Friday, October 28, 2016

United Nationts Convention Against Coruption (UNCAC)

UNCAC (United Nationts Convention Against Coruption)  adalah sumber hukum  internasional  yang  mengatur  mengenai  tindak  pidana  korupsi.  Tindak Pidana  Korupsi  adalah  tindakan  merampas  aseyang  merupakan  hak  negara sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung  jawab  untuk  mensejaterakan  rakyatnya.  Sebagai  akibat  dari  tindak pidana  korupsyang terus berlangsung,  rakyat kehilangan  hak-hak  dasar untuk hidup sejahtera. Hal ini dinyatakan dalam alinea ke 4 (empat) Mukadimah United Nations Convention Againts Corruption 2003, yaitu :
  Bahwa  permasalahan  korupsi  sudah  bukan  parmasalahan  (nasional) suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional.
 Korupsi sudah memasuki lintas batas negara. Hal ini dinyatakan dalam alinea kempat Mukadimah United Nations Convention Againts Corruption 2003Dikutip dari Terobosan UNCAC dalam Pengembalian Aset Korupsi oleh Paku   Utam mengungkapkan    bahw masyaraka dunia baik   di   negara berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan menderita akibat ketidakadilan  dan kemiskinan  yang diakibatkan  tindak  pidana  korupsi. Masyarakat dunia menjadi pasrah dan sinis ketika menemukan bahwa aset hasil tindak  pidana  korupsi,  termasuk  yang dimiliki  oleh  para  pejabat  negara,  tidak dapat dikembalikan karena telah ditransfer dan ditempatkan di luar negeri melalui pencucian  uang  yang  dalam  praktik  dilakukan  dengan  maksud  untuk menghilangkan jejak.








UNCAC  merupakan  terobosan  baru dalam pemberantasan  tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal pengembalian aset di berbagai negara terutama Indonesia.  Namun  sebagai  suatu  peraturan  yang  (relatif)  baru  daIndonesia sebagai salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi ini, terdapat permasalahan-permasalahan  yang  pada  akhirnya  menyebabkan  Indonesia  tidak dapat memaksimalkan usaha pengembalian aset.
Salah  satu  tujuan  utama  UNCAC  adalah  memperkuat  langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan lebih efisien dan efektif, sehingga memerlukan kerjasama antar negara yang lebih erat karena dalam kenyataannya hasil korupsi dari negara ketiga sering ditempatkan dan diinvestasikan di negara lain      berdasarkan       kerahasiaan       bank      yang      bersifat      konvensional (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19356/terobosan-uncac-dalam- pengembalian-aset-korupsi-melalui-kerjasama-internasional, diakses  pada 5 Juni

2010).

STRATEGI MENJARING PEMILIH PEMULA DALAM DAFTAR PEMILIH

Banyak definisi kepemimpinan yang menggambarkan asumsi bahwa kepemimpinan dihubungkan dengan proses mempengaruhi orang baik individu maupun masyarakat. Dalam kasus ini, dengan sengaja mempengaruhi dari orang ke orang lain dalam susunan aktivitasnya dan hubungan dalam kelompok atau organisasi. John C. Maxwell mengatakan bahwa inti kepemimpinan adalah mempengaruhi atau mendapatkan pengikut. Orang yang melakukan tindakan untuk mempengaruhi atau mendapat pengikut inilah yang disebut dengan pemimpin.

Pemimpin adalah inti dari manajemen. Ini berarti bahwa manajemen akan tercapai tujuannya  jika ada pemimpin. Kepemimpinan hanya dapat dilaksanakan oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin adalah seseorang yang mempunyai keahlian memimpin, mempunyai kemampuan mempengaruhi pendirian/pendapat orang atau sekelompok orang tanpa menanyakan alasan-alasannya. Seorang pemimpin adalah seseorang yang aktif membuat rencana-rencana, mengkoordinasi, melakukan percobaan dan memimpin pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama-sama.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tujuan bersama rakyat Indonesia adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai yang tertuang dalam Pancasila. Untuk mencapai tujuan rakyat Indonesia inilah dibutuhkan pemimpin. Pemimpin ini harus dipilih dari jutaan rakyat Indonesia. Tentunya orang yang dipilih adalah orang dipandang mampu mengantarkan rakyat Indonesia kepada cita-citanya. Pemimpin yang terpilih akan melaksanakan tindakan kepemimpinan. Pemimpin Indonesia harus mampu mempengaruhi dan mendapatkan pengikut dari rakyat Indonesia agar rakyat mau berjuang bersama-sama untuk mencapai cita-citanya. Untuk memilih pemimpin inilah dibutuhkan sarana pemilu/pemilihan yang demokratis. Pemilihan yang demokratis merupakan cerminan demokrasi sudah berjalan dengan baik.

Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis -tidaknya suatu sistem politik ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya.  Standar minimademokrasbiasanya  adalah  adanya  pemilihan  umum reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun; adanya pa rtisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakanterjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai  politik,  dan  mengekspresikan  pendapat  dalam  forum -forum  publik  maupun media massaDari definisi demokrasi tersebut terlihat bahwa partisipasi politik dan kompetisi politik merupakan syarat penting bagi tersedianya sistem politik yang bercorak demokrasi.

Dalam pemilu diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern.4 Pemilu merupakan institusionalisasi partisipasi dalam menggunakan hak pilih. Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi tujuh prinsip, yaitu umum (universal), setara (equal), rahasia (secret), bebas (free) dan langsung (direct), jujur dan adil (honest and fair).

Demokrasi memberikan  hak  yang  setara  bagi  seluruh  warga  Negara  untuk memberikan suaranya dalam pengambilan keputusan guna mengatur Pemerintahan dengan perantaraan wakilnya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak berminat menggunakan hak pilihnya. Padahal hak memilih dimiliki oleh seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih termasuk dalam hal ini pemilih pemula. Namun nampaknya sampai saat ini hanya sebagian kecil pemilih pemula tergarap denga baik untuk berpartisipasi dalam pemilu maupun pemilihan. Partisipasi dalam hal ini baik pada saat persipan maupun pelaksanaan. Untuk menjamin partisipasi pemilih inilah dibutuhkan sebuah komisi pemilihan umum untuk melaksanakan pemilu/pemilihan. Di Indonesia pelaksana pemilu/pemilihan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi Pemilihan  Umum  teladiamanatkan  oleh  Undang-Undang  Nomor  15

Tahun 2011 untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara nasional dan lokal. Berbagai tantangan dan permasalahan baik yang datang dari internal dan eksternal organisasi timbul seiring dengan perubahan dinamika kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu merupakan peraturan pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mana mengalami penyempurnaan dalam konsep birokratis, terutama pada konsep kemandirian penyelenggara pemilu.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ini mempertegas bahwa Komisi Pemilihan  Umum  merupakan  lembaga  Negara  yang  sangat  penting  secara konstitusional dan memiliki kelembagaan yang bersifat nasional,tetap dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan


adil. Peran startegis tersebut tercermin dalam uraian tugas, fungsi dan kewajiban yang diemban oleh Komisi Pemilihan Umum .

Komisi PemilihaUmum dihadapkan pada sejumlah tantangan berupa  issue actual dalam menyelenggarakan pemilu/pemilihan, baik nasional maupun lokal yang berdampak pada pencapaian lembaga Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan.Adapun tantangan tersebut sebagai berikut :

a.  Perkembangan masyarakat yang menjadi basis pemilih pada pemilu/pemilihan sangat dinamis.
b.  Peran media massa sangat besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.


Dengan berkembangnya isu aktual diatas, pemutakhiran daftar pemilih menjadi sangat strategis dari lembaga Komisi Pemilihan Umum mengingat masih tingginya Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar dalam daftar pemilih dalam pelaksanaan pemilu baik secara nasional maupun lokal.