Karakteristik utama negara-bangsa adalah kedaulatan. Dalam literatur
hubungan internasional
kedaulatan
diartikan sebagai
otoritas atau
kekuasaan negara tertinggi yang tunduk kepada batasan-batasan eksternal (Couloumbis & Wolfe, 1990:77).
Berkaitan dengan kedaulatan, Jean Bodin menyatakan bahwa
kedaulatan
merupakan atribut dan ciri khusus dari suatu Negara. Tanpa adanya kedaulatan,
maka tidak akan ada yang dinamakan negara (Hadiwijoyo,
2009:24).
Sedangkan Mochtar
Kusumaatmadja
dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan
bahwa:
“Kedaulatan merupakan suatu
sifat atau ciri hakiki dari suatu negara,
dimana
negara tersebut berdaulat,
tetapi
mempunyai batas-batasnya
yaitu ruang berlakunya kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas- batas wilayah negara itu, diluar wilayahnya negara tersebut tidak lagi memiliki kekuasaan
demikian
( Kusumaatmadja, 1982
: 15) .
Suatu Negara yang
berdaulat tetap saja tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lain (Rudi, 2002
:21).
Kedaulatan
mempunyai sifat-sifat
pokok yaitu :
Asli yang artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang
lebih tinggi
Permanen
artinya kekuasaan itu
tetap ada
selama negara
itu berdiri sekalipun
pemegang kedaulatan sudah
berganti-ganti.
Tunggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan
tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
Tidak
terbatas
(absolut) artinya kekuasaan ini tidak dibatasi
oleh keku
style="letter-spacing: -.05pt;">asaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang
membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap (Budiyanto,
2003:25).
Dalam hal pelaksanaan kedaulatan, suatu negara tidak perlu
meminta izin dari negara
lain untuk menjalankan kekuasaanya. Kedaulatan ini jika dikaitkan
dengan kondisi Indonesia yang
meliputi daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial. Sedangkan hak
berdaulat merupakan kewenangan
suatu negara
terhadap suatu wilayah tertentu dimana pelaksanaannya
haruslah tunduk
pada aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat internasional. Artinya, hak
berdaulat suatu negara haruslah
merupakan konsensus
dan
mendapat persetujuan dari negara
lain. Hak berdaulat umumnya mengatur tentang
pemanfaatan sumber daya alam dan atau laut pada kawasan tertentu yang tidak tercakup dalam wilayah kedaulatan Negara. Jadi,
jika terjadi perebutan kepemilikan atas pulau dan atau klaim dan penguasaan sumber daya alam dan atau laut dalam wilayah 12 mil laut dari garis pangkal, maka
ini adalah konflik kedaulatan dan apabila terjadi konflik
atas pengelolaan kekayaan sumber daya alam
dan atau laut diluar dari garis pangkal
maka hal ini merupakan konflik hak
berdaulat atas
negara (Murdiansya,
2009 : 81).
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008
Tentang Wilayah Negara,
pada
pasal 7 ditegaskan
bahwa
Negara Indonesia
memiliki hak-hak
berdaulat
dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional.
0 comments:
Post a Comment