Realitas hukum Islam sebagai hukum yang berdiri
sendiri merupakan suatu kenyataan dalam masyarakat. Beberapa kerajaan Islam
yang pernah berdiri di Indonesia mempratekkan Islam sebagai agama dan hukum
Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam di Samudra Pasai
di Aceh, Demak, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan lain-lain,
semuanya memberlakukan hukum Islam sebagai satu-satunya hukum di wilayahnya
masingmasing.( Ismail Sunni,1998:93).
Hukum Islam bersifat adaptif, maksudnya dapat
menerima nilai-nilai baru dan nilai-nilai dari luar yang berkembang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan perubahan zaman. Para ulama bersepakat bahwa
sumber hukum Islam adalah wahyu dan rakyu. Wahyu meliputi Alquran dan hadis
yang sering disebut dalil naqliy, sedangkan rakyu (rasio, akal, daya pikir,
nalar) disebut dalil aqliy. Pada perkembangan hukum Islam, ternyata rakyu
memainkan peran yang tidak dapat diabaikan sebab akal merupakan alat untuk
memahami wahyu. Sebagai sumber hukum, akal dapat digunakan untuk mengalirkan
hukum dari masalah-masalah yang tidak dinyatakan oleh wahyu atau yang tidak
secara tegas dinyatakan oleh wahyu. (Taqiyuddin an-Nabhani, 1996:7) Tidak benar
menganggap bahwa hukum Islam bersifat statis, tidak bisa berkembang sesuai
dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Hakikat hukum Islam tidak
menghendaki keadaan statis, tetapi sebaliknya menghendaki perkembangan. (Harun
Nasution,1996:98).
Keuniversalan hukum Islam dapat dilihat dari
berbagai persoalan termasuk sistem pelayanan publik yang merupakan dambaan
masyarakat. Pelayanan adalah bagian dari masalah yang dikaji dalam hukum Islam.
Sehingga implementasi hukum Islam dapat dilihat pada masa pemerintahan
Rasulullah saw dan puncaknya pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.
Ombudsman adalah lembaga bentukan legislatif yang
bersifat independen yang diberikan wewenang untuk menyelidiki keluhan-keluhan
yang bersifat khusus dari individu warga masyarakat berkenaan dengan tindak
mall administrasi yang dilakukan pemerintah. (Agung Djojosoekarto, 2008:19).
Ombudsman pada dasarnya merupakan sebuah lembaga yang secara mandiri menerima
dan menyelidiki tuduhan-tuduhan kesalahan administrasi (mal-administrasi).
Ombudsman berperanuntuk melindungi orang
dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, kesalahan, pengabaian,
keputusan yang tidak adil dan kesalahan administratif. Melalui peran ini
diharapkan ombudsman dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja administrasi
pemerintahan, mendorong lebih terbukanya pemerintah dan dapat membantu
pemerintah dalam akuntabilitas dengan birokrasinya agar lebih akuntabel
terhadap masyarakat luas.
Keberadaan Komisi ombudsman didasarkan pada
pengaturan konstitusi, undang-undang atau peraturan. Komisi Ombudsman biasanya
mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan secara obyektif atas keluhan
masyarakat umum mengenai pelayanan umum dan administrasi pemerintahan. Akan
tetapi, Komisi Ombudsman terkadang mempunyai kewenagan untuk menginisiasi suatu
penyelidikan sekalipun keluhan tersebut belum didaftarkan.
Ombudsman tidak berwenang membuat keputusan yang
mengikat pemerintah, ia hanya membuat rekomendasi atas dasar penyelidikannya
untuk mendorong perubahan kearah yang lebih baik. landasan yang sangat penting
bagi Ombudsman adalah independensinya terhadap lembaga pemerintah (birokrasi).
Supaya investigasi dan rekomendasi Ombudsman dapat dipercaya baik oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat, maka Ombudsman harus menjaga dan melindungi
integritas dan imparsialitasnya.
0 comments:
Post a Comment