Thursday, October 27, 2016

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilukada

Tentang Pemilihan Umum

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 TAHUN 2011, PASAL 1 : (dulu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007) dikatakan :
-          PEMILU adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-          Pemilu tersebut adalah pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Propinsi/Kab/Kota ).
-          Lembaga Penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Terdiri dari KPU di tingkat pusat, propinsi, kabupaten / kota.
-          Untuk meyelenggarakan Pemilu, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan ada TPS (Tempat PemilihanSuara)

Mengapa Perlu Pemilu ?

Dalam Pasal 2 ayat (1) UUD tahun 1945, menyatakan bahwa : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Maknanya, adalah bahwa “ rakyat memilki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban, untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan, guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat , serta memilih wakil-wakil rakyat, untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudannya adalah dengan melaksanakan Pemilu.
Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasilan dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan Memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepalla Daerah di Provinsi/Kabupaten / Kota adalah perwujudan Demokrasi, dimana setiap Pejabat Publik yang merupakan Jabatan Politis hrs dipilih secara langsung oleh rakyat. Memilih anggota DPR dan DPRD adalah sebagai penyalur aspirasi politik rakyat. Memilih anggota DPD adalah sebagai penyalur aspirasi keanekaragaman daerah.

Tujuan Pemilu
Pemilu :
-          Merupakan perwujudan kedaulatan rakyat
-          Mekanisme pergantian kekuasaan rutin
-          Sarana pemimpin memperoleh Legitimasi
-          Rakyat berpartisipasi dalam politik
Tujuan Pemilu :
-          Keterwakilan politik yang berbeda
-          Integrasi Nasional
-          Pemerintahan yang efektif / legitimasi

Mengapa Demokrasi ?
-          Mencegah pemerintahan otoriter
-          Menjamin sejumlah hak asasi warga negara
-          Menjamin kebebasan pribadi sesuai dengan peraturan.
-          Melindungi kepentingan masyarakat
-          Kebebasan menentukan nasib sendiri
-          Menjalankan tanggunga jawab moral
-          Perkembangan manusia lebih total
-          Kadar persamaan politik relatif lebih tinggi
-          Mencegah terjadinya konflik / perang
-          Cenderung dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
-          Partisipasi Masyarakat / Pemilih dimaksudkan partisipasi masyarakat yang datang ke TPS ( kehadiran mereka di TPS untuk memberikan suara ), dan seyogyanya datang tersebut memberikan suara dengan benar ( jangan terlalu tinggi jumlah suara tidak sah )
-          Partisipasi Pemilih adalah kehadiran di TPS berbanding Jmlh DPT.
-          Tidak ada ketentuan dalam suatu Pemilu tentang batas Partisipasi tersebut / tidak ada sanksi.
-          Secara Yuridis memilih adalah Hak bukan Wajib.
Di tingkat Nasional Partisipasinya ( rata-rata ) sebagai berikut :
     - Tahun 1971 : 94,02%                                   
     - Tahun 1977 : 90,57%               -  Tahun 1999 : 93,30%                   
     - Tahun 1982 : 91,23%               -  Tahun 2004 : 84,07%                   
     - Tahun 1987 : 91,30%               -  Tahun 2009 : 70,99%
     - Tahun 1992 : 90,91%
     - Tahun 1997 : 88,93%

Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu  di Propinsi Riau
l  PEMILUKADA GUBERNUR RIAU TH 2008 : 59%
l  PEMILU LEGISLATIF TAHUN Th 2009 : 68%
l  PEMILU PRESIDEN DAN Wakil Presiden Tahun 2009 : 67%
Pemilukada 4 Kabupaten, serentak tgl 3 Juni 2010 :
l  PEMILUKADA KAB. KEP. MERANTI Th 2010 : 65,56%
l  PEMILUKADA KAB.INDRAGIRI HULU Th.2010: 61,75%
l  PEMILUKADA KAB. BENGKALIS Th. 2010 : 65,82%
l  PEMILUKADA KOTA DUMAI Th.2010 :  65.10%
Kab.Rokan Hulu dan Pelalawan : 16 Febr 2011
l  PEMILUKADA KAB. ROKAN HULU Th 2011 : 72,66%
l  PEMILUKADA KAB.PELALAWAN Th.2011: 63,38%
Kab.Siak,Rokan Hilir dan Kuantan Singingi : 7 April 2011
l  PEMILUKADA KAB. SIAK Th. 2011 : 61,34%
l  PEMILUKADA KAB. ROKAN HILIR Th 2011 : 66,88%
l  PEMILUKADA KAB.KUANTAN SINGINGI Th.2011: 72,79%
Kota Pekanbaru : 
l  PEMILUKADA ( MEI ) KOTA PEKANBARU Th.2011 :  50.24%
l  PSU ( DES ) KOTA PEKANBARU Th 2011 : 44,38%
Kab. Kampar : 10 Oktober 2011.
l  PEMILUKADA KAB. KAMPAR Th 2011 : 57,42%

Mengapa Partisipasi Masyarakat Rendah ?
Banyak faktor, diantaranya :
-          Kejenuhan Masyarakat terhadap Pemilu.
-          Kepercayaan rendah atau adanya kekecewaan ( terhadap Penyelenggara Pemilu, terhadap peserta pemilu yaitu calon legislatif, terhadap Calon Pemimpin Daerah, terhadap Partai Politik)
-          Kurang daya dorong terhadap masyarakat ( dari penyelenggara pemilu, dari pemerintah, dari stakeholders, dari media,  dari Parpol, atau tim sukses masing-masing ).
-          Kesadaran masyarakat rendah, hal ini mungkin karena :
            kurang informasi, tidak ingin berpartisipasi, tidak tahu hari pemungutan suara dan lain-lain

Dasar Hukum Sosialisasi
-          Pasal 8 ayat (3) huruf a UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas dan wewenang KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
-          Pasal 8 ayat (4) huruf c UU No.22 tahun 2007 tsb, menyatakan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada masyarakat.
-          Peraturan KPU no.11 tahun 2010 pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa : Informasi Pemilukada adalah informasi mengenai sistim dan tatacara tehnis penyelenggaraan pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.
-          Peraturan KPU no.11 tahun 2010 pasal 3 disebutkan bahwa : Tujuan Sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pemilukada, serta meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilukada.

Target Sosialisasi
Pasal 4 : Target Capaian Sosialisasi yaitu :
  1. Tersebar luasnya informasi mengenai tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara integral/terpadu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan;
  2. Tersebar luasnya tema dan materi informasi tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada seluruh pemangku kepentingan;
  3. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia;
  4. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  6. Meningkatnya kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  7. Meningkatnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam rangka mencapai Pemilih yang cerdas/Pemilu yang berkualitas.

Upaya dalam peningkatan Partisipasi Masyarakat
Upaya yang dapat dilakukan adalah :
  1. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia;
  2. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  3. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Strategi sosialisasi
  1. Publikasi melalui Media Masa. Elektronik, dan Cetak, a.l.Poster, brosur, leaflet, baliho,stcker, spanduk dll. Interaktif atau talkshow di TV,RRI dll.
  2. Komunikasi Tatap Muka : pertemuan dgn  berbagai unsur masyarakat ,lembaga pemerintahan,organisasi masyarakat , LSM, Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Umum, Kepolisian, TNI dan Media.( dalam berbagai forum )
  3. Mobilisasi Sosial : Strategi mobilisasi sosial merupakan kelanjutan program sosialisasi tatap muka. Strategi ini mengajak seluruh komponen bangsa untuk terlibat dan bergerak dalam usaha mensukseskan pemilu. Dengan demikian Pemilu bukan hanya menjadi pekerjaan KPU tetapi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia. Misalnya melakukan acara deklarasi kampanye damai, pendidikan politik bagi warganegara serta berbagai dialog.


Apa yang perlu diketahui oleh masyarakat ?
1).Proses Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar pemilih,  meliputi antara lain :
l  Penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah Daerah : Paling lama 180 hari sebelum hari pemungutan suara.
l  Penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah : Paling lama 150 hari sebelum hari pemungutan suara.
l  Mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
l  Tahapan dan jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
l  Peran serta masyarakat dan partai politik dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
(2).  Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
        Wakil Kepala Daerah, antara lain:
l  Jadwal Pencalonan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik dan Perseorangan;
l  Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
l  Persyaratan Pengajuan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan;
l  Mekanisme Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan;
l  Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
l  Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(3). KPU Prop/Kab/Kota yang akan menyelenggarakan pemilukada,        menyusun Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada :  Paling lama 210 hari sebelum hari dan tgl        pemungutan suara Pemilukada.
(4). Pembentukan/Pengangkatan dan Pelatihan PPK, PPS dan PPDP  ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ) : Paling lama 180 hari sebelum hari pemungutan suara.
(5). Informasi Kampanye/Jadwal kampanye.
(6). Informasi Hari Pemungutan Suara serta tatacara mendapatkan  undangan pemberian suara di TPS.
(7). Informasi Rekapitulasi Perhitungan Suara di TPS,PPK dan di KPU Kab/Kota dan KPU Propinsi serta Hasil Rekapitulasinya.
(8). Informasi Penyelesaian Gugatan Pemilu ( Keputusan MK )

Peran serta masyarakat / stakeholders
l  Dalam mencapai seluruh kelompok sasaran tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK , PPS serta KPPS.
l  KPU Prov/Kab/Kota , berkoordinasi/bermitra dengan Panwaslu.
l  Ketentuan tentang keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan Sosialisasi Pemilu diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l  Peran Pemerintah Daerah dan Unsur Keamanan.
l  Peran Stakeholders diantaranya : Parpol;  Media ;  Tokoh Masyarakat /TOGA/TODA ; Peran  Perempuan ; Peran Pemuda ;  Akademisi ; Ormas ; LSM ; dll.



0 comments: