Friday, October 14, 2016

Konsepsi Kebijakan Luar Negeri


Kebijakan luar negeri mempunyai tiga konsep untuk menjelaskan hubungan suatu negara dengan kejadian dan situasi di luar negaranya, yaitu:
Kebiajkan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as a cluster of orientation). Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi merupakan pedoman bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi kondisi-kondisi eksternal yang menuntut pembuatan keputusan dan tindakan berdasarkan orientasi tersebut. Orientasi ini terdiri dari sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan startegis yang menentukan posisi negara dalam politik internasional.
Karena itu politik luar negeri yang dipandang sebagai sekumpulan orientasi mengacu pada prinsip-prinsip dan tendensi umum yang mendasari tindakan negara di dalam dunia internasional, mislanya UUD’45 dan Pancasila yang dimiliki oleh Indonesia.
Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana untuk bertindak (as a set of commitments to and plan for action). Dalam hal ini kebijakan luar negeri berupa rencana dan komitment konkrit yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk membina dan mempertahankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan orientasi kebijakan luar negeri. Rencana tindakan ini termasuk tujuan yang spesisfik serta alat atau cara untuk mencapainya yang dianggap cukup memadai untuk menjawab peluang dan tantangan dari luar negeri.
Dalam kenyataannya, rencana tindakan ini merupakan penerjemahan dari orientasi umum dan reaksi terhadap keadaan yang konkret (immediate context). Pada fase ini rencana tindakan politik luar negeri ini akan memberikan pedoman bagi:
1.      tindakan yang ditujukan pada situasi yang berlangsung lama, misalnya kebijakan luar negeri yang berkenaan dengan konflik Arab-Israel.
2.      Tindakan yang ditujukan pada negara-negara tertentu.
3.      Tindakan yang ditujukan pada isu-isu khusus, seperti kebijakan luar negeri mengenai pengawasan dan perlucutan persenjataan.
4.      Tindakan yang ditujukan pada berbagai sasaran lainnya, misalnya isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Politik luar negeri pada fase ini lebih mudah diamati daripada orientasi umum karena biasanya diartikulasikan dalam pernyataan-pernyataan formal dalam konferensi pers atau dalam komunitas diplomatik.

Kebijakan luar negeri sebagai bentuk perilaku atau aksi (as a form of behaviour). Pada tingkat ini kebijakan luar negeri berada dalam tingkat yang lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah nyata yang diambil oleh para pembuat keputusan yang berhubungan dengan kejadian serta situasi di lingkungan eksternal. Langkah-langkah tersebut dilakukan berdasarkan orientasi umum yang dianut serta dikembangkan berdasarkan komitmen dan sasaran yang lebih spesifik.
Jadi, kebijakan luar negeri dapat dibedakan sebagai sekumpulan orientasi, sekumpulan komitment dan rencana aksi, dan sebagai suatu bentuk perilaku. Setiap negara menghubungkan negaranya kepada peristiwa dan situasi di luar dengan ketiga bentuk kebijakan luar negeri di atas.



0 comments: