Wednesday, November 30, 2016

Teori Pembentukan Negara

Terdapat  beberapa  teori  mengenai  asal  usul  berdirinya  suatu  negara  yang  lebih bertumpu pada hasil pemikiran teoritis-deduktif daripada kajian empiris-induktif. Contoh teori asal usul atau pembentuka negara di antaranya teori Ketuhanan,  teori organis, teori alamiah dan teori kontrak sosial.

  Teori Ketuhanan
Kekuasaan atas sebuah negara dan terbentuknya negara disebabkan karena hak-hak
yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam hal ini pemimpin dianggap sebagai wakil
Tuhan dan selalu mengatasnamakan Tuhan dalam menetapkan sebuah kebijakan,




sehingga apapun yang dikatakan oleh pemimpin adalah hukum yang harus ditaati oleh rakyatnya. Teori Ketuhanan merupakan teori asal usul   negara yang tertua, awalnya banyak dianut oleh sebagian besar tokoh politik pada abad ke-18 M dan menjadi kepercayaan bagi bangsa Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan masyarakat pertengahan negara Eropa. Salah seorang tokoh yang mendukung teori ini adalah Thomas Aquinas.

  Teori Organis
Lahir akibat cara pandang terhadap ilmu eksak dimana sebuah negara lahir sebagai
analogi kelahiran makhluk hidup. Sebuah kelompok masyarakat atau suku bangsa adalah sebuah embrio yang  seiring berjalannya waktu berkembang menjadi sebuah negara, sehingga teori organis juga merupakan analogi dari teori evolusi pada makhluk hidup. Para tokoh yang menganut teori ini di antaranya Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling dan F.J Schitenner.

  Teori Alamiah
Negara  terbentuk  akibat  kodrat  alamiah  manusia  sebagai  manusia  politik  yang
bermasyarakat (zoon politicon). Sebagai makhluk yang hidup secara berkelompok, manusia membutuhkan negara untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Aristoteles.

  Teori Kontrak Sosial
Tokoh penganut teori ini adalah  Thomas Hobbes, John  Locke dan J.J Rosseau.

Thomas Hobbes mengemukakan bahwa negara lahir karena adanya kesepakatan dari anggota-anggota masyarakatnya dan mereka menyerahkan hak-haknya untuk diatur oleh kekuasaan negara. John Locke mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu kemudian menjadi rakyat dari sebuah negara yang didirikan. J.J Rosseau dalam bukunya Du Contract Social (1762) mengemukakan paham kedaulatan rakyat, yaitu ada kesepakatan untuk membentuk negara namun rakyat tidak serta merta memberikan seluruh haknya untuk diatur negara. Rakyat harus memilih wakil-wakilnya untuk  duduk dalam pemerintahan sehingga partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara dapat tersalurkan.

0 comments: