Hukum Jihad itu terbagi dua : Fardu A'in dan
Fardu Kifayah. MenurutIbnul Musayyab hukum Jihad adalah Fardu A'in sedangkan
menurut Jumhur Ulama hukumnya Fardy Kifayah yang dalam keadaan tertentu akan
berubahmenjadi Fardu A'in.
1. Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitumemerangi
orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. Makna hukum Jihad fardu
kifayah ialah, jika sebagian kaum muslimindalam kadar dan persediaan yang
memadai, telah mengambil tanggung- jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu
terbebas dari seluruh kaummuslimin. Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang
melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kaum muslimin
semuanya berdosa.Hukum jihad adalah fardhu kifayah.dengan
dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama
Ahlus Sunnah antara lain dari Al-Qur’an surat an-Nisaa’: 95-96, at-Taubah: 122,
al-Muzzamil: 20, dan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
shahih.Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii
sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin
melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang
melaksanakan-nya maka berdosa semuanya.
2. Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
Pertama: Apabila pasukan
Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di
medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
Kedua: Apabila musuh menyerang
negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk
keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita
dan anak-anak.
Ketiga: Apabila Imam meminta
satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib
berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal
ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu
‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jihad
ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat badannya dan mampu
melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan atas:anak-anak, hamba sahaya, perempuan,
orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung, dan orang sakit.
“Wahai Rasulullah,
apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di
dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’
Adapun dalam al-Quran :
لاَ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ
أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ
وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ
عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ
اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah sama antara mukmin
yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan
orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah
melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang
yang duduk, satu derajat.Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala
yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang
yang duduk dengan pahala yang besar. (QS.
An-Nisaa`: 95)
Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata.
Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran di
dalam banyak ayatnya, misalnya: (QS an-Nisa’ 4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]:
4). Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang
pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat.misalnya: QS
an-Nisaa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]:
74; QS al-Maidah [5]: 35; QS al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12.
Sebaliknya, Allah telah mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad
(berperang) di jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS
al-Anfal [8]: 15-16; QS at-Taubah [9]: 24).
0 comments:
Post a Comment