Thursday, October 20, 2016

Hukum Islam Dan Pelayanan Publik

Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan kata “Islam”. (Amir Syarifuddin,1997:4). Hakikat hukum Islam adalah hukum agama, hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari agama Islam. Hukum Islam adalah hukum samawi, artinya hukum agama yang menerima wahyu, yaitu kitab suci Alquran, hukum Islam mengatur hubungan pribadi, masyarakat, negara, dan sebagainya dan akhirnya juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. (Abd Shomad,2010:1). Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia sebagai terjemahan dari al-fiqiyah alislamiy atau dalam konteks tertentu disebut al-syariah al-islamiy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum Barat disebut islamic law. (Zainuddin Ali,2006:2). Hukum Islam
mencakup berbagai dimensi. Dimensi abstrak dalam wujud segala perintah dan larangan Allah swt dan Rasulnya. Dimensi konkrit dalam wujud prilaku menpola dikalangan umat Islam sebagai upaya untuk melaksanakan titah Allah swt dan Rasulnya. (Cik Hasan Bisri,2004:38). Disamping itu, hukum Islam menekangkan perbuatan Mukallaf baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan. (Abd Wahhab Khallfaf, 1972:11).

Salah satu bagian dari hukum Islam adalah Maqasid al-syariah. (Fathurrahman Djamil,1997:123). Dalam hukum Islam, maqasid al-syariah sangat terkait dengan Ombudsman, sebab teori dasar yang dikembangkan dapat direalisasikan dalam sistem pelayanan. Mewujudkan sistem pelayanan pada Ombudsman Kota Makassar, harus kembali kepada teori yang dikembangkan oleh maqasid al-syariah, supaya dimaksud adalah; memelihara agama, memelihara akal, memelihara jiwa, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Kebijakan yang diambil Komisi Ombudsman Kota Makassar selama ini, selalu berdasar kepada teori maqasid alsyariah.
Dalam rangka memelihara agama, merujuk pada misi Ombudsman Kota Makassar bahwa pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan pemenuhan hak-hak masyarakat akibat maladministrasi dan praktek bisnis yang tidak beretika. Disamping itu, merujuk pada tujuan Ombudsman Kota Makassar bahwa untuk membantu meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi dan usaha yang tidak beretika. Hal ini sejalan dengan firman allah Allah swt :

وإنك لعلي خلق عظيم
Terjemahnya:
dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.

Dalam rangka memelihara jiwa, merujuk pada sasaran Ombudsman Kota Makassar, maka dikemukakan bahwa Ombudsman Kota Makasar sangat menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat karena Ombudsman mendorong perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik yang mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan hifz an-nafs.

Dalam rangka memelihara harta, berdasarkan Keputusan Ombudsman Kota Makassar No. 02/KEP.I-OKM/2014 tentang tata laksana kerja Ombudsman Kota makassar dijelaskan bahwa Ombudsman Kota Makassar menjalankan penataan keuangan dengan cermat dan teliti. Keuangan dalam pandangan Ombudsman adalah suatu tindakan administratif yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan, penyimpangan, penggunaan, pencatatan, dan pengawasan masuknya dan Ombudsman Kota Makassar melalui kegiatan fun raising dan kegiatan jaringan lainnya. Hal ini sejalan dengan semangat hukum Islam yaitu hifz al-maal.
Dalam rangka memelihara akal, berdasarkan rumusan Ombudsman Kota Makassar bahwa dalam tata laksana kerja Ombudsman Kota Makassar dikenal dengan prinsip manajemen. Bahwa manajemen terbuka sangat di kedepankan, sehingga proses kerja dan berbagai persoalan administrasi yang akan berlangsung dapat diketahui dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Dalam tata laksana kerja Ombudsman Kota Makassar dijelaskan tentang prinsip kerja yang di dalamnya memuat pengambilan keputusan, hirarki tugas, dan pembagian kerja fleksibel. Semua program-program yang termuat dalam tata laksana Ombudsman Kota Makassar diambil dengan jalan hati-hati supaya tidak terjadi keputusan yang menyimpang, hal ini hanya dimungkinkan apabila dilaksanakan dengan akal sehat, yang dalam bahasa Hukum Islam disebut hifz al-aql (memelihara akal).


Dalam rangka memelihara keturunan, Ombudsman Kota Makassar sangataspiratif terhadap keluhan-keluhan di masyarakat termasuk kepada penyandang tuna daksa dan tuna netra. Ombudsman sangat memperhatikan keluhan mereka. Sehingga Ombudsman Kota Makassar pun mengambil langkah untuk mempasilitasi mereka supaya dapat diselesaikan dengan baik. Banyak keluhan yang diterima Ombudsman Kota Makassar dalam sistem pelayanan baik dari pemerintah maupun swasta. Misalnya pelayanan pengurusan KTP, mereka terkadang mereka mendapatkan pelayanan maksimal, karena harus mendahulukan orang yang tidak cacat. Langkah Ombudsman Kota Makassar sejalan dengan prinsip hukum Islam hifz alnasl (menjaga keturunan).

0 comments: