Thursday, October 20, 2016

IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PELAYANAN PUBLIK PADA OMBUDSMAN

Realitas hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri merupakan suatu kenyataan dalam masyarakat. Beberapa kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia mempratekkan Islam sebagai agama dan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam di Samudra Pasai di Aceh, Demak, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan lain-lain, semuanya memberlakukan hukum Islam sebagai satu-satunya hukum di wilayahnya masingmasing.( Ismail Sunni,1998:93).

Hukum Islam bersifat adaptif, maksudnya dapat menerima nilai-nilai baru dan nilai-nilai dari luar yang berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perubahan zaman. Para ulama bersepakat bahwa sumber hukum Islam adalah wahyu dan rakyu. Wahyu meliputi Alquran dan hadis yang sering disebut dalil naqliy, sedangkan rakyu (rasio, akal, daya pikir, nalar) disebut dalil aqliy. Pada perkembangan hukum Islam, ternyata rakyu memainkan peran yang tidak dapat diabaikan sebab akal merupakan alat untuk memahami wahyu. Sebagai sumber hukum, akal dapat digunakan untuk mengalirkan hukum dari masalah-masalah yang tidak dinyatakan oleh wahyu atau yang tidak secara tegas dinyatakan oleh wahyu. (Taqiyuddin an-Nabhani, 1996:7) Tidak benar menganggap bahwa hukum Islam bersifat statis, tidak bisa berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Hakikat hukum Islam tidak menghendaki keadaan statis, tetapi sebaliknya menghendaki perkembangan. (Harun Nasution,1996:98).
Keuniversalan hukum Islam dapat dilihat dari berbagai persoalan termasuk sistem pelayanan publik yang merupakan dambaan masyarakat. Pelayanan adalah bagian dari masalah yang dikaji dalam hukum Islam. Sehingga implementasi hukum Islam dapat dilihat pada masa pemerintahan Rasulullah saw dan puncaknya pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.
Ombudsman adalah lembaga bentukan legislatif yang bersifat independen yang diberikan wewenang untuk menyelidiki keluhan-keluhan yang bersifat khusus dari individu warga masyarakat berkenaan dengan tindak mall administrasi yang dilakukan pemerintah. (Agung Djojosoekarto, 2008:19). Ombudsman pada dasarnya merupakan sebuah lembaga yang secara mandiri menerima dan menyelidiki tuduhan-tuduhan kesalahan administrasi (mal-administrasi). Ombudsman  berperanuntuk melindungi orang dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, kesalahan, pengabaian, keputusan yang tidak adil dan kesalahan administratif. Melalui peran ini diharapkan ombudsman dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja administrasi pemerintahan, mendorong lebih terbukanya pemerintah dan dapat membantu pemerintah dalam akuntabilitas dengan birokrasinya agar lebih akuntabel terhadap masyarakat luas.
Keberadaan Komisi ombudsman didasarkan pada pengaturan konstitusi, undang-undang atau peraturan. Komisi Ombudsman biasanya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan secara obyektif atas keluhan masyarakat umum mengenai pelayanan umum dan administrasi pemerintahan. Akan tetapi, Komisi Ombudsman terkadang mempunyai kewenagan untuk menginisiasi suatu penyelidikan sekalipun keluhan tersebut belum didaftarkan.


Ombudsman tidak berwenang membuat keputusan yang mengikat pemerintah, ia hanya membuat rekomendasi atas dasar penyelidikannya untuk mendorong perubahan kearah yang lebih baik. landasan yang sangat penting bagi Ombudsman adalah independensinya terhadap lembaga pemerintah (birokrasi). Supaya investigasi dan rekomendasi Ombudsman dapat dipercaya baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, maka Ombudsman harus menjaga dan melindungi integritas dan imparsialitasnya.

0 comments: