Banyak definisi kepemimpinan yang menggambarkan asumsi bahwa kepemimpinan dihubungkan dengan proses mempengaruhi orang baik individu maupun masyarakat. Dalam kasus ini, dengan sengaja mempengaruhi dari
orang
ke orang lain dalam susunan aktivitasnya dan hubungan dalam kelompok atau
organisasi. John C.
Maxwell mengatakan bahwa inti kepemimpinan adalah mempengaruhi atau
mendapatkan pengikut. Orang yang melakukan tindakan untuk mempengaruhi atau mendapat pengikut inilah yang disebut dengan pemimpin.
Pemimpin adalah inti dari manajemen. Ini berarti bahwa manajemen akan tercapai tujuannya jika ada
pemimpin. Kepemimpinan hanya dapat dilaksanakan oleh seorang pemimpin. Seorang
pemimpin adalah seseorang yang mempunyai keahlian
memimpin, mempunyai kemampuan mempengaruhi pendirian/pendapat orang atau sekelompok orang tanpa menanyakan alasan-alasannya. Seorang pemimpin adalah seseorang yang aktif membuat rencana-rencana, mengkoordinasi, melakukan percobaan dan
memimpin pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama-sama.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tujuan bersama rakyat Indonesia adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai yang
tertuang dalam Pancasila. Untuk mencapai
tujuan rakyat Indonesia inilah dibutuhkan pemimpin. Pemimpin ini harus dipilih dari
jutaan rakyat Indonesia. Tentunya orang yang dipilih adalah orang dipandang mampu
mengantarkan rakyat Indonesia kepada cita-citanya. Pemimpin yang terpilih akan melaksanakan tindakan kepemimpinan. Pemimpin Indonesia harus mampu mempengaruhi dan mendapatkan pengikut dari rakyat Indonesia
agar rakyat mau berjuang bersama-sama untuk
mencapai cita-citanya. Untuk memilih pemimpin
inilah dibutuhkan
sarana pemilu/pemilihan yang
demokratis.
Pemilihan
yang
demokratis merupakan cerminan demokrasi
sudah berjalan dengan baik.
Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis -tidaknya suatu sistem
politik ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat
partisipasi politik warganya. Standar minimal demokrasi biasanya adalah
adanya pemilihan umum
reguler yang bebas
untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun; adanya pa rtisipasi
aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan
kebijakan; terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para
warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan
mengekspresikan
pendapat dalam
forum -forum publik maupun
media massa. Dari definisi demokrasi
tersebut terlihat bahwa partisipasi
politik dan kompetisi
politik merupakan syarat penting bagi tersedianya sistem
politik
yang bercorak demokrasi.
Dalam pemilu diakui adanya hak
pilih secara universal (universal suffrage). Hak
pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut
demokrasi konstitusional modern.4 Pemilu merupakan institusionalisasi partisipasi dalam
menggunakan hak
pilih. Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi tujuh
prinsip, yaitu umum (universal), setara (equal),
rahasia (secret), bebas (free) dan
langsung (direct), jujur dan adil (honest and fair).
Demokrasi
memberikan hak yang setara bagi
seluruh warga
Negara
untuk
memberikan suaranya dalam pengambilan keputusan guna mengatur
Pemerintahan dengan perantaraan wakilnya. Sayangnya, masih banyak
masyarakat yang tidak berminat menggunakan hak pilihnya. Padahal hak memilih dimiliki oleh seluruh
masyarakat yang telah memiliki hak
pilih termasuk dalam hal
ini pemilih pemula. Namun nampaknya sampai saat ini hanya sebagian kecil pemilih pemula tergarap denga baik
untuk berpartisipasi dalam pemilu maupun pemilihan. Partisipasi
dalam
hal ini baik pada
saat persipan maupun pelaksanaan.
Untuk
menjamin partisipasi pemilih inilah dibutuhkan sebuah komisi pemilihan umum untuk
melaksanakan pemilu/pemilihan. Di
Indonesia pelaksana pemilu/pemilihan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara nasional dan lokal. Berbagai tantangan dan permasalahan baik yang datang dari
internal dan eksternal
organisasi timbul seiring dengan perubahan dinamika
kehidupan politik, ekonomi, sosial
dan
budaya masyarakat.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu merupakan peraturan pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mana
mengalami penyempurnaan dalam konsep birokratis,
terutama pada konsep kemandirian
penyelenggara pemilu.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ini mempertegas bahwa Komisi Pemilihan Umum
merupakan
lembaga Negara yang
sangat penting secara konstitusional dan memiliki kelembagaan yang bersifat nasional,tetap dan mandiri dalam
menyelenggarakan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Peran startegis tersebut tercermin dalam uraian tugas, fungsi dan kewajiban yang diemban oleh Komisi Pemilihan Umum .
Komisi Pemilihan Umum dihadapkan pada sejumlah tantangan berupa
issue actual dalam menyelenggarakan pemilu/pemilihan,
baik
nasional maupun lokal yang berdampak pada pencapaian lembaga Komisi Pemilihan Umum secara
keseluruhan.Adapun tantangan tersebut sebagai
berikut :
a. Perkembangan masyarakat yang menjadi basis pemilih pada pemilu/pemilihan
sangat dinamis.
b. Peran media massa sangat besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dengan berkembangnya isu aktual diatas, pemutakhiran daftar pemilih menjadi
sangat strategis dari lembaga Komisi Pemilihan Umum mengingat masih tingginya Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar
dalam daftar
pemilih dalam pelaksanaan pemilu baik secara
nasional maupun lokal.