Yurisdiksi merupakan refleksi dari
prinsip dasar
kedaulatan
negara, kedaulatan negara
tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi.
Persamaan derajat negara dimana kedua negara yang
sama-sama
merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states don’t have jurisdiction
over each other) (Buana, 2007 : 56- 57). Dan prinsip tidak campur dan prinsip tidak turut campur negara terhadap
urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum “par in parem
non habet imperium”
(Adolf, 2002 :183).
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par
in parem non habet imperium”
ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat
melaksanakan jurisdiksi melalui
pengadilannya
terhadap tindakan-tindakan negara lain,
kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian
internasional tidak dapat mengadili tindakan
suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak
mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam
wilayah negaranya.
Dalam kamus Hubungan Internasional karangan Plano & Olton, yurisdiksi adalah hak suatu negara atau lembaga peradilan untuk memutuskan atau bertindak dengan
otoritas, mencakup pengukuhan pengawasan
terhadap individu, kekayaan, situasi,
politik atau
kawasan geografis.
Berdasarkan hukum
internasional, jurisdiksi wilayah dapat diperoleh
melalui pertambahan wilayah, penyerahan daerah, penaklukan,
penemuan, dan
preskripsi
(1990:230)
Menurut Anthony Csabafi, dalam buku yang berjudul “The Concept of
State Jurisdiction
in International Space Law” mengemukakan tentang
pengertian
yurisdiksi
negara
dengan menyatakan sebagai
berikut : “Yurisdiksi
negara dalam
hukum internasional berarti hak dari suatu negara
untuk mengatur dan
mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan
yudikatif atas hak-hak individu,
milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku
atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan
masalah dalam negeri”( Csabafi,1971:45).
Berdasarkan pengertian yang di atas, adapun yang
termasuk unsur-unsur yurisdiksi negara adalah :
a) Hak,
kekuasaan, dan kewenangan.
b) Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
c) Obyek (hal,
peristiwa, perilaku, masalah,
orang,
dan
benda).
d) Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern).
e) Hukum
internasional (sebagai
dasar/landasannya).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yurisdiksi memiliki 2 (dua)
pengertian, yaitu :
1. Kekuasaan
mengadili; lingkup kekuasaan
kehakiman;
peradilan;
2. Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah
atau lingkungan kerja tertentu;
kekuasaan hukum (KBBI, 2005 : 1278).
Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan hukum negara
terhadap orang,
benda, atau
peristiwa
(hukum).
Yurisdiksi menyebabkan suatu negara
mempunyai hak terhadap seseorang, benda, peristiwa
hukum yang ada dalam suatu negara ataupun
yang ada di luar negara tersebut (2002:183).
Tiga macam yurisdiksi yang dimiliki oleh negara yang berdaulat menurut
John O Brien dalam
buku Hukum Internasional suatu Pengantar, yaitu :
Kewenangan negara untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum terhadap orang,
benda, peristiwa, maupun perebutan diwilayah teritorialnya
(legislative jurisdiction
or prescriptive jurisdiction)
Kewenangan negara
untuk memaksakan berlakunya
ketentuan-ketentuan
hukum nasional (executive jurisdiction or enforcement jurisdiction)
Kewenangan pengadilan Negara
untuk mengadili dan memberikan putusan
hukum (yudicial jurisdiction)
(Sefriani,
2010:233-234).
Sedangkan Yurisdiksi dapat dibedakan kedalam beberapa
bagiandiantaranya:
1. Yurisdiksi teritorial. Menurut prinsip yurisdiksi
teritorial, negara mempunyai yurisdiksi
terhadap semua
persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsip yang paling mapan dan penting dalam
hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan
suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana atau
perdata dalam batas-batas wilayahnya
sebagai pertanda
bahwa
negara tersebut berdaulat
(Starke, 1992).
2. Yurisdiksi
personal. Menurut
prinsip
yurisdiksi
personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk
memberikan perlindungan diplomatik
kepada
warga negaranya di luar negeri.
Ketentuan ini telah diterima secara universal
(Starke,
1992).
3. Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan. Berdasarkan prinsip yurisdiksi
perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap
warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang
diduga
dapat
mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan
negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk
penerapan
yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini adalah
perundang- undangan nasional
pada umumnya tidak mengatur atau
tidak menghukum
perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat mengancam atau
mengganggu
keamanan,
integritas, dan kemerdekaan
orang lain.
4. Prinsip
Yurisdiksi
Universal. Menurut prinsip ini, setiap negara
mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang
mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana
kejahatan dilakukan atau warga
negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi
universal
terhadap jenis kejahatan yang
merusak terhadap masyarakat internasional
sebenarnya juga disebabkan
karena tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan orang-perorang (individu).
5. Organisasi Internasional.
Dalam suatu negara,
organisasi
internasional memiliki kekebalan tertentu terhadap yurisdiksi negara setempat. Kekebalan
ini
dipandang perlu
untuk
melaksanakan
tujuan-tujuan
dari organisasi internasional.
Namun sampai sejauh mana
oraganisasi internasional itu menikmati kekebalan
menurut hukum (kebiasaan) internasional masih belum ada kejelasan. Dalam praktek, kekebalan ini
biasanya diatur
oleh suatu perjanjian internasional
0 comments:
Post a Comment