1. Definisi Pemilih
Menurut Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum
Presiden
dan Wakil Presiden,
pemilih diartikan sebagai Warga Negara
Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Kemudian, menurut Firmanzah
(2007:102) pemilih diartikan sebagai semua pihak yang menjadi tujuan utama para kontestan
untuk mereka pengaruhi dan
yakinkan agar mendukung dan kemudian memberikan suaranya kepada
kontestan yang bersangkutan.
Pemilih dalam hal ini dapat berupa konstituen
maupun masyarakat pada umumnya. Konstituen adalah kelompok masyarakat
yang merasa diwakili oleh suatu ideologi yang dimanifestasikan dalam institusi politik seperti partai politik.
Namun,
menurut
Joko J.
Prihatmoko (2005: 46).pemilih
yang merupakan
bagian dari masyarakat luas bisa saja tidak menjadi konstituen partai politik
tertentu. Masyarakat terdiri dari beragam kelompok. Terdapat kelompok
masyarakat yang memang non-partisan, di mana ideologi dan tujuan politik mereka tidak dikatakan kepada suatu partai politik tertentu. Mereka menunggu sampai ada suatu partai politik yang bisa menawarkan program politik yang bisa menawarkan program kerja yang terbaik menurut mereka, sehingga partai tersebutlah yang akan mereka pilih.
2. Syarat-syarat Pemilih
Pemilih dalam setiap pemilihan umum didaftarkan melalui
pendataan yang
dilakukan
oleh petugas yang ditunjuk oleh
penyelenggara pemilihan umum.
Pada setiap pemilihan baik itu pemilihan umum presiden, legislatif, kepala daerah ataupun
kepala desa setiap warga negara harus memenuhi syarat-syarat
yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan hak pilihnya. Adapun syarat-
syarat yang harus dipenuhi tersebut yaitu sebagai berikut:
a. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
b. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
c. Terdaftar sebagai pemilih.
d. Bukan anggota TNI/Polri aktif
e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya f.
Terdaftar di DPT.
g. Khusus untuk Pemilukada
calon pemilih harus
berdomisili sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.
Hak setiap warga negara
dalam menggunakan hak pilihnya jangan sampai tidak berarti sebagai
akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan, misalnya seorang warga negara tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar atau juga masih banyak kesalahan yang lain.
0 comments:
Post a Comment