Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata “hukum”
dan kata “Islam”. (Amir Syarifuddin,1997:4). Hakikat hukum Islam adalah hukum
agama, hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari agama Islam. Hukum Islam adalah
hukum samawi, artinya hukum agama yang menerima wahyu, yaitu kitab suci
Alquran, hukum Islam mengatur hubungan pribadi, masyarakat, negara, dan
sebagainya dan akhirnya juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. (Abd
Shomad,2010:1). Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia sebagai terjemahan
dari al-fiqiyah alislamiy atau dalam konteks tertentu disebut al-syariah
al-islamiy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum Barat disebut islamic
law. (Zainuddin Ali,2006:2). Hukum Islam
mencakup
berbagai dimensi. Dimensi abstrak dalam wujud segala perintah dan larangan
Allah swt dan Rasulnya. Dimensi konkrit dalam wujud prilaku menpola dikalangan
umat Islam sebagai upaya untuk melaksanakan titah Allah swt dan Rasulnya. (Cik
Hasan Bisri,2004:38). Disamping itu, hukum Islam menekangkan perbuatan Mukallaf
baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan. (Abd Wahhab Khallfaf,
1972:11).
Salah satu bagian dari hukum Islam adalah Maqasid
al-syariah. (Fathurrahman Djamil,1997:123). Dalam hukum Islam, maqasid
al-syariah sangat terkait dengan Ombudsman, sebab teori dasar yang
dikembangkan dapat direalisasikan dalam sistem pelayanan. Mewujudkan sistem
pelayanan pada Ombudsman Kota Makassar, harus kembali kepada teori yang
dikembangkan oleh maqasid al-syariah, supaya dimaksud adalah;
memelihara agama, memelihara akal, memelihara jiwa, memelihara keturunan, dan
memelihara harta. Kebijakan yang diambil Komisi Ombudsman Kota Makassar selama
ini, selalu berdasar kepada teori maqasid alsyariah.
Dalam rangka memelihara agama, merujuk pada misi
Ombudsman Kota Makassar bahwa pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan dan pemenuhan hak-hak masyarakat akibat maladministrasi
dan praktek bisnis yang tidak beretika. Disamping itu, merujuk pada tujuan
Ombudsman Kota Makassar bahwa untuk membantu meningkatkan upaya pemberantasan
dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi dan usaha yang tidak beretika.
Hal ini sejalan dengan firman allah Allah swt :
وإنك لعلي خلق عظيم
Terjemahnya:
36.0pt;">
dan Sesungguhnya kamu benar-benar
berbudi pekerti yang agung.
Dalam rangka memelihara jiwa, merujuk pada sasaran
Ombudsman Kota Makassar, maka dikemukakan bahwa Ombudsman Kota Makasar sangat
menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat karena Ombudsman mendorong
perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik yang
mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan hifz an-nafs.
Dalam rangka memelihara harta, berdasarkan Keputusan
Ombudsman Kota Makassar No. 02/KEP.I-OKM/2014 tentang tata laksana kerja
Ombudsman Kota makassar dijelaskan bahwa Ombudsman Kota Makassar menjalankan penataan
keuangan dengan cermat dan teliti. Keuangan dalam pandangan Ombudsman adalah
suatu tindakan administratif yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan,
penyimpangan, penggunaan, pencatatan, dan pengawasan masuknya dan Ombudsman
Kota Makassar melalui kegiatan fun raising dan kegiatan jaringan
lainnya. Hal ini sejalan dengan semangat hukum Islam yaitu hifz al-maal.
Dalam rangka memelihara akal, berdasarkan rumusan
Ombudsman Kota Makassar bahwa dalam tata laksana kerja Ombudsman Kota Makassar
dikenal dengan prinsip manajemen. Bahwa manajemen terbuka sangat di kedepankan,
sehingga proses kerja dan berbagai persoalan administrasi yang akan berlangsung
dapat diketahui dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Dalam tata
laksana kerja Ombudsman Kota Makassar dijelaskan tentang prinsip kerja yang di
dalamnya memuat pengambilan keputusan, hirarki tugas, dan pembagian kerja fleksibel.
Semua program-program yang termuat dalam tata laksana Ombudsman Kota Makassar
diambil dengan jalan hati-hati supaya tidak terjadi keputusan yang menyimpang,
hal ini hanya dimungkinkan apabila dilaksanakan dengan akal sehat, yang dalam
bahasa Hukum Islam disebut hifz al-aql (memelihara akal).
Dalam rangka memelihara keturunan, Ombudsman Kota Makassar
sangataspiratif terhadap keluhan-keluhan di masyarakat termasuk kepada
penyandang tuna daksa dan tuna netra. Ombudsman sangat memperhatikan keluhan
mereka. Sehingga Ombudsman Kota Makassar pun mengambil langkah untuk
mempasilitasi mereka supaya dapat diselesaikan dengan baik. Banyak keluhan yang
diterima Ombudsman Kota Makassar dalam sistem pelayanan baik dari pemerintah
maupun swasta. Misalnya pelayanan pengurusan KTP, mereka terkadang mereka
mendapatkan pelayanan maksimal, karena harus mendahulukan orang yang tidak
cacat. Langkah Ombudsman Kota Makassar sejalan dengan prinsip hukum Islam hifz
alnasl (menjaga keturunan).
0 comments:
Post a Comment