Menurut
Socrates dalam Inu Kencana Syafiie (2010:74) “negara adalah organisasi yang
mengatur hubungan orang-orang dalam suatu kota ayau polis (negara waktu itu).
Sedangkan Harold J. Laski dalam Anthonius (2012 : 23) bahwa “negara adalah
puncak dari bangunan masyarakat modern, dan keistimewaan sifatnya terletak pada
hak-haknya yang melebihi hak-hak dari semua perkumpulan lainnya dalam
masyarakat”.
Menurut
P.Anthonius Sitepu (2012: 108) menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi
dalam suatu wilayah. Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang berupa
teritorial (laut, darat, dan udara) yang didalamnya terdapat rakyat yang
diperintah (government) oleh wakil-wakil rakyat dan menuntun rakyatnya
untuk patuh dan tunduk pada peraturan yang ada di dalam negara tersebut.
Negara
memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Sifat Memaksa
Sifat
memaksa yaitu mempunyai kekuasaan memakai kekerasan fisik secara legal, yang
terdiri dari polisi, tentara, dan lain-lain.
2.
Sifat Monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3.
Sifat Mencakup semua
Yaitu
semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Contohnya Undang-Undang Dasar.
Unsur-unsur
dari terbentuknya negara adalah :
1.
Wilayah
2.
Penduduk
3.
Pemerintah
4.
Kedaulatan
Menurut
Roger H. Soltau dalam Miriam Budiharjo (2009:48) “tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin”.
Harold
J. Laski dalam Miriam Budiharjo (2009:45), menyebutkan bahwa “tujuan negara
adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara maksimal”.
Secara
umum fungsi dari negara, yaitu :
a.
Melaksanakan penertiban kemampuan
mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak
yang mempengaruhi.
b.
Mengusahakan kesejahteraan rakyat.
c.
Pertahanan.
d.
Menegakkan keadilan.
0 comments:
Post a Comment