Tuesday, November 15, 2016

Yurisdiksi

Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi. Persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states don’t have jurisdiction over each other) (Buana, 2007 : 5657). Dan prinsip tidak campur dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum par in parem non habet imperium (Adolf, 2002 :183).
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum par in parem non habet imperium” ini   memiliki   beberap pengertian.   Pertama suatu   negara   tida dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk  berdasarkan  perjanjian  internasional  tidak  dapat  mengadili  tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Dalam kamus Hubungan Internasional karangan Plano & Olton, yurisdiksi adalah hak suatu negara atau lembaga peradilan untuk memutuskan atau bertindadengan otoritas, mencakup pengukuhan pengawasan terhadap individu, kekayaan, situasi,   politi atau   kawasa geografis.   Berdasarka hukum   internasional, jurisdiksi wilayah dapat diperoleh melalui pertambahan wilayah, penyerahan daerah, penaklukan, penemuan, dan preskripsi (1990:230)
Menurut Anthony Csabafi, dalam buku yang berjudul The Concept of State Jurisdiction in International Space Law mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dengan menyatakan sebagai berikut : Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan  yudikatif  atas  hak-hak  individu,  miliatau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri( Csabafi,1971:45).
Berdasarkan pengertian yang di atas, adapun yang termasuk unsur-unsur yurisdiksi negara adalah :
a)    Hak, kekuasaan, dan kewenangan.
b)   Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
c)    Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda).
d)    Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern).
e)    Hukum internasional (sebagai dasar/landasannya).

Dalam  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  yurisdiksi  memiliki  2  (dua)

pengertian, yaitu :

1.    Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
2.    Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum (KBBI, 2005 : 1278).

Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan hukum  negara  terhadap  orang,  benda,  atau  peristiwa  (hukum).   Yurisdiksi menyebabkan suatu negara mempunyai hak terhadap seseorang, benda, peristiwa hukum yang ada dalam suatu negara ataupun yang ada di luar negara tersebut (2002:183).
Tiga macam yurisdiksi yang dimiliki oleh negara yang berdaulat menurut

John O Brien dalam buku Hukum Internasional suatu Pengantar, yaitu :

  Kewenangan negara untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum terhadap orang, benda, peristiwa, maupun perebutan diwilayah teritorialnya (legislative jurisdiction or prescriptive jurisdiction)
  Kewenangan negara untuk memaksakan berlakunya ketentuan-ketentuan hukum nasional (executive jurisdiction or enforcement jurisdiction)
  Kewenangan pengadilan Negara untuk mengadili dan memberikan putusan hukum (yudicial jurisdiction) (Sefriani, 2010:233-234).
Sedangka Yurisdiksi   dapa dibedaka kedalam   beberapa   bagiandiantaranya:
1.    Yurisdiksi   teritorial.   Menurut   prinsi yurisdiksi   teritorial,   negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsiyang paling mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai pertanda bahwa negara tersebut berdaulat (Starke, 1992).
2.    Yurisdiksi  personal.  Menurut  prinsip  yurisdiksi  personal,  suatu  negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan   diplomatik   kepada   warga   negaranya   di   luar   negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal (Starke, 1992).
3.    Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan. Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini adalah perundang- undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.
4.    Prinsip   Yurisdiksi   Universal.   Menurut   prinsi ini setia negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya  prinsip  yurisdiksi  universal  terhadap  jenis  kejahatan  yang merusak terhadap masyarakat internasional sebenarnya juga disebabkan karena tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan orang-perorang (individu).
5.    Organisasi  Internasional.  Dalam  suatu  negara,  organisasi  internasional memiliki kekebalan tertentu terhadap yurisdiksi negara setempat. Kekebalan  ini  dipandang  perlu  untuk  melaksanakan  tujuan-tujuan  dari organisasi internasional. Namun sampai sejauh mana oraganisasi internasional itu menikmati kekebalan menurut hukum (kebiasaan) internasional masih belum ada kejelasan. Dalam praktek, kekebalan ini biasanya diatur oleh suatu perjanjian internasional

0 comments: