bertujuan untuk menilai apakah perbedaan sebelum dan
setelah kebijakan itu diimplementasikan, yaitu perbandingan antara sebelum dan
sesudah diberlakukannya suatu kebijakan.
Siklus
proses kebijakan publik
BAB III
NEGARA
SEBAGAI STABILISATOR
(Memelihara
Ketertiban Umum)
Salah satu tujuan analisis kebijakan publik adalah untuk memelihara
ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator).
3.1 Dalam
Bidang Ekonomi
Fungsi
pemerintah dalam perekonomian ada 3 (tiga) yaitu:
· Fungsi Alokasi
· Fungsi Distribusi
· Fungsi Stabilisasi
Pada pemerintahan modern saat ini,
hampir semua negara menyerahkan roda perekonomiannya kepada pihak
swasta/perusahaan.Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk
menjaga agar perekonomian berjalan normal.
Hal ini sejalan dengan adanya konsep pemerintahan baru yang dikemukakan
oleh David Osborn dan Ted Geabler dalam Reinventing Government yaitu
mewirausahakan birokrasi khususnya pada point pertama yaitu Catalytic government.
Maksudnya
adalah bahwa tugas pemerintah mengarahkan dan bukan mengayuh atau steering
the boat and not rowing. Caranya peran pemerintah lebih pada peran
pengaturan dan menciptakan suasana yang kondusif terhadap lembaga non
pemerintah dalam memberikan dan memenuhi kebutuhan akan pelayanan kepada
masyarakat.
Pemerintah lebih banyak berperan dalam menciptakan peraturan-peraturan guna
menjaga stabilitas ekonomi Negara. Tugas pemerintah dalam hal ini yaitu:
- Menjaga agar permasalahan yang
terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain
- Menjaga agar kondisi perekonomian
kondusif, dengan cara:
ü inflasi
terkendali
ü sistem
keamanan terjamin
ü kepastian
hukum terjaga
Kebijakan dalam bidang ekonomi yang digunakan pemerintah untuk menstabilkan
perekonomian Negara yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Tidak jarang
dalam pelaksanaannya kedua kebijakan tersebut diaplikasikan guna menstabilkan
perekonomian bangsa.
Sehingga adanya analisis kebijakan publik sangat diperlukan dalam bidang
ekonomi, guna menelaah mengenai kebijakan-kebijakan khususnya dalam bidang
ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintah.
Apabila ternyata kebijakan yang dikeluarkan berdampak negatif sehingga
menimbulkan keresahan pada masyarakat yang berujung pada tidak terciptanya
ketertiban umum maka harus segera dilakukan antisipasi-antisipasi terhadap hal
tersebut. Hal ini dilakukan agar tetap terciptanya keamanan dan ketertiban
dalam masyarakat.
Misalnya saja pada kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM (Bahan
Bakar Minyak) membuat perekonomian masyarakat utamanya masyarakat miskin
menjadi terpuruk, ditambah lagi dengan imbas kenaikan BBM yang juga menyebabkan
kenaikan harga barang-barang.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan jaman, kebijakan mengenai kenaikan
harga BBM dianggap tidak bertujuan untuk menaikan harga barang-barang sembako
dll, jika dilihat kondisi ketika harga BBM diturunkan ternyata tetap saja harga
sembako naik dan terus melambung. Berarti hal ini tidak sesuai dengan tujuan
Negara dalam menaikkan maupun menurunkan harga BBM untuk mempengaruhi harga
sembako.
Harga BBM dinaikkan (subsidi dikurangi) untuk menstabilkan APBN, karena
dinilai anggaran untuk subsidi BBM terlalu besar sehingga proporsi untuk
kegiatan lain (misalnya kesehatan, pendidikan, pembangunan dsb) menjadi
terganggu. Diharapkan dengan pengurangan pada subsidi BBM dapat meningkatkan
anggaran untuk kegiatan lain, sehingga dapat lebih mensejahterakan rakyat.
Dalam mengantisipasi dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah
melaksanakan kebijakan program BLT (Bantuan Tunai Langsung) bagi rakyat miskin
sebagai pendongkrak bagi perekonomian masyarakat kecil. Adanya kebijakan ini
setidaknya mampu sedikit meredam gejolak yang terjadi dalam masyarakat sehingga
tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, untuk mengatasi masalah harga barang-barang sembako yang terus
naik, pemerintah menggunakan kebijakan OPERASI PASAR dengan dibantu oleh
aparatur pemerintah daerah masing-masing. Dengan adanya operasi pasar ini
diharapkan dapat menstabilkan harga-harga dipasaran.
Jika melihat kondisi lapangan, ketertiban ekonomi sangat menyolok identik
dengan adanya peredaran uang di masyarakat. Dikatakan terjadi inflasi, apabila
terjadi pembesaran jumlah uang yang ada di masyarakat sedangkan jumlah barang
yang ada tidak lebih besar dari jumlah uang yang beredar. Hal ini diperlukan
kebijakan publik (Misalnya melalui kebijakan moneter dan fiskal) guna
menstabilkan peredaran uang yang ada di masyarakat seperti menaikkan nilai mata
uang, menaikkan suku bunga, memproteksi barang-barang impor agar tidak
membludak di pasaran dll.
Inilah tujuan Analisis kebijakan publik guna mentertibkan umum di suatu
Negara atau wilayah tertentu.
3.2 Dalam
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Dalam
kehidupan bernegara terdapat banyak cara dan unsur yang meliputi wilayah negara
ini agar mencakup kehidupan yang sejahtera. Untuk mewujudkan adanya rasa aman
dan nyaman dalam menjalani kehidupan bernegara yang kompleks ini, terdapat
unsur pemerintah untuk mengatur Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang ada.
Unsur
masyarakat sebagai objek pemerintah untuk bersama membangun negara, unsur
peraturan untuk mengatur segala aspek agar terjaga dan mencapai tujuan Negara,
unsur pengakuan untuk diakui keberadaan suatu negara dari pengakuan negara lain
agar terjalin kerjasama yang baik.
Dan
unsur terakhir ini adalah unsur untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara
dalam menjalankan kehidupannya yaitu unsur keamanan dan pertahanan negara.
Dalam hal ini lebih menitikberatkan pada keberadaannya POLRI dan TNI. POLRI
menjalankan tugasnya mengamankan dan menertibkan sikap masyarakat Indonesia
agar taat hukum, begitu pula TNI menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara
secara wilayah agar tidak terjajah oleh negara lain, fungsi pertahanan negara.
Akan
tetapi, seiring perkembangan zaman di dunia pemerintahan fungsi keamanan dan
pertahanan tidak cuma meliputi atau terpaku oleh POLRI dan TNI saja. Melainkan,
sudah banyak lembaga pemerintahan menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang
keamanan dan ketertiban negara.
Inti
tujuannya adalah mengamankan dan menjaga negara seperti Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) bertugas menjaga keuangan instansi negara, Komisi Pembarantasan
Korupsi (KPK) menjaga pejabat agar tidak melakukan tindak korupsi dan banyak
lagi lembaga yang lain yang berperan dalam keamanan dan ketertiban negara.
Disinilah
letak ketertiban yang dimaksudkan oleh bangsa dan negara Indonesia sebagai
tujuan negara. Dengan adanya lembaga – lembaga seperti di sebutkan diatas maka
akan terciptalah bangsa Indonesia yang tertib secara umum.
Ketertiban dan keamanan Negara tidak hanya terfokus pada kinerja TNI dan
POLRI melainkan disini juga dalam bentuk keamanan dan ketertiban dalam rangka
penyelenggaran pemerintahan negara. Adanya lembaga-lembaga seperti BPK, KPK dan
lain sebagainya diharapkan mampu menjaga penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Seperti
yang kita ketahui, Negara Indonesia mengalami banyak masalah dalam bidang
pemerintahannya. Hal yang utamanya adalah mengenai masalah Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) yang sangat merugikan Negara. Hal ini membuat masyarakat
menjadi resah, sampai kapan KKN terus merajarela di Indonesia?. Apabila hal ini
terus berlanjut, maka akan mengakibatkan ketidakpuasan pada masyarakat serta
rasa ketidakpercayaan pada Negara.
Disinilah
peran pemerintah hadir dalam rangka menjaga ketertiban umum, yaitu melalui
lembaga-lembaga yang diberi kewenangan dalam hal menjaga penyelenggaraan
pemerintahan negara
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kebijakan
Publik merupakan suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan
tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu , atau untuk mencapai tujuan
tertentu yang dilakukan oleh instansi yang berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan Negara dan Pembangunan.
Analisis
kebijakan publik merupakan sebuah aktifitas yang dilakukan untuk mendampingi
klien dalam menghadapi masalah tertentu, mengenal masalah, mengembangkan
alternatif kebijkan, menilai dan memprediksi kebijakan serta memberikan
rekomendasi kebijakan terbaik untuk menghadapi masalah yang dihadapi klien
tersebut.
Tahapan-tahapan
dalam proses kebijakan publik yaitu:
a. Perumusan Kebijakan Publik
b. Implementasi Kebijakan Publik
c. Monitoring Kebijakan Publik
d. Evaluasi Kebijakan Publik.
Tujuan dari analisis kebijakan publik menurut Hoogerwerf dalam Mustofa,
2003 yaitu:
1. Memelihara ketertiban umum (Negara
sebagai stabilitator)
2. Memajukan perkembangan masyarakat
dalam berbagai hal (Negara sebagai stimulator)
3. Memperpadukan berbagai aktifitas
(Negara sebagai koordinator)
4. Menunjuk dan membagi berbagai benda
material dan non material (Negara sebagai distributor)
Salah
satu tujuan analisis kebijakan publik adalah untuk memelihara ketertiban umum
(Negara sebagai stabilitator). Dalam bidang ekomoni, hampir semua negara menyerahkan roda
perekonomiannya kepada pihak swasta/perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai
stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal.
Hal ini sejalan dengan adanya konsep Reinventing Government khususnya
pada Catalytic
government. Tugas pemerintah adalahmengarahkan
dan bukan mengayuh atau steering the boat and not rowing.
Caranya peran pemerintah lebih pada
peran pengaturan dan menciptakan suasana yang kondusif terhadap lembaga non
pemerintah dalam memberikan dan memenuhi kebutuhan akan pelayanan kepada
masyarakat. Pemerintah lebih banyak berperan dalam
menciptakan peraturan-peraturan guna menjaga stabilitas ekonomi Negara.
Tujuan
negara untuk menjaga ketertiban umum dalam hal keamanan dan pertahanan negara
dalam hal ini lebih menitikberatkan pada keberadaannya POLRI dan TNI. POLRI
menjalankan tugasnya mengamankan dan menertibkan sikap masyarakat Indonesia
agar taat hukum, begitu pula TNI menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara
secara wilayah agar tidak terjajah oleh negara lain, fungsi pertahanan negara.
Akan
tetapi, seiring perkembangan zaman di dunia pemerintahan fungsi keamanan dan
pertahanan tidak cuma meliputi atau terpaku oleh POLRI dan TNI saja. Melainkan,
sudah banyak lembaga pemerintahan menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang
keamanan dan ketertiban negara, misalnya saja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
bertugas menjaga keuangan instansi negara dan Komisi Pembarantasan Korupsi
(KPK) menjaga pejabat agar tidak melakukan tindak korupsi.
Ketertiban
dan keamanan Negara tidak hanya terfokus pada kinerja TNI dan POLRI melainkan
disini juga dalam bentuk keamanan dan ketertiban dalam rangka penyelenggaran
pemerintahan negara.
Disinilah
letak ketertiban yang diinginkan oleh bangsa dan negara Indonesia sebagai
tujuan negara. Dengan adanya lembaga – lembaga seperti di sebutkan diatas maka
akan terciptalah bangsa Indonesia yang tertib secara umum.
Inti
dari tujuan kebijakan publik untuk ketertiban umum yaitu kebijakan apapun yang
diambil oleh pemerintah untuk masyarakat, harus berorientasi untuk
mensejahterakan masyarakatnya yang bertujan untuk ketertiban umum suatu
bangsa.
4.2 Saran
Dalam
pelaksanaan tujuan analisis kebijakan publik dimana untuk memelihara ketertiban
umum (Negara sabagai stabilisator) maka diperlukan adanya analisis kebijakan
publik guna mengetahui secara terperinci dampak/hasil/akibat yang dihasilkan
dari suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam kehidupan masyarakat,
apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau belum dalam pelaksanaannya.
Kebijakan
yang diambil hendaknya benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat, kebijakan
bukan hanya sekedar sebagai alat bagi elite politik belaka, melainkan kebijakan
bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Dengan terwujudnya kebijakan ini, maka
ketertiban umum niscaya akan tercapai
0 comments:
Post a Comment