Terdapat beberapa teori
mengenai
asal
usul berdirinya suatu negara
yang lebih bertumpu pada hasil pemikiran teoritis-deduktif daripada kajian empiris-induktif. Contoh
teori asal usul atau pembentuka negara di antaranya teori Ketuhanan, teori organis, teori alamiah
dan
teori kontrak
sosial.
Teori Ketuhanan
Kekuasaan atas sebuah negara dan terbentuknya negara disebabkan karena hak-hak
yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam hal ini pemimpin dianggap sebagai wakil
Tuhan dan selalu mengatasnamakan Tuhan dalam menetapkan sebuah kebijakan,
sehingga apapun yang dikatakan oleh pemimpin
adalah hukum yang harus ditaati oleh rakyatnya. Teori Ketuhanan merupakan teori asal usul
negara yang tertua,
awalnya banyak dianut oleh sebagian besar tokoh politik pada abad
ke-18 M dan menjadi kepercayaan bagi bangsa Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan
masyarakat
pertengahan negara Eropa. Salah seorang
tokoh yang
mendukung teori ini adalah
Thomas Aquinas.
Teori Organis
Lahir akibat cara pandang terhadap ilmu eksak dimana sebuah negara lahir sebagai
analogi kelahiran makhluk hidup. Sebuah kelompok
masyarakat atau suku bangsa
adalah
sebuah embrio yang
seiring berjalannya waktu berkembang
menjadi sebuah
negara, sehingga teori organis
juga merupakan analogi dari teori evolusi pada
makhluk hidup. Para tokoh yang menganut teori ini di antaranya Georg Wilhelm
Hegel,
J.K. Bluntscli,
John Salisbury, Marsiglio Padua,
Pfufendrorf, Henrich Ahrens,
J.W
Scelling dan F.J Schitenner.
Teori Alamiah
Negara terbentuk akibat
kodrat alamiah
manusia sebagai
manusia politik
yang
bermasyarakat (zoon politicon). Sebagai makhluk yang hidup secara berkelompok,
manusia membutuhkan negara untuk
memenuhi kebutuhan dan mempertahankan
kelangsungan
hidupnya. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Aristoteles.
Teori Kontrak Sosial
Tokoh penganut teori ini adalah
Thomas Hobbes, John Locke dan J.J Rosseau.
Thomas Hobbes
mengemukakan bahwa negara lahir karena adanya kesepakatan dari
anggota-anggota masyarakatnya dan
mereka menyerahkan hak-haknya untuk diatur
oleh kekuasaan negara.
John Locke mengatakan bahwa sebagian
besar masyarakat
membentuk persatuan terlebih
dahulu kemudian
menjadi rakyat dari sebuah negara yang
didirikan. J.J Rosseau dalam bukunya Du Contract Social (1762)
mengemukakan paham kedaulatan rakyat, yaitu
ada
kesepakatan
untuk membentuk negara namun
rakyat tidak
serta merta memberikan seluruh haknya untuk diatur
negara. Rakyat harus memilih wakil-wakilnya untuk
duduk dalam pemerintahan sehingga partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan
negara dapat tersalurkan.
0 comments:
Post a Comment