Saturday, November 12, 2016

Negara (State)

Menurut Socrates dalam Inu Kencana Syafiie (2010:74) “negara adalah organisasi yang mengatur hubungan orang-orang dalam suatu kota ayau polis (negara waktu itu). Sedangkan Harold J. Laski dalam Anthonius (2012 : 23) bahwa “negara adalah puncak dari bangunan masyarakat modern, dan keistimewaan sifatnya terletak pada hak-haknya yang melebihi hak-hak dari semua perkumpulan lainnya dalam masyarakat”.
Menurut P.Anthonius Sitepu (2012: 108) menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah. Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang berupa teritorial (laut, darat, dan udara) yang didalamnya terdapat rakyat yang diperintah (government) oleh wakil-wakil rakyat dan menuntun rakyatnya untuk patuh dan tunduk pada peraturan yang ada di dalam negara tersebut.
Negara memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

1.      Sifat Memaksa
Sifat memaksa yaitu mempunyai kekuasaan memakai kekerasan fisik secara legal, yang terdiri dari polisi, tentara, dan lain-lain.

2.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.

3.      Sifat Mencakup semua
Yaitu semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Contohnya Undang-Undang Dasar.
Unsur-unsur dari terbentuknya negara adalah :
1.      Wilayah
2.      Penduduk
3.      Pemerintah
4.      Kedaulatan

Menurut Roger H. Soltau dalam Miriam Budiharjo (2009:48) “tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”.
Harold J. Laski dalam Miriam Budiharjo (2009:45), menyebutkan bahwa “tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”.
Secara umum fungsi dari negara, yaitu :
a.                 Melaksanakan penertiban kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
b.                Mengusahakan kesejahteraan rakyat.
c.                 Pertahanan.

d.                Menegakkan keadilan.

0 comments: