Kebijakan luar negeri mempunyai tiga konsep untuk
menjelaskan hubungan suatu negara dengan kejadian dan situasi di luar
negaranya, yaitu:
Kebiajkan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as
a cluster of orientation). Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi
merupakan pedoman bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi kondisi-kondisi
eksternal yang menuntut pembuatan keputusan dan tindakan berdasarkan orientasi
tersebut. Orientasi ini terdiri dari sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang
dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan startegis yang menentukan
posisi negara dalam politik internasional.
Karena itu politik luar negeri yang dipandang
sebagai sekumpulan orientasi mengacu pada prinsip-prinsip dan tendensi umum
yang mendasari tindakan negara di dalam dunia internasional, mislanya UUD’45
dan Pancasila yang dimiliki oleh Indonesia.
Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan
rencana untuk bertindak (as a set of commitments to and plan for action).
Dalam hal ini kebijakan luar negeri berupa rencana dan komitment konkrit
yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk membina dan mempertahankan
situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan orientasi kebijakan luar
negeri. Rencana tindakan ini termasuk tujuan yang spesisfik serta alat atau
cara untuk mencapainya yang dianggap cukup memadai untuk menjawab peluang dan
tantangan dari luar negeri.
Dalam kenyataannya, rencana tindakan ini merupakan
penerjemahan dari orientasi umum dan reaksi terhadap keadaan yang konkret (immediate context). Pada fase ini
rencana tindakan politik luar negeri ini akan memberikan pedoman bagi:
1. tindakan
yang ditujukan pada situasi yang berlangsung lama, misalnya kebijakan luar
negeri yang berkenaan dengan konflik Arab-Israel.
2. Tindakan
yang ditujukan pada negara-negara tertentu.
3. Tindakan
yang ditujukan pada isu-isu khusus, seperti kebijakan luar negeri mengenai
pengawasan dan perlucutan persenjataan.
4. Tindakan
yang ditujukan pada berbagai sasaran lainnya, misalnya isu lingkungan hidup dan
hak asasi manusia.
Politik luar negeri pada fase ini lebih mudah
diamati daripada orientasi umum karena biasanya diartikulasikan dalam
pernyataan-pernyataan formal dalam konferensi pers atau dalam komunitas
diplomatik.
Kebijakan luar negeri sebagai bentuk perilaku atau
aksi (as a form of behaviour). Pada tingkat ini kebijakan luar negeri
berada dalam tingkat yang lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah nyata
yang diambil oleh para pembuat keputusan yang berhubungan dengan kejadian serta
situasi di lingkungan eksternal. Langkah-langkah tersebut dilakukan berdasarkan
orientasi umum yang dianut serta dikembangkan berdasarkan komitmen dan sasaran
yang lebih spesifik.
Jadi, kebijakan luar negeri dapat dibedakan sebagai
sekumpulan orientasi, sekumpulan komitment dan rencana aksi, dan sebagai suatu
bentuk perilaku. Setiap negara menghubungkan negaranya kepada peristiwa dan
situasi di luar dengan ketiga bentuk kebijakan luar negeri di atas.
0 comments:
Post a Comment