Wednesday, November 23, 2016

Definisi Pemilih

1. Definisi Pemilih



Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden  dan  Wakil  Presiden,  pemilih  diartikan  sebagai  Warga  Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hamemilih. Kemudian, menurut Firmanzah (2007:102) pemilih diartikan sebagai semua pihak yang menjadi tujuan utama para kontestan untuk mereka pengaruhi dan yakinkan agar mendukung dan kemudian memberikan suaranya kepada kontestan yang bersangkutan. Pemilih dalam hal ini dapat berupa konstituen maupun masyarakat pada umumnya. Konstituen adalah kelompok masyarakat yang merasa diwakili oleh suatu ideologi yang dimanifestasikan dalam institusi politik seperti partai politik.

Namun,  menurut  Joko  J.  Prihatmoko  (2005:  46).pemilih  yang  merupakan bagian dari masyarakat luas bisa saja tidak menjadi konstituen partai politik tertentu. Masyarakat terdiri dari beragam kelompok. Terdapat kelompok masyarakat yang memang non-partisan, di mana ideologi dan tujuan politik mereka tidak dikatakan kepada suatu partai politik tertentu. Mereka menunggsampai ada suatu partai politik yang bisa menawarkan program politik yang bisa menawarkan program kerja yang terbaik menurut mereka, sehingga partai tersebutlah yang akan mereka pilih.

2. Syarat-syarat Pemilih



Pemilih dalam setiap pemilihan umum didaftarkan melalui pendataan yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara pemilihan umum. Pada setiap pemilihan baik itu pemilihan umum presiden, legislatif, kepala daerah ataupun kepala desa setiap warga negara harus memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan hak pilihnya. Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi tersebut yaitu sebagai berikut:

a. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
b. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
c. Terdaftar sebagai pemilih.

d. Bukan anggota TNI/Polri aktif

e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya f.  Terdaftar di DPT.
g. Khusus untuk  Pemilukada  calon pemilih  harus  berdomisili sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.


Hak setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya jangan sampai tidak berarti  sebagai  akiba dari  kesalahan-kesalahan  yang   tida diharapkan, misalnya seorang warga negara tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar atau juga masih banyak kesalahan yang lain.





0 comments: