Thursday, November 03, 2016

Asas Pemilu

Berdasarkan pasal 22 E ayat 1 Undang-undang Dasar [1]Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu adalah:

a.       Langsung
Yaitu raakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b.      Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah nikah, berhak ikut memilih dalam pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian).
c.       Bebas
Setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun/dengan apapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memlih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d.      Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suarnanya akan di berikan.
e.       Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu setiap penyelengara/pelaksana pemilu, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas, dan pemantau pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Adil
Berati dalam penmyelenggaraan pemilu setiap pemilih dan partai politik \peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

 




[1] 22 E ayat 1 Undang-undang Dasar

0 comments: