Tentang
Pemilihan
Umum
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 TAHUN 2011, PASAL 1 : (dulu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007)
dikatakan :
-
PEMILU adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-
Pemilu tersebut
adalah pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan
Daerah ( DPD ), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Propinsi/Kab/Kota ).
-
Lembaga Penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Terdiri dari KPU di
tingkat pusat, propinsi, kabupaten / kota.
-
Untuk meyelenggarakan Pemilu, KPU dibantu oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan
Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan ada TPS
(Tempat PemilihanSuara)
Mengapa
Perlu Pemilu ?
Dalam Pasal 2 ayat (1) UUD tahun 1945, menyatakan
bahwa : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Maknanya, adalah bahwa “ rakyat memilki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan
kewajiban, untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan, guna mengurus dan
melayani seluruh lapisan masyarakat , serta memilih wakil-wakil rakyat, untuk
mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudannya adalah dengan melaksanakan
Pemilu.
Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan sarana
perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan Pancasilan dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan Memilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepalla Daerah di Provinsi/Kabupaten / Kota adalah
perwujudan Demokrasi, dimana setiap Pejabat Publik yang merupakan Jabatan
Politis hrs dipilih secara langsung oleh rakyat. Memilih anggota DPR dan DPRD adalah sebagai penyalur
aspirasi politik rakyat. Memilih anggota DPD adalah
sebagai penyalur aspirasi keanekaragaman daerah.
Tujuan Pemilu
Pemilu :
-
Merupakan perwujudan kedaulatan rakyat
-
Mekanisme pergantian kekuasaan rutin
-
Sarana pemimpin memperoleh Legitimasi
-
Rakyat berpartisipasi dalam politik
Tujuan Pemilu :
-
Keterwakilan politik yang berbeda
-
Integrasi Nasional
-
Pemerintahan yang efektif / legitimasi
Mengapa Demokrasi ?
-
Mencegah pemerintahan otoriter
-
Menjamin sejumlah hak asasi warga negara
-
Menjamin kebebasan pribadi sesuai dengan peraturan.
-
Melindungi kepentingan masyarakat
-
Kebebasan menentukan nasib sendiri
-
Menjalankan tanggunga jawab moral
-
Perkembangan manusia lebih total
-
Kadar persamaan politik relatif lebih tinggi
-
Mencegah terjadinya konflik / perang
-
Cenderung dapat meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Partisipasi
Masyarakat dalam Pemilu
-
Partisipasi Masyarakat / Pemilih dimaksudkan
partisipasi masyarakat yang datang ke TPS ( kehadiran mereka di TPS untuk
memberikan suara ), dan seyogyanya datang tersebut memberikan suara dengan
benar ( jangan terlalu tinggi jumlah suara tidak sah )
-
Partisipasi Pemilih adalah kehadiran di TPS berbanding
Jmlh DPT.
-
Tidak ada ketentuan dalam suatu Pemilu tentang batas
Partisipasi tersebut / tidak ada sanksi.
-
Secara Yuridis memilih adalah Hak bukan Wajib.
Di
tingkat Nasional Partisipasinya ( rata-rata ) sebagai berikut :
- Tahun
1971 : 94,02%
- Tahun
1977 : 90,57% - Tahun 1999 : 93,30%
- Tahun
1982 : 91,23% - Tahun 2004 : 84,07%
- Tahun
1987 : 91,30% - Tahun 2009 : 70,99%
- Tahun
1992 : 90,91%
- Tahun 1997 : 88,93%
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Propinsi Riau
l
PEMILUKADA GUBERNUR RIAU TH 2008 : 59%
l
PEMILU LEGISLATIF TAHUN Th 2009 : 68%
l
PEMILU PRESIDEN DAN Wakil Presiden
Tahun
2009 : 67%
Pemilukada 4 Kabupaten, serentak tgl 3 Juni 2010 :
l
PEMILUKADA KAB. KEP. MERANTI Th 2010 : 65,56%
l
PEMILUKADA KAB.INDRAGIRI HULU Th.2010: 61,75%
l
PEMILUKADA KAB. BENGKALIS Th. 2010 : 65,82%
l
PEMILUKADA KOTA DUMAI Th.2010 : 65.10%
Kab.Rokan
Hulu dan Pelalawan : 16 Febr 2011
l
PEMILUKADA KAB. ROKAN HULU Th 2011 : 72,66%
l
PEMILUKADA KAB.PELALAWAN Th.2011: 63,38%
Kab.Siak,Rokan
Hilir dan Kuantan Singingi : 7 April 2011
l
PEMILUKADA KAB. SIAK Th. 2011 : 61,34%
l
PEMILUKADA KAB. ROKAN HILIR Th 2011 : 66,88%
l
PEMILUKADA KAB.KUANTAN SINGINGI Th.2011: 72,79%
Kota
Pekanbaru :
l
PEMILUKADA ( MEI ) KOTA PEKANBARU Th.2011 : 50.24%
l
PSU ( DES ) KOTA PEKANBARU Th 2011 : 44,38%
Kab.
Kampar : 10 Oktober 2011.
l
PEMILUKADA KAB. KAMPAR Th 2011 : 57,42%
Mengapa Partisipasi
Masyarakat
Rendah
?
Banyak faktor, diantaranya :
-
Kejenuhan Masyarakat terhadap Pemilu.
-
Kepercayaan rendah atau adanya kekecewaan ( terhadap
Penyelenggara Pemilu, terhadap peserta pemilu yaitu calon legislatif, terhadap
Calon Pemimpin Daerah, terhadap Partai Politik)
-
Kurang daya dorong terhadap masyarakat ( dari penyelenggara
pemilu, dari pemerintah, dari stakeholders, dari media, dari Parpol, atau tim sukses masing-masing ).
-
Kesadaran masyarakat rendah, hal ini mungkin karena :
kurang
informasi, tidak ingin berpartisipasi, tidak tahu hari pemungutan suara dan lain-lain
Dasar Hukum
Sosialisasi
-
Pasal 8 ayat (3) huruf a UU
No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas
dan wewenang KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
-
Pasal 8 ayat (4) huruf c UU
No.22 tahun 2007 tsb, menyatakan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua
informasi penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada masyarakat.
-
Peraturan KPU no.11 tahun 2010 pasal 1 ayat (6) disebutkan
bahwa : Informasi Pemilukada adalah informasi mengenai sistim dan tatacara
tehnis penyelenggaraan pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.
-
Peraturan KPU no.11 tahun 2010 pasal 3 disebutkan
bahwa : Tujuan Sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan
masyarakat tentang pentingnya pemilukada, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dan menggunakan hak pilihnya
dalam pemilukada.
Target
Sosialisasi
Pasal 4 : Target Capaian Sosialisasi yaitu :
- Tersebar
luasnya informasi mengenai tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara
integral/terpadu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan;
- Tersebar
luasnya tema dan materi informasi tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada seluruh pemangku kepentingan;
- Meningkatnya
pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia;
- Meningkatnya
pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan
hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Meningkatnya
pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam
menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
- Meningkatnya
kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap
tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Meningkatnya
partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan dapat menggunakan
hak pilihnya dengan benar pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dalam rangka mencapai Pemilih yang cerdas/Pemilu yang berkualitas.
Upaya dalam peningkatan
Partisipasi Masyarakat
Upaya yang dapat dilakukan adalah :
- Meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia;
- Meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan
hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam
menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
- Meningkatkan
kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap
tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Meningkatkan
kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Strategi sosialisasi
- Publikasi melalui Media Masa. Elektronik, dan Cetak, a.l.Poster,
brosur, leaflet, baliho,stcker, spanduk dll. Interaktif atau talkshow di
TV,RRI dll.
- Komunikasi Tatap Muka : pertemuan dgn berbagai unsur masyarakat
,lembaga pemerintahan,organisasi masyarakat , LSM, Perguruan Tinggi,
Sekolah Menengah Umum, Kepolisian, TNI dan Media.( dalam berbagai forum )
- Mobilisasi Sosial : Strategi mobilisasi sosial merupakan kelanjutan
program sosialisasi tatap muka. Strategi ini mengajak seluruh komponen
bangsa untuk terlibat dan bergerak dalam usaha
mensukseskan pemilu. Dengan demikian Pemilu bukan hanya menjadi pekerjaan
KPU tetapi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia. Misalnya melakukan
acara deklarasi kampanye damai, pendidikan politik bagi warganegara serta
berbagai dialog.
Apa yang perlu diketahui oleh masyarakat ?
1).Proses Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
pemilih, meliputi antara lain :
l
Penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
(DP4) oleh Pemerintah Daerah : Paling lama 180 hari sebelum hari pemungutan
suara.
l
Penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah : Paling lama
150 hari sebelum hari pemungutan suara.
l
Mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
l
Tahapan dan jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar
pemilih;
l
Peran serta masyarakat dan partai politik dalam
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
(2). Pendaftaran
dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala Daerah, antara lain:
l
Jadwal Pencalonan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik dan Perseorangan;
l
Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
l
Persyaratan Pengajuan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan
Perseorangan;
l
Mekanisme Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik/Gabungan
Partai Politik dan Perseorangan;
l
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
l
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(3). KPU Prop/Kab/Kota yang akan menyelenggarakan
pemilukada, menyusun Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilukada :
Paling lama 210 hari sebelum hari dan tgl pemungutan suara Pemilukada.
(4). Pembentukan/Pengangkatan dan Pelatihan PPK, PPS
dan PPDP ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ) : Paling
lama 180 hari
sebelum hari pemungutan suara.
(5). Informasi Kampanye/Jadwal kampanye.
(6). Informasi Hari Pemungutan Suara serta tatacara
mendapatkan undangan pemberian suara di
TPS.
(7).
Informasi Rekapitulasi Perhitungan Suara di TPS,PPK dan di KPU Kab/Kota dan KPU
Propinsi serta Hasil Rekapitulasinya.
(8).
Informasi Penyelesaian Gugatan Pemilu ( Keputusan MK )
Peran serta masyarakat / stakeholders
l
Dalam mencapai seluruh kelompok sasaran tersebut, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK , PPS serta KPPS.
l
KPU Prov/Kab/Kota , berkoordinasi/bermitra dengan
Panwaslu.
l
Ketentuan tentang keterlibatan masyarakat dalam
melaksanakan Sosialisasi Pemilu diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
l
Peran Pemerintah Daerah dan Unsur Keamanan.
l
Peran Stakeholders diantaranya : Parpol; Media ;
Tokoh Masyarakat /TOGA/TODA ; Peran
Perempuan ; Peran Pemuda ;
Akademisi ; Ormas ; LSM ; dll.
0 comments:
Post a Comment