Kata politik di dalam bahasa Latin adalah Politicus dan dalam bahasa Yunani adalah politicos, arti dari kedua kata yang bermakna sama itu adalah sesuatu yang berhubungan
dengan warga negara atau warga suatu kota kota. Kedua kata itu berasal dari
kata
polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai
kata benda ada tiga. Jika
dikaitkan dengan ilmu
artinya
(1)
pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang
sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan
(kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan atau terhadap negara
lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah). Di dalam bahasa Arab dan ilmu politik islam dikenal istilah siyasah yang artinya pengurusan
atau
pengaturan. Jadi, asal kata siyasah berasal ari kata sasa-yasusu-siyasatan yang
berarti mengurusi kepentingan seseorang. Di dalam
kamus Al-Muhith menyebutkan “Sustu ar-
ra‟iyata siyasatan.‟ Maknanya, “Saya memerintah dan melarangnya denga suatu aturan.” Makna tersebut mencerminkan adanya aktivitas pengaturan urusan rakyat oleh suatu pemerintahan
dalam bentuk
perintah dan
larangan. Pelaku
pengurusan
urusan-urusan manusia
tersebut dinamai politikus (siyasiyun).
Islam adalah metode kehidupan yang
unik, berbeda dengan agama maupun ideologi lainnya. Ari segi wilayah ajarannya, Islam bukan saja agama yang mengurusi masalah ruhiah
(spiritual), namun juga
masalah politiknya. Dengan kata
lain, Islam
adalah akidah yang
bersifat spiritual dan politik. Keyakinan seorang muslim tentang akidah haruslah meliputi
kedua aspek
secara
keseluruhan (kaffah). Manusia yang menerima satu aspek saja atau
bahkan menolak kedua-duanya adalah termasuk dalam golongan orang yang
ingkar. Karena
itu,
Islam yang
mencangkup urusan akidah dan syariah harus dijalankan oleh setiap
manusia yang telah
mengikrarkan
kalimat syahadat.
Di dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al -Qur‟an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum
intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan
atau
kaidah, dan
keputusan
atau
vonis pada
pengadilan.
Politik Islam memiliki makna pengaturanurusan umat dengan
aturan-aturan
Islam
(seperti yang
telah dijelaskan di atas), baik di dalam maupun di
luar negeri.
Aktivitas politiknya dilaksanakan oleh rakyat (umat) dan pemerintah (negara). Disini
pemerintah bertindak
sebagai lembaga yang
mengatur urusan rakyat
secara
praktis. Lalu umat mengontrol sekaligus mengoreksi pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya.
0 comments:
Post a Comment