Berdasarkan
pasal 22 E ayat 1 Undang-undang Dasar [1]Negara
Republik Indonesia tahun 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu adalah:
a.
Langsung
Yaitu
raakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya
sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b.
Umum
Pada
dasarnya semua warga negara yang memenuhi persaratan minimal dalam usia, yaitu
sudah berumur 17 tahun atau telah pernah nikah, berhak ikut memilih dalam
pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih dengan tanpa
ada diskriminasi (pengecualian).
c.
Bebas
Setiap
warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun/dengan apapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin
keamanannya, sehingga dapat memlih sesuai dengan kehendak hati nurani dan
kepentingannya.
d.
Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin
bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan
apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat
diketahui oleh orang lain kepada siapapun suarnanya akan di berikan.
e.
Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu setiap
penyelengara/pelaksana pemilu, pemerintah dan partai politik peserta pemilu,
pengawas, dan pemantau pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat
secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
f.
Adil
Berati dalam penmyelenggaraan pemilu setiap
pemilih dan partai politik \peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta
bebas dari kecurangan pihak manapun.
0 comments:
Post a Comment