Wednesday, November 30, 2016

Pengertian Politik dan Politik dalam Islam

Kata politik di dalam bahasa Latin adalah Politicus dan dalam bahasa Yunani adalah politicos, arti dari kedua kata yang bermakna sama itu adalah sesuatu yang berhubungan dengan warga negara atau warga suatu kota kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata  benda  ada  tiga.  Jika  dikaitkan  dengan  ilmu  artinya  (1)  pengetahuamengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah). Di dalam bahasa Arab dan ilmu politik islam dikenal istilah siyasah yang artinya pengurusan atau pengaturan. Jadi, asal kata siyasah berasal ari kata sasa-yasusu-siyasatan yang berarti mengurusi kepentingan seseorang. Di dalam kamus Al-Muhith menyebutkan Sustu ar- ra‟iyata siyasatan.‟ Maknanya, Saya memerintah dan melarangnya denga suatu aturan.” Makna tersebut mencerminkan adanya aktivitas pengaturan urusan rakyat oleh suatu pemerintahan dalam bentuk perintah dan larangan. Pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun).

Islam adalah metode kehidupan yang unik, berbeda dengan agama maupun ideologi lainnya. Ari segi wilayah ajarannya, Islam bukan saja agama yang mengurusi masalah ruhiah (spiritual), namun  juga  masalah politiknyaDengan  kata  lain, Islam  adalah akidayang bersifat spiritual dan politik. Keyakinan seorang muslim tentang akidah haruslah meliputi




kedua  aspek  secara  keseluruhan  (kaffah).  Manusia  yang  menerima  satu  aspesaja  atau bahkan menolak kedua-duanya adalah termasuk dalam golongan orang yang ingkar. Karena itu, Islam yang mencangkup urusan akidah dan syariah harus dijalankan oleh setiap manusia yang telah mengikrarkan kalimat syahadat.

Di dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al -Qur‟an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis pada pengadilan.


Politik Islam memiliki makna pengaturanurusan umat dengan aturan-aturan Islam (seperti yang telah dijelaskan di atas), baik di dalam maupun di luar negeri. Aktivitas politiknya dilaksanakan oleh rakyat (umat) dan pemerintah (negara). Disini pemerintah bertindak  sebagai  lembaga  yang  mengatur  urusan  rakyat  secara  praktis.   Lalu  umat mengontrol sekaligus mengoreksi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

0 comments: