Menurut Soedjatmoko
(1995:57), perilaku politik dinyatakan sebagai suatu tindakan manusia dalam
menghadapi situasi politik tertentu. Interaksi antara pemerintah dan
masyarakat, antara lembaga-lembaga dan antar kelompok serta individu dalam
masyarakat dalam rangka proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan
politik pada dasarnya merupakan perilaku politik. Ramlan Surbakti (2010:167)
mengemukakan, bahwa perilaku politik dapat dirumuskan sebagai kegiatan yang
berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan politik. Yang melakukan kegiatan adalah pemerintah dan masyarakat,
kegiatan yang dilakukan pada dasarnya dibagi dua yaitu fungsi- fungsi
pemerintahan yang dipegang oleh pemerintah dan fungsi-fungsi politik yangdipegang oleh masyarakat.
Sementara Sudijono
Sastroatmojo (1995:3) menyatakan bahwa perilaku politik dapat dirumuskan
sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan politik. Sejalan dengan pengertian politik, perilaku politik
berkenaan dengan tujuan suatu masyarakat, kebijakan untuk mencapai suatu
tujuan, serta sistem kekuasaan yang memungkinkan adanya suatu otoritas untuk
mengatur kehidupan masyarakat kearah pencapaian tujuan tersebut.
Berdasarkan pemaparan
di atas maka dapat disimpulkan bahwa perilaku politik merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh individu atau kelompok dengan memberikan pengaruh terhadap
pengambilan suatu kebijakan untuk tujuan tertentu.
Definisi Perilaku Pemilih
Perilaku pemilih
dalam pemilu merupakan salah satu bentuk perilaku politik. Samuel P. Hutington
(1990:16) berpendapat bahwa perilaku pemilih dan partisipasi politik merupakan
dua hal tidak dapat dipisahkan. Partisipasi politik dapat terwujud dalam
berbagai bentuk. Salah satu wujud dari partisipasi politik ialah kegiatan
pemilihan yang mencakup “suara, sumbangan-sumbangan untuk kampanye, bekerja
dalam suatu pemilihan, mencari dukungan bagi seorang calon atau setiap tindakan
yang bertujuan untuk mempengaruhi hasil proses pemilihan.
Menurut Mahendra
(2005:75), perilaku pemilih adalah tindakan seseorang ikut serta dalam memilih
orang, partai politik ataupun isu publik tertentu. Kemudian, Kristiadi
(1996:76) mendefinisikan perilaku pemilih sebagai keterikatan seseorang untuk
memberikan suara dalam proses pemilihan umum berdasarkan faktor psikologis,
faktor sosiologis dan faktor rasional pemilih atau disebut teori voting
behavioral. Lebih lanjut, Jack C. Plano (1985:280) mendefinisikan perilaku
pemilih sebagai suatu studi yang memusatkan diri pada bidang yang menggeluti
kebiasaan atau kecenderungan pilihan rakyat dalam pemilihan umum, serta latar
belakang mengapa mereka melakukan pemilihan itu.
Sementara perilaku pemilih menurut Ramlan Surbakti
dalam Efriza (2012:480) adalah :
“Aktivitas pemberian suara oleh individu yang
berkaitan erat dengan kegiatan pengambilan keputusan untuk memilih dan tidak
memilih (to vote or not to vote) di dalam suatu pemilu maka
voters akan memilih atau mendukung kandidat tertentu.”
Pemberian suara (voting) secara umum dapat
diartikan sebagai sebuah proses dimana seorang anggota dalam suatu kelompok
menentukan pendapatnya dan ikut dalam menentukan konsensus diantara anggota
kelompok terhadap keputusan atau kebijakan yang akan diambil.
Berdasarkan pendapat yang diuraikan di atas, maka
perilaku pemilih dapat diartikan sebagai sebuah tindakan seseorang maupun
sekelompok orang (masyarakat) yang berkaitan dengan kepentingan atau tujuan
dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
0 comments:
Post a Comment