a) Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia
manusia. Hak ini dimilikinya bukan karena diberikan oleh masyarakat
atau berdasarkan hukum positif,
melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia (Jack Donnely dalam Rhona K.M Smith, dkk, 2008).
Meskipun manusia terlahir dalam kondisi dan keadaan yang
berbeda-beda, berbeda jenis kelamin, ras,
agama, suku,
budaya dan keanekaragaman
lainnya, tetap saja memiliki hak- hak tersebut dimana hak tersebut bersifat universal dan tidak
dapat dicaput oleh siapa pun dan kapanpun.
1. Hal
senada dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (2008), bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia
yang melekat
atau inheren padanya
karena dia adalah manusia. Hak ini
merupakan hak
yang paling mendasar (fundamental) agar manusia dapat berkembang sesuai
dengan martabatnya.
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagian menimbang pada huruf b menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus
dilindungi,dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun.
3. Lebih
lanjut, Pasal 1 angka 1 Undang-undang
Nomor 39
Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
mendeskripsikan pengertian hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Hak asasi manusia merupakan hak yang secara kodrati melekat dalam diri
manusia karena keberadaannya sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, meskipun manusia dilahirkan dalam keadaan dan kondisi yang beraneka ragam. Oleh karena itu, hak tersebut tidak boleh dicabut oleh kapanpun dan siapa pun.
5. Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban,
serta antara
kepentingan
perseorangan dengan
kepentingan umum (Dede
Rosyada, 2005). Hal ini dimaksudkan untuk mencapai saling menghormati antar hak asasi masing-
masing orang. Di dalam menerima suatu hak asasi, dalam hak itu disertai pembebanan yaitu kewajiban asasi untuk melindungi dan menghormati hak asasi orang lain.
Pelaksanaan hak asasi manusia
harus didasarkan atas prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh masyarakat internasional. Hal ini untuk menekan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia. Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam hukum hak asasi manusia internasional adalah (Rhona K.M. Smith, dkk, 2008):
a. Prinsip kesetaraan, yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.
Kesetaraan mensyaratkan adanya
perlakuan yang setara, dimana pada situasi yang sama harus
diperlakukan dengan sama, dan pada situasi yang berbeda diperlakukan berbeda pula;
b. Prinsip diskriminasi, merupakan salah satu bagian penting prinsip kesetaraan. Jika
semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif.
Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang
seharusnya sama/setara;
c. Kewajiban positif untuk melindungi hak-hak tertentu. Suatu negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak
dan
kebebasan-kebebasan serta memiliki
kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-
hak dan kebebasan.
Penerapan prinsip-prinsip di atas dalam penyelenggaraan pemerintahan,
dimaksudkan untuk
menekan terjadinya
diskriminasi terutama bagi golongan masyarakat kecil yang kurang diperhatikan olehpemerintah. Oleh karena itu, dalam rangka menghindari pelanggaran hak asasi manusia negara
harus menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia di
atas.
0 comments:
Post a Comment