a. Ideologi
Ideologi
negara berdasarkan kepada Agama Islam Madzhab Shiah Imam 12 (Ja’fari). Untuk
melaksanakan prinsip ini maka diciptakan sistem Velayat-e Faqih (Supremasi kaum
ulama) di mana seorang pemimpin agama memiliki hak untuk memberikan fatwa
keagamaan dan sekaligus memegang kekuasaan tertinggi dalam masalah
ketatanegaraan.
Marja-e
Taqlid (ulama senior) memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum kepada
masa penganut ajarannya yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah Marja-e
Taqlid di Iran sebanyak 8 orang. Tetapi Imam Khomeini yang merupakan Pemimpin
Revolusi Islam Iran 1979 kemudian dikukuhkan dalam Konstitusi sebagai Ayatollah
Uzma yang berkedudukan sebagai Rahbar yang berkuasa di bidang politik sekaligus
bidang keagamaan (sebagai Marja-e Taqlid).
Agama resmi Negara adalah Islam beraliran Ja’fari (Shiah Imam ke 12).
Aliran Islam lainnya yang bermadzhab Syafi’I, Hambali, Hanafi dan Maliki serta
Shiah Zaidiyah diakui dan pelaksanaan syariat-syariatnya dilindungi oleh UU.
b. Konstitusi
Hukum
tertinggi adalah Konstitusi Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh
Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989.
c. Lembaga Eksekutif
Kepala pemerintahan dijabat seorang Presiden yang dipilih secara langsung
oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal
satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas
masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran
menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet
ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis
serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
Presiden harus bertanggungjawab kepada rakyat, Leader dan Parlemen
(Majelis). Jika Presiden berhalangan selama dua bulan lebih, maka Wakil
Presiden I akan menjalankan fungsi pemerintahan atas persetujuan Leader. Secara
administratif, Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan 114 tingkat kabupaten.
Setiap Propinsi dipimpin seorang Gubernur Jenderal sedangkan
kabupaten/kotamadya dipimpin Gubernur. Sejak terbentuknya Islamic Council
tingkat Daerah (DPRD) hasil Pemilu Februari 1999 pengangkatan para Gubernur
Jenderal dan Gubernur didilakukan oleh DPRD.
d. Lembaga Legislatif
Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang
beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun
sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau
kembali sesuai dengan jumlah penduduk. Parlemen saat ini merupakan hasil pemilu
tahun 2008. Ketua Parlemen saat ini adalah Ali Larijani.
Majelis
secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan menteri-menteri Kabinet
melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri diajukan sekurangnya oleh
10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada
Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader untuk memecat Presiden.
e. Lembaga Judikatif
Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh Ketua Justisi yang diangkat
langsung oleh Leader untuk masa jabatan 5 tahun. Ia haruslah seorang Ulama Ahli
Fiqih (Mujtahid).
Ketua
Lembaga Judikatif (Chief of Judiciary) saat ini adalah Ayatollah Hashemi
Shahroudi. Fungsi utamanya adalah mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota Mahkamah Agung dan Jaksa Agung serta menyusun RUU. Ia juga mengusulkan
calon Menteri Kehakiman kepada Presiden. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
kegiatan lembaga-lembaga Judikatif, sementara Kementerian Kehakiman mengatur
koordinasi antara lembaga judikatif dan lembaga-lembaga Eksekutif dan
Legislatif serta bertugas di bidang organisasi pemerintahan dan anggaran.
Sistem peradilan Iran mempunyai dua bentuk yaitu peradilan umum dan khusus.
Peradilan umum meliputi Pengadilan Tinggi Pidana, Pengadilan Rendah Pidana,
Pengadilan Tinggi Perdata, Pengadilan Rendah Perdata dan Pengadilan Perdata
Khusus. Sedangkan Pengadilan Khusus terdiri dari Pengadilan Revolusi Islam,
Pengadilan Khusus Ulama dan Pengadilan Pers.
Sesuai dengan Konstitusi terdapat beberapa institusi lain yang berada di
bawah Lembaga Judikatif seperti Peradilan Militer yang merupakan bagian dari
Lembaga Peradilan yang menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anggota
Angkatan Bersenjata, Polisi dan Pasdaran; Peradilan Tinggi Administrasi yang
menangani kasus-kasus yang terkait dengan administrasi pemerintah; dan Kepala
Inspektur Negara yang bertugas mengawasi kinerja kementerian.
f. Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Majelis Ahli
Kedudukan Majelis Ahli diatur dalam Konstitusi dan keanggotaannya
ditetapkan melalui Pemilu setiap 8 tahun. Majelis Ahli saat ini adalah hasil
pemilihan pada bulan Desember 2006 dan diketuai oleh Hashemi Rafsanjani dengan
86 orang anggota.
a. Fungsi Majelis Ahli adalah memilih
Rahbar (Leader), mengawasi dan memberhentikannya. Leader berfungsi sebagai
pemimpin politik sekaligus pemimpin agama yang memang konsep Imam Khomeini. Di
Iran masalah agama tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan politik.
b. Sekalipun kewenangan Leader nampak
absolut, namun sesuai Konstitusi, kedudukan Leader sama dengan warga negara
biasa lainnya (tidak kebal hukum). Leader juga senantiasa menerima kunjungan
semua kepala negara atau perdana menteri asing yang sedang berkunjung ke
Tehran.
Leader pertama adalah Ayatollah Khomeini yang merupakan Pemimpin Revolusi
dan Pendiri Negara Republik Islam Iran dan konseptor Velayat-e Faqih. Setelah
meninggalnya Khomeini pada 1989, Majelis Ahli memilih Ayatollah Seyyed Ali
Khomenei.
Dewan
Pengawas Konstitusi
Guna menjamin kesesuaian setiap RUU dengan Konstitusi (Shura-e Negahban-e
Qanun-e Assassi) yang beranggotakan 12 orang (6 ahli hukum agama yang ditunjuk
oleh Leader dan 6 ahli dari berbagai disiplin ilmu hukum umum yang dipilih oleh
Majelis). Masa jabatan 6 tahun dan setiap 3 tahun diadakan pemilihan bagi 6
orang anggotanya.
Kekuasaan Dewan Pengawas Konstitusi meliputi mengesahkan UU yang dibuat
Majelis, menafsirkan Konstitusi dan bertindak sebagai badan yang melitsus semua
calon anggota Majelis Ahli, Presiden, Majelis, dan referendum.
Dewan Kebijaksanaan
Nasional
Dewan Kebijaksanaan Nasional (Majma-e Mashlahat-e Nezam) merupakan Dewan
yang bertugas untuk menengahi perbedaan antara Majelis dengan Dewan Pengawasan.
Namun dalam prakteknya, Dewan ini telah diberi tugas oleh Leader untuk membahas
isu lainnya yang penting seperti RAPBN,Repelita dan Kawasan Perdagangan Bebas.
Jumlah anggota Dewan ini sebanyak 25 orang yang dipilih oleh Leader.
Dewan
Keamanan Nasional
Sesuai dengan Konstitusi, Presiden juga merangkap sebagai Ketua Dewan
Keamanan Nasional. Dewan ini berwenang membuat kebijakan pertahanan nasional
sesuai dengan yang telah digariskan oleh Leader, mengkoordinasikan kegiatan
politik, intelijen, sosial budaya dan ekonomi yang terkait dengan kebijakan
keamanan nasional, serta mengkaji sumber-sumber materi dan non materi dalam
menghadapi ancaman dari dalam maupun luar negeri. Anggota Dewan terdiri dari
para pimpinan Legislatif, Eksekutif dan Judikatif, Kepala Staf AB, Pejabat
Badan Perencanaan dan Anggaran Negara, dua Wakil yang ditunjuk Leader, Menlu,
Mendagri, Menteri Intelijen dan sejumlah menteri terkait.
g. Partai Politik dan Interest Groups
Konstitusi Iran memberikan kebebasan adanya partai-partai politik, namun
dalam kenyataannya pernah dihapuskan pada masa Imam Khomeini pada 1989 dengan alasan
telah menyebabkan perpecahan di kalangan keluarga besar Revolusi.
Orsospol
terbagi kedalam koalisi parpol right wing (garis keras), left wing
(konservatif/reformis) dan independen. Adapun orsospol yang dikenal secara
umum, yakni:
a. The Coalition of Harmonious Croup
yang dimotori Jame-e Ruhaniat-e Mubarez/JRM (the Society of Combatant Clergy),
sebuah kelompok mullah garis keras (right wing) didirikan pada 1979.
b. The Coordinating Council of the May
23 Front (tanggal kemenangan Khatami pada Pemilu Presiden 23 Mei 1997) yang
dimotori Majma Ruhaniyat-e Mobarez/MRM (the Assembly of Combatant Clerics),
sebuah kelompok mullah konservatif (left wing) yang didirikan pada 1988.
c. Independence Group yang tidak
mempunyai persamaan pandangan terhadap dua kelompok di atas yakni the
Moderation & Development Front (MDF), Green Party (GP) dan perorangan.
d. Selain kelompok-kelompok di atas,
terdapat pula kelompok yang dikenal sebagai Ansar-e Hizbullah yang merupakan
pembela setia Republik Islam.
Sebaliknya, kelompok oposisi bersenjata yang pernah ada, seperti
“Mojahedin-e Khalq Organization” (MKO), People’s Fedayeen, dan Democratic Party
of Iranian Kurdistan, kini sudah sangat lemah dan tidak lagi mempunyai
kemampuan untuk “mengganggu” pemerintah.
0 comments:
Post a Comment